BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah
adalah sesuatu pekerjaan yang dicintai Allah Swt dan diridhoi-Nya, perkataan,
perbuatan lahir dan bathin. Untuk melaksanakan sebagian ibadah dan amalan-amalan
tertentu haruslah bersuci. Firman Allah Swt dalam Al-quran Surat Al-Baqarah
ayat 222 yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian thaharah?
2.
Apa saja macam-macam thaharah?
3. Apa saja darah yang keluar dari rahim perempuan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian thaharah.
2.
Mengetahui macam-macam thaharah.
3.
Mengetahui apa saja darah yang keluar dari rahim
perempuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Thaharah
Menurut bahasa thaharah artinya bersuci. Sedangkan
menurut istilah syara’ thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari
segala jenis kotoran (najis) dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Kotoran,
najis, dan hadas yang dimaksud adalah yang dapat membuat tidak sahnya ibadah
seperti shalat dan ibadah lainnya.
B.
Macam-Macam
Thaharah
Macam-macam
thaharah yaitu wudu, mandi besar, mandi sunat, dan tayamum.
1. Wudu (mengambil air untuk salat)
Perintah wajib wudu
bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu yaitu satu tahun setengah
sebelum taun hijriah. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan
salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan
sapulah kepala kalian dan (basuh)
kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”
Syarat-syarat Wudu
a.
Islam
b.
Mumayyiz, karena
wudu itu merupakan ibadah yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak
beragama Islam dan orang yang belum mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat.
c.
Tidak berhadas
besar.
d.
Dengan air yang
suci dan menyucikan.
e.
Tidak ada yang
menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat
di atas kulit anggota wudu.
Fardhu (rukun) Wudu
a.
Niat. Yang
dimaksud dengan niat menurut syara’ yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan
atau amal karena tunduk kepada hukum Allah SWT.
b.
Membasuh muka.
Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah
atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah, lintangnya dari telinga ke telinga
seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh.
c.
Membasuh kedua
tangan sampai ke siku. Maksudnya siku juga wajib dibasuh.
d.
Menyapu sebagian
kepala. Walaupun hanya sebagian kecil, sebaik-baiknya tidak kurang dari selebar
ubun-ubun baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut.
e.
Membasuh dua
telapak kaki sampai kedua mata kaki.
f.
Menertibkan
rukun-rukun diatas.
Beberapa Sunat Wudu
a. Membaca
“bismillah” pada permulaan wudu.
b. Membasuh
kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur kumur.
c. Berkumur
kumur.
d. Memasukkan
air ke hidung
e. Menyapu
seluruh kepala.
f. Menyapu
kedua telinga luar dan dalam.
g. Menyilang-nyilangi
jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan
kelingking tangan kiri , di mulai dari kelingking kaki kanan,di sudahi pada
kelingking kaki kiri.
h. Medahulukan
anggota kanan dari pada kiri.
i. Membasuh
tiap anggota tiga kali.
j. Berturut-turut
antara anggota.
k. Jangan
meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan
misalnya sakit.
l. Tidak
di seka, kecuali apabila ada hajat misalnya sangat dingin.
m. Menggosok
anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
n. Menjaga
supaya percikan air itu jangan kembali ke bdan.
o. Jangan
bercakap-cakap sewaktu berwudu , kecuali apabila ada hajat.
p. Brsiwak
(bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat selain bagi orang yang
berpuasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdal bersugi dengan kayu arak
(siwak).
q. Membaca
dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu.
r. Berdoa
sesudah selesai wudu.
s. Membaca
dua kalimat syahadat sesudah selesai
wudu.
Yang Membatalkan Wudu
Hal-hal yang membatalkan wudu adalah
sebagai berikut:
a. Keluar
sesuatu dari dua pintu atau dari salah
satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti
darah ; baik yang keluar itu najis ataupun suci seperti ulat.
b. Hilang
akal. Hilang akal karena mabuk atau
gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluarangin yang tidak
tertutup . Sedangkan tidur dengan pintu
keluar angin yang tertutup , seperti
orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudunya.
c. Bersentuhan
kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudu yang
menyentuh dan yang di sentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur
atau ewsa dan antara keduanya bukan mahram.
d. Menyentuh
kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan.
2.
Mandi Wajib
Yang di maksud dengan ” mandi“ ialah menngalirkan air
ke seluruh badan dengan niat. Firman Allah swt:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
”dan jika kalian junub, maka mandilah.”
Sebab-sebab
Mandi Wajib
1. Bersetubuh,
baik keluar mani ataupun tidak.
2. Keluar
mani,baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan segaja atau
tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
3. Mati.
Fardhu Kifayah untuk memandikannya, kecuali mati syahid.
4. Haid.
Apabila seorang perempuan telah berhenti dari dari haid, ia wajib mandi agar ia
dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya.
5. Nifas.
Yang di namakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah
melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul , tidak keluar
sewaktu perempuan itu mengandung.
6. Melahirkan,
baik anak yang di lahirkan itu cukup
umur ataupun tidak seperti keguguran.
Fardu
(rukun) mandi
1. Niat.
Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya,
perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat
menghilangkan hadas kotorannya.
2. Mengalirkan
air ke seluruh badan.
Sunat-Sunat
Mandi
1.
Membaca “bismillah”
pada permulaan mandi.
2.
Berwudu sebelum
mandi.
3.
Menggosok-sosok
seluruh badan dengan tangan.
4.
Mendahulukan yang
kanan daripada yang kiri.
5.
Berturut-turut.
3.
Mandi Sunat
1. Mandi
hari Jum’at disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan salat Jum’at,
agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang di sekitar tempat duduknya.
2. Mandi
hari raya Idul Fitri dan hari raya Kurban.
