Rabu, 30 September 2020

Materi Fikih Tentang Thaharah ( Bersuci )

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ibadah adalah sesuatu pekerjaan yang dicintai Allah Swt dan diridhoi-Nya, perkataan, perbuatan lahir dan bathin. Untuk melaksanakan sebagian ibadah dan amalan-amalan tertentu haruslah bersuci. Firman Allah Swt dalam Al-quran Surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian thaharah?

2.      Apa saja macam-macam thaharah?

3.      Apa saja darah yang keluar dari rahim perempuan?

 

C.      Tujuan

1.      Mengetahui pengertian thaharah.

2.      Mengetahui macam-macam thaharah.

3.      Mengetahui apa saja darah yang keluar dari rahim perempuan.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Thaharah

Menurut bahasa thaharah artinya bersuci. Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala jenis kotoran (najis) dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Kotoran, najis, dan hadas yang dimaksud adalah yang dapat membuat tidak sahnya ibadah seperti shalat dan ibadah lainnya.

 

B.     Macam-Macam Thaharah

Macam-macam thaharah yaitu wudu, mandi besar, mandi sunat, dan tayamum.

1.      Wudu (mengambil air untuk salat)

Perintah wajib wudu bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu yaitu satu tahun setengah sebelum taun hijriah. Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya :

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menger­jakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sam­pai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki ka­lian sampai dengan kedua mata kaki

Syarat-syarat Wudu

a.       Islam

b.      Mumayyiz, karena wudu itu merupakan ibadah yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat.

c.       Tidak berhadas besar.

d.      Dengan air yang suci dan menyucikan.

e.       Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudu.

 

Fardhu (rukun) Wudu

a.       Niat. Yang dimaksud dengan niat menurut syara’ yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah SWT.

b.      Membasuh muka. Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah, lintangnya dari telinga ke telinga seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh.

c.       Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Maksudnya siku juga wajib dibasuh.

d.      Menyapu sebagian kepala. Walaupun hanya sebagian kecil, sebaik-baiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut.

e.       Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.

f.       Menertibkan rukun-rukun diatas.

 

Beberapa Sunat Wudu

a.     Membaca “bismillah” pada permulaan wudu.

b.    Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur kumur.

c.    Berkumur kumur.

d.   Memasukkan air ke hidung

e.    Menyapu seluruh kepala.

f.     Menyapu kedua telinga luar dan dalam.

g.    Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri , di mulai dari kelingking kaki kanan,di sudahi pada kelingking kaki kiri.

h.    Medahulukan anggota kanan dari pada kiri.

i.      Membasuh tiap anggota tiga kali.

j.      Berturut-turut antara anggota.

k.    Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan misalnya sakit.

l.      Tidak di seka, kecuali apabila ada hajat misalnya sangat dingin.

m.  Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.

n.    Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke bdan.

o.    Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudu , kecuali apabila ada hajat.

p.    Brsiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat selain bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdal bersugi dengan kayu arak (siwak).

q.    Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu.

r.     Berdoa sesudah selesai wudu.

s.     Membaca dua kalimat  syahadat sesudah selesai wudu.                                            

 

Yang Membatalkan Wudu

Hal-hal yang membatalkan wudu adalah sebagai berikut:

a.    Keluar sesuatu  dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah ; baik yang keluar itu najis ataupun suci seperti ulat.

b.    Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau  gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluarangin yang tidak tertutup . Sedangkan  tidur dengan pintu keluar angin  yang tertutup , seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudunya.

c.    Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudu yang menyentuh dan yang di sentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau ewsa dan antara keduanya bukan mahram.

d.   Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan.

 

2.      Mandi Wajib

Yang di maksud dengan ” mandi“ ialah menngalirkan air ke seluruh badan dengan niat. Firman Allah swt:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

”dan jika kalian junub, ma­ka mandilah.”

Sebab-sebab Mandi Wajib

1.    Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.

2.    Keluar mani,baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan segaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.

3.    Mati. Fardhu Kifayah untuk memandikannya, kecuali mati syahid.

4.    Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya.

5.    Nifas. Yang di namakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul , tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.

6.    Melahirkan, baik anak yang di lahirkan itu  cukup umur ataupun tidak seperti keguguran.

Fardu (rukun) mandi

1.    Niat. Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.

2.    Mengalirkan air ke seluruh badan.

Sunat-Sunat Mandi

1.    Membaca “bismillah” pada permulaan mandi.

2.    Berwudu sebelum mandi.

3.    Menggosok-sosok seluruh badan dengan tangan.

4.    Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

5.    Berturut-turut.

 

3.                          Mandi Sunat

1.    Mandi hari Jum’at disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan salat Jum’at, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang di sekitar tempat duduknya.

