Kamis, 01 Oktober 2020

Materi Fikih Tentang Zakat Fitrah

 



Bismilahirohmanirrohim

Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

Alhamdulillahhirobbil’alamin dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat seta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah fiqih jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Salatiga Bapak Ali Furrofi, S.Ag, M.Pd.I. yang telah membimbing dalam proses pembelajaran. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah memberikan konstribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.

Harapannya melalui makalah ini mampu memberikan ilmu pengetahuan mengenai bagaimana dan apa saja macam-macam dari puasa. Kami menyadai bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Semoga apa yang terkajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.         

 

                                                                                                  

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................... ...............ii

Daftar Isi...............................................................................................................iii

A.    BAB I PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang...................................................................... ................1

2.      Rumusan Masalah..................................................................................1

3.      Tujuan Masalah......................................................................................2

B.     BAB II  PEMBAHASAN

1.      PengertianPuasa.....................................................................................3

2.      Dasar Hukum Puasa...............................................................................4

3.      Rukun dan Syarat Puasa........................................................................5

4.      Macam-macam Puasa dan Cara Melaksanakannya...............................8

5.      Cara Melaksanakan Puasa.....................................................................9

6.      Sunah-Sunnah Puasa.............................................................................10

7.      Hikmah Puasa........................................................................................11

C.    BAB III PENUTUP

1.      Kesimpulan............................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................14


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

v  Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Zakat Maal

Yaitu zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh

individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). 

        2.      Zakat fitrah atau zakat jiwa

    Yaitu setiap orang Islam wajib membayar dengan makanan pokok kepada yang berhak          menerimanya pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan        Syawal. Tujuan utama disyariatkan nya zakat adalah untuk membersihkan dan                      mensucikan, baik membersihkan dan mensucikan harta kekayaan maupun pemiliknya.

  

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian zakat fitrah dan zakat maall

2.      Apa dasar hukum zakat fitrah dan mall

3.      Apa Syarat zakat fitrah dan mall

4.      Kapan Waktu