Selasa, 29 September 2020

Materi Fikih Tentang Manfaat dan Hikmah Puasa Sunah

 

KATA PENGANTAR


Bismilahirohmanirrohim

Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

Alhamdulillahhirobbil’alamin dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat seta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kulaih fiqih jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Salatiga Bapak Ali Furrofi, S.Ag, M.Pd.I. yang telah membimbing dalam proses pembelajaran.

Harapannya melalui makalah ini mampu memberikan ilmu pengetahuan mengenai bagaimana dan apa saja macam-macam dari puasa. Kami menyadai bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.         

 

                                                                                                 

Penulis  

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................... ...............ii

Daftar Isi...............................................................................................................iii

      BAB I PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang...................................................................... ................1

2.      Rumusan Masalah..................................................................................1

3.      Tujuan Masalah......................................................................................2

      BAB II  PEMBAHASAN

1.      PengertianPuasa.....................................................................................3

2.      Dasar Hukum Puasa...............................................................................4

3.      Rukun dan Syarat Puasa........................................................................5

4.      Macam-macam Puasa dan Cara Melaksanakannya...............................8

5.      Cara Melaksanakan Puasa.....................................................................9

6.      Sunah-Sunnah Puasa............................................................................10

7.      Hikmah Puasa.......................................................................................11

      BAB III PENUTUP

1.      Kesimpulan..........................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................14


       



        BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sudah kita ketahui bahwa ibadah puasa memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam dan bahwasanya seseorang yang berpuasa akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang agung yang diberikan Allah SWT. Karena ibadah puasa ini merupakan ibadah yang tersembunyi, hanya Allah dan orang itu sendiri yang mengetahui keadaannya berpuasa, maka dari itu Allah mengatakan bahwa “Amal ibadah seorang hamba adalah untuk dirinya sendiri, tapi puasa adalah untuk-Ku”.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam berkaitan tentang ibadah puasa ini, terlebih lagi puasa ini merupakan rukun islam yang keempat. Maka dengan ini, sudah sepatutnya kita mengetahui dan mendalami hal hal yang berkaitan dengan puasa, hukum-hukum puasa, macam-macam puasa dan juga hikmah puasa dan lain-lain yang berkaitan dengan ibadah puasa.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian puasa ?

2.      Apa dasar hukum puasa ?

3.      Apa saja rukun san syarat puasa ?

4.      Apa saja macam-macam puasa dan cara melaksanakannya ?

5.      Apa saja sunah-sunnah dalam puasa ?

6.      Apa saja keringanan dalam berpuasa?

7.      Apa saja hikmah puasa ?

 

C.    Tujuan Pembahasan

1.      Untuk mengetahui pengertian puasa

2.      Untuk mengetahui dasar hukum puasa

3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat puasa

4.      Untuk mengetahui macam-macam puasa dan cara melaksanakannya

5.      Untuk mengetahui sunah-sunnah Puasa

6.      Untuk mengetahui keringanan dalam berpuasa

7.      Untuk mengetahui hikmah puasa

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Puasa

Puasa dalam bahasa Arab berasal dari kata  صَامَ يَصُومُ صَومًا صِيَامًا yang berarti berpuasa.[1] Menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.[2]

Sedangkan arti “shaum” menurut istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Menahan disini seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.[3]

Puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejak terbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yngmemenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedang dalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan , agar ibadah berbeda dari kebiasaan.

 

B.     Dasar Hukum Puasa

Dasar hukum mengerjakan puasa pada prinsipnya sama yaitu, Al-Qur'an, Hadis, dan Qaul Ulama.[4] Diantara dalil tentang Puasa di dalam Al-Qur’an terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183-184.

Penjelasannya yaitu, tegas bahwa, Allah Swt mewajibkan puasa kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, sebagaimana Dia telah mewajibkan kepada para pemeluk agama sebelum mereka. Dia telah menerangkan sebab diperintahkannya puasa dengan menerangkan sebab diperintahkannya puasa dengan menjelaskan faedah-faedahnya yang besar dan hikmah-hikmahnya yang tinggi, yaitu mempersiapkan jiwa orang yang berpuasa untuk mempercayai derajat yang takwa kepada Allah Swt dengan meninggalkan keinginan-keinginan yang dibolehkan demi mematuhi perintah-Nya dan demi mengharapkan pahala dari sisi-Nya, supaya orang mukmin termasuk golongan orang-orang yang bertakwa kepada-Nya yang menjauhi larangan-larangan-Nya.