2.    Mandi hari raya Idul Fitri dan hari raya Kurban.

3.    Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.

4.    Mandi tatkala hendk ihram haji atau umrah.

5.    Mandi sehabis memandikan mayat.

6.    Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat masuk Islam, mereka disuruh Nabi mandi. Perintah ini hukumnya sunat, bukan wajib.

 

4.                  Tayamum

     Tayamum ialah mengusap tanah ke muka dan kedua tangan sampai ke siku dengan beberapa syarat.         Tayamum yaitu pengganti air wudhu sebagai keringanan ( rukhsah ) terhadap orang yang uzur (             halangan ) karena, yaitu :

1.    Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lmbat sembuhnya, menurut keterangan dokter.

2.    Karena dalam perjalanan.

3.    Karena tidak ada air.

Syarat Tayamum

1.    Sudah masuk waktu salat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atanya ketika itu.

2.    Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.

3.    Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.

4.    Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.

Fardu (rukun) Tayamum

1.    Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan salat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, hanya diperbolehkan untuk melakukan salat karena darurat

2.    Mengusap muka dengan tanah.

3.    Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah.

4.    Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.

Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayamum :

1.    Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi salatnya apabila mendapat air. Tetapi orang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mand bila ia hendak mengerjakan salat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.

2.    Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali salat, baik salat fardu ataupun salat sunat. Kekuatannya sama dengan wudhu. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali salat fardu dan beberapa salat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.

3.    Boleh tayamum karena luka (sakit) atau hari sangat dingin.

Sunat Tayamum

1.    Membaca bismillah.

2.    Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi titip.

3.    Membaca dua kalimat syahadat sesudah tayamum, sebagaimana sesudah selesai berwudu.

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

1.    Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.

2.    Ada air. Mendapatkan air sebelum salat batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.

 

C.     Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan

1.      Darah haid (kotoran)

Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan mulai haid umur 9 tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit 1 hari 1 malam, paling lama 15 hari 15 malam dan biasanya 6 -7 hari. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya.

2.      Darah nifas

Yaitu darah yang keluar dari rahim setelah melahirkan. Masa nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.

3.      Darah penyakit

Yaitu darah yang keluar dari Rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan di waktu haid atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib salat, dan tetap mengerjakan ibadah yang lain, sebagai mana yang di wajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid ia tidak boleh salat atau berpuasa serta mengerjakan ibadah yang lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, wajiblah ia salat dan mengerjakan ibadah lain maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut :

a.    Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia menjalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti salat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit hendaklah ia mengerjakan salat dan ibadah lainnya.

b.    Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, misalnya selalu di awal bulan atau di akhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa.

c.    Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu 6 atau 7 hari). Hendaklah ia meninggalkan salat dan ibadah yang lain dalam masa 7 atau 6 hari tiap bulannya. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib salat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap bulannya.

Pekerjaan yang dilarang karena hadas

1.        Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil

a.         Mengerjakan salat baik salat fardu ataupun salat sunat begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jum’at.

b.        Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.

c.         Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian, mengambil Al-Qur’an menjadi wajib untuk menjaga kehormatannya.

2.    Hal-hal yang dilarang karena hadas junub

a.          Salat, baik salat fardu ataupun salat sunat.

b.         Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.

c.          Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf Al-Qur’an.

d.         Membaca Al-Qur’an.

e.          Berhenti dalam masjid,

3.    Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid, atau nifas

a.         Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunat.

b.        Mengerjakan tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.

c.         Menyentuh atau membawa Al-Qur’an.

d.        Diam di dalam masjid. Adapun melewatinya boleh apabila ia tidak takut akan mengotori masjid. Tetapi kalau ia khawatir kotorannya akan jatuh di masjid, maka lewat ke dalam masjid ketika itu haram.

e.         Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Wanita yang meninggalkan puasa wajib mengqadha. Adapun salat yang ditinggalkannya sewaktu haid dan nifas tidak wajib diqadanya.

f.         Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas.

g.        Suami istri dilarang bersetubuh selama istri masih haid atau nifas.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala jenis kotoran (najis) dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam. Macam-macam thaharah yaitu wudu, mandi besar, mandi sunat, dan tayamum. Terdapat darah-darah yang keluar dari rahim perempuan yaitu haid, nifas, dan istihadhoh (darah penyakit).

B.     Saran

Thaharah adalah hal penting yang harus dilakukan saat seseorang akan salat. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus mengetahui dan mempelajari pentingnya thaharah, serta berhati-hati dalam menjaga kesucian diri.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Rasjid, H.Sulaiman. 2017. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

https://www.idpengertian.com/pengertian-thaharah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...