3. Mandi
orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia
keluar mani.
4. Mandi
tatkala hendk ihram haji atau umrah.
5. Mandi
sehabis memandikan mayat.
6. Mandi
seorang kafir setelah memeluk agama Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat
masuk Islam, mereka disuruh Nabi mandi. Perintah ini hukumnya sunat, bukan
wajib.
4.
Tayamum
Tayamum
ialah mengusap tanah ke muka dan kedua tangan sampai ke siku dengan beberapa
syarat. Tayamum yaitu pengganti air wudhu sebagai keringanan ( rukhsah )
terhadap orang yang uzur ( halangan ) karena, yaitu :
1. Uzur
karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lmbat sembuhnya,
menurut keterangan dokter.
2. Karena
dalam perjalanan.
3.
Karena tidak ada
air.
Syarat
Tayamum
1. Sudah
masuk waktu salat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum
masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atanya ketika itu.
2. Sudah
diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
3. Dengan
tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum
selain dengan tanah.
4. Menghilangkan
najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis,
menurut pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Fardu
(rukun) Tayamum
1. Niat.
Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan
salat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, hanya
diperbolehkan untuk melakukan salat karena darurat
2. Mengusap muka
dengan tanah.
3. Mengusap kedua
tangan sampai ke siku dengan tanah.
4. Menertibkan
rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana
keterangan menertibkan rukun wudu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib
menertibkan rukun tayamum.
Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayamum :
1.
Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib
mengulangi salatnya apabila mendapat air. Tetapi orang tayamum karena junub,
apabila mendapat air maka ia wajib mand bila ia hendak mengerjakan salat
berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh
untuk keadaan darurat.
2.
Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali
salat, baik salat fardu ataupun salat sunat. Kekuatannya sama
dengan wudhu. Yang lain
berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali salat fardu dan
beberapa salat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang
kuat atas pendapat mereka.
3.
Boleh tayamum
karena luka (sakit) atau hari sangat dingin.
Sunat Tayamum
1.
Membaca bismillah.
2.
Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah
yang diatas tangan itu menjadi titip.
3.
Membaca dua kalimat syahadat sesudah tayamum,
sebagaimana sesudah selesai berwudu.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
1.
Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan
tayamum.
2.
Ada air. Mendapatkan air sebelum salat batallah
tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.
C.
Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan
1.
Darah haid (kotoran)
Yaitu darah
yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur dengan tidak ada
penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan.
Sekecil-kecilnya perempuan mulai haid umur 9 tahun. Biasanya pada perempuan
yang telah berumur 60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya
haid paling sedikit 1 hari 1 malam, paling lama 15 hari 15 malam dan biasanya 6
-7 hari. Suci antara dua
haid paling sedikit 15 hari 15 malam sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena
ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya.
2.
Darah nifas
Yaitu darah yang keluar dari rahim setelah
melahirkan. Masa nifas
sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas
selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.
3.
Darah penyakit
Yaitu darah
yang keluar dari Rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan di waktu haid
atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib salat, dan tetap
mengerjakan ibadah yang lain, sebagai mana yang di wajibkan bagi orang
berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit
dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid ia tidak boleh salat atau
berpuasa serta mengerjakan ibadah yang lain. Tetapi kalau darah itu darah
penyakit, wajiblah ia salat dan mengerjakan ibadah lain maka perempuan yang
berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut :
a.
Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu
dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia menjalankan kewajibannya menurut keadaan
sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia
berhenti salat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit hendaklah
ia mengerjakan salat dan ibadah lainnya.
b.
Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan
darah penyakit tetap waktunya, misalnya selalu di awal bulan atau di akhir
bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya
yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa.
c.
Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah
penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau
ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan
kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu 6 atau 7 hari).
Hendaklah ia meninggalkan salat dan ibadah yang lain dalam masa 7 atau 6 hari
tiap bulannya. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci,
maka ia wajib salat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap
bulannya.
Pekerjaan yang dilarang karena hadas
1.
Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil
a.
Mengerjakan salat baik salat fardu ataupun salat sunat
begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jum’at.
b.
Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.
c.
Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an
kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan
terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian, mengambil Al-Qur’an menjadi
wajib untuk menjaga kehormatannya.
2.
Hal-hal yang dilarang karena hadas junub
a.
Salat, baik salat fardu ataupun salat sunat.
b.
Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.
c.
Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an.
d.
Membaca Al-Qur’an.
e.
Berhenti dalam masjid,
3.
Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid, atau nifas
a.
Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat
sunat.
b.
Mengerjakan tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf
sunat.
c.
Menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
d.
Diam di dalam masjid. Adapun melewatinya boleh apabila
ia tidak takut akan mengotori masjid. Tetapi kalau ia khawatir kotorannya akan
jatuh di masjid, maka lewat ke dalam masjid ketika itu haram.
e.
Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Wanita
yang meninggalkan puasa wajib mengqadha. Adapun salat yang ditinggalkannya sewaktu haid dan
nifas tidak wajib diqadanya.
f.
Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau
nifas.
g.
Suami istri
dilarang bersetubuh selama istri masih haid atau nifas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala jenis kotoran (najis) dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Macam-macam thaharah yaitu wudu, mandi besar, mandi sunat, dan tayamum. Terdapat darah-darah yang keluar dari rahim perempuan yaitu haid, nifas, dan istihadhoh (darah penyakit).
B.
Saran
Thaharah adalah hal penting yang harus dilakukan saat
seseorang akan salat. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus mengetahui dan
mempelajari pentingnya thaharah, serta berhati-hati dalam menjaga kesucian
diri.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, H.Sulaiman.
2017. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru
Algensindo.
https://www.idpengertian.com/pengertian-thaharah