Dan dalam hadis Nabi SAW diantaranya:

بنى الإسلام على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخارى ومسلم وأحمد)

“Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah SWT, dan bahwasanya Nabi SAW itu urusan Allah SWT, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadhan.” (H.R Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Di dalam puasa berlaku juga hukum-hukum taklifi seperti wajib, Sunnah, makruh, mubah, dan haram. Puasa yang wajib merupakan puasa yang dikerjakan bulan Ramadhan sedangkan puasa yang dikerjakan pada selain bulan Ramadhan merupakan puasa Sunnah, namun ada pula puasa dikerjakan selain bulan Ramadhan bisa menjadi wajib seperti puasa orang yang bernadzar dan qadha puasa Ramadhan. 

 

C.    Rukun dan Syarat Puasa

1.      Rukun Puasa

Rukun puasa ada dua, tanpa memenuhi rukun puasa maka puasa seseorang akan tidak sah. Diantara rukun tersebut adalah:

a.       Niat

Berniat mengerjakan sesuatu dengan sadar dan sengaja
mengerjakan sesuatu berarti sesuatu itu dikerjakan dengan
kemampuan kita. Niat itu adalah amalan hati, dan niat puasa dilakukan pada malam hari, dengan niat itu orang mulai mengarahkan hatinya
untuk berpuasa esok hari, karena Allah SWT. sebagaimana dalam hadits Rasul:

 عن حفصة ام المؤمنين أن النبى ص.م قال: من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له.    (رواه الخمسه)                                                               

Artinya: “Dari Hafsah Ummul Mu’minin ra bahwasannya Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak menempatkan berpuasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.[5]

Hadits di atas menyatakan bahwa puasa tidak sah kecuali
dengan menetapkan niat pada waktu malam sebelum terbit fajar
dan waktu penetapan niat itu semenjak terbenam matahari
                    

b.      Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa

Dengan niat berpuasa sungguh-sungguh maka orang yang
berpuasa tidak saja menahan untuk tidak makan, tidak minum dan
tidak pula bersetubuh dengan suami dan istri dari terbit fajar
sampai terbenam matahari. Tetapi juga menjauhkan segala
perbuatan kotor dan jahat. Orang yang berpuasa menahan haus dan
lapar sepanjang hari tetapi setelah malam lalu makan dan minum
sebanyak-banyak menghilangkan akan maksud puasa yang
dikehendaki Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam
QS. al-A’raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ آُلِّ مَسْجِدٍ وَآُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين.(لأعراف:31)                                                            

            Ditinjau dari ilmu kesehatan makan yang berlebih-lebihan
membahayakan kesehatan biarpun tidak dalam puasa, apalagi
dalam puasa sesudah perut dalam keadaan kosong. Orang yang
berpuasa pada siang hari sedang dalam malam harinya ia makan
dan minum sepuas-puasnya, bukanlah timbul dari iman dan
keinsyafan akan perbaikan dan faedah puasa yang dikehendaki itu.
Rukun ini menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i,  Sementara itu menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali tidak menyebutkan niat pada rukun puasa, karena menurutnya niat bukan termasuk rukun.[6]

2.      Syarat Puasa

a.       Syarat Puasa

Para ulama ahli fiqh membedakan syarat-syarat puasa atas:[7]

1)      Syarat wajib puasa yang meliputi:

a)      Berakal (‘aqli)

Orang yang gila tidak diwajibkan puasa

b)      Baligh (sampai umur)

Oleh karena itu, anak-anak belum wajib berpuasa

c)      Kuat berpuasa (qadir)

Orang yang tidak kuat berpuasa baik karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembhnya tidak diwajibkan atasnya puasa, tetapiwajib bayar fidyah.

2)      Syarat sah puasa yang mencakup:[8]

a)      Islam (bukan kafir)

b)      Mumayiz (mengerti dan mampu membedakan yang baik dan yang burik)

c)      Suci dari pada darah haid, nifas, dan wiladah (wanita) yang diwajibkan selama mereka tidak haid. Jika sedang haid, diwajibkan mengqadha sebanyak puasa yang ditinggalkan. Nifas dan wiladah disamakan dengan haid. Bedanya bila sang ibu itu mwnyusui anaknya ia boleh membayar fidyah. Disinilah letak perbedaan anatara meninggalkan shalat dan puasa bagiorang yang sedang haid. Pada shalat, bagi orang haid lepas sama sekali kewajiban shalat, sedangkan pada puasa tidak, tetapi didenda untuk dibayar (diqadha) pada aktu yang lain.

d)      Dikerjakan dalam waktu atau hari yang dibolehkan puasa.

 

D.    Macam-Macam  Puasa dan Cara Melaksanakannya

Dilihat dari waktu pelaksanaannya puasa dibagi menjadi dua, yaitu
puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilaksanakan
diluar bulan Ramadhan, seperti puasa qadla dan puasa enam hari pada bulan
Syawal.[9]

Sedangkan dilihat dari segi pelaksanaannya, hukum puasa dibedakan
atas:

1.      Puasa yang hukumnya wajib yaitu puasa bulan Ramadhan, puasa kifarat,
puasa nadzar dan puasa qadha.

2.      Puasa sunnah atau puasa tathawu’ misalnya puasa enam hari bulan
Syawal, puasa hari senin kamis, puasa arafah (9 Dzulhijjah) kecuali bagi
orang yang sedang mengerjakan ibadah haji tidak disunnahkan, puasa hari
A’syura (10 Muharram), puasa bulan Sya’ban, puasa tengah bulan
(tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariyah).

3.      Puasa makruh, misalnya puasa yang dilakukan terus- menerus sepanjang
masa kecuali pada bulan Haram, disamping itu makruh puasa setiap hari
sabtu saja atau tiap jum’at saja.

4.      Puasa haram yaitu haram berpuasa pada waktu-waktu tertentu, misalnya
pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya idul Adha (10 Dzulhijjah),
hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).[10]

 

E.     Sunah-sunah dalam Berpuasa

1.    Menyegerakan berbuka bila telah nyata terbenam matahari sesuai dengan hadis Nabi:

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

2.    Mengakhirkan sahur.

3.      Tidak bersiwak (gosok gigi) di tengah hari

4.      Banyak bersedekah (memperbanyak berbuat amal kebaikan)

5.      Tadarus Al-Qur’an

6.      Beri’tikaf di masjid

 

F.     Rukhsah Puasa

Apabila seseorang atau kelompok orang-orang benar-benar tidak mampu atau sukar skali untuk menjalankannya, baru terbuka kelonggaran adalah mereka yang puasa itu menyiksa baginya. Kalau diperinci orang-orang yang diberi kelonggaran adalah sebagai berikut:

1.      Orang sakit dan orang yang dalam perjalanan. Golongan ini dibebaskan
dan wajib puasa selama sakit atau selama musafir. Akan tetapi mereka
diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada
hari-hari lain.

2.       Perempuan dalam haid (menstruasi), perempuan hamil dan perempuan
yang menyusui anak. Tapi mereka harus mengqodho lain-lain yang
mereka tiada berpuasa atau mereka membayar fidyah, bagi kedua
golongan yang terakhir ini.

3.      Orang tua yang sudah lanjut umur tiada kuasa lagi berpuasa.

4.      Orang sakit yang tidak ada harapan lagi sembuh dari sakitnya

5.      Mereka yang bekerja berat dan karena berat kerjanya itu tidak kuasa
puasa, seperti pekerja-pekerja tombang, abang-abang becak, buruh-buruh
kasar di pabrik-pabrik dan di pelabuhan-pelabuhan dan sebagainya.
Jadi bukan keinginan yang Allah SWT. tetapi keadaan yang benar-benar tidak memungkinkan kita. Apabila terhalang mengerjakan puasa boleh
tidak berpuasa di bulan itu, untuk mengerjakannya sesudah halangan itu
lenyap atau mengganti hari-hari terlarang berpuasa di bulan tersebut dengan hari-hari lain. Tetapi kalau halangan itu terus menerus sehingga betul-betul tidak mampu mengganti hari-hari tidak berpuasa itu dengan hari-hari lain, bolehlah ia mengganti tiap hari wajib puasa dengan memberi sedekah makanan kepada orang miskin tiap-tiap hari sebanyak ¾ liter beras satu dengan uang yang seharga dengan beras itu (fidyah)
Puasa itu wajib tetapi Islam tidaklah memberatkan dan menyaksikan
penganutnya, tapi untuk mewujud jalan baginya, di dunia dan di akhirat.

 

G.    Hikmah Puasa

Puasa memiliki banyak hikmah yang didapat, di antara lain sebagai berikut: Orang yang kaya mengetahui kadar kenikmatan yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya dalam bentuk kekayaan, yang mana Allah Ta’ala telah memudahkan baginya untuk mendapatkan hal yang ia inginkan dari makanan, minuman, berhubungan badan yang telah Allah Ta’ala perbolehkan menurut timbangan syar’i, dan Allah Ta’ala juga telah memberikan kemudahan berupa kemampuan untuk mendapatkannya. Oleh sebab itulah ia bersyukur kepada Rabbnya atas nikmat-nikmat ini. Dia akan selalu mengingat-ingat saudaranya yang fakir yang tidak mulus jalan yang ia tempuh untuk mendapat yang seperti itu. Maka ia akan mewujudkan rasa syukurnya tersebut dengan cara bershadaqah dan berbuat kebaikan.

 Melatih untuk mengekang hawa nafsu dan mengendalikannya, hingga ia mampu menyetirnya dan mengerahkannya kepada hal-hal yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan baginya, baik di dunia maupun akhirat. Berpuasa juga akan menjauhkan dirinya dari menjadi sifat manusia yang berperingai seperti binatang yang tidak mampu mengekang diri dalam menuruti kelezatan syahwat, padahal dalam perbuatan ini mengandung kemaslahatan bagi dirinya. Mendapat faidah kesehatan yang merupakan buah dari berhentinya makan sehingga berhenti pula pencernaan dalam jangka waktu tertentu, dan mengurangi zat-zat yang berlebihan dan zat-zat yang membahayakan terhadap tubuh atau yang lainnya.[11]


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Puasa ialah menahan diri dari makan, minum, nafsu syahwat, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya, dimulai dari terbitnya fajar Shadiq hingga terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat-syarat tertentu. Puasa juga merupakan ibadah mahdhah yakni, ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT.

Puasa merupakan ibadah yang rahasia antara hamba dengan Rabbnya. Yang merupakan rukun islam yang ke empat. Puasa memiliki banyak macam-macamnya dari mulai yang hukumnya wajib, sunah, makruh dan juga haram.Puasa juga memiliki banyak hikmah, di antaranya memberikan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada kita baik berupa makanan, minuman, kesehatan dan lainnya.

Puasa juga melatih kesabaran dan melatih kita supaya kita dapat mengendalikan hawa nafsu yang kita miliki. Dan manfaat kita berpuasa lainnya adalah membuat tubuh kita menjadi lebih sehat. Maka segala puji bagi Allah yang telah menurunkan syariat islam dengan sempurna, sehingga setiap amalan yang diperintahkan-Nya terdapat banyak hikmah di dalamnya. Semoga kita dapat terus berupaya dalam melaksanakan setiap perintah-Nya.

B.     Saran

Sebagai manusia biasa yang memiliki keterbatasan, penulis mengharapkan kritikan dan masukan yang membangun dari semua pihak termasuk dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan tulisan dan pengetahuan penulis. Inilah usaha dan kerja keras penulis dalam mencari, mempelajari, dan menulis tentang Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. Penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca terlebih lagi bagi pribadi penulis dan mendapat kebaikan serta petunjuk dari Allah.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arifin, Agus. Step By Step Fiqih Puasa. 2013. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013

Maruzi, Muslich. 1990. Pedoman Ibadah Puasa, Jakarta: Pustaka Amani

Muhammad , Syaikh bin Shalih Al-Utsaimin. 2011. Meraih Surga Bulan Ramadhan. Solo: Pustaka AL-MINHAJ

Penyusun,Team Text Book Ilmu Fiqh I. 1983. Ilmu Fiqh, Jilid I. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/Iain Jakarta

Rasjid, Sulaiman. 2019.  Fiqh Islam cet. Ke-88. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Redaksi, Dewan Ensiklopedi Islam. 1993. Ensiklopedi Islam, Jilid. IV. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve

Rifa’i, Moh. 1978. Fikih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra

Sutisna. 2015. Syari'ah Islamiyah.  Bogor:  Percetakan IPB



[1]. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, hlm.  224.

[2]. Moh. Rifa’i, Fikih Islam Lengkap, (Semarang: Pt. Karya Toha Putra,1978), hlm. 322.

[3]. Sulaiman Rasjid,  Fiqh Islam cet. Ke-88, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2019), hlm. 220.

[4].  Sutisna, Syari'ah Islamiyah, ( Bogor:  Percetakan IPB, 2015), hlm. 118

[5]. Al-Hafid Bin Hajar Al-Asqolani, Bulughul Maram, (An-Nasir: Syirkatun Nur Asyyaa, 2013), Hlm. 132.

[6]. Agus Arifin, Step By Step Fiqih Puasa, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013) hlm. 76

[7]. Team Penyusun Text Book Ilmu Fiqh I, Ilmu Fiqh, Jilid I, (Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/Iain Jakarta, 1983), hlm. 302.

[8]. Ibid., hlm. 303.

[9]. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid. IV, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993), hlm. 113.

[10]. Muslich Maruzi, Pedoman Ibadah Puasa, (Jakarta: Pustaka Amani, 1990), hlm. 12- 13.

[11]. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Meraih Surga Bulan Ramadhan, (Solo: Pustaka AL-MINHAJ, 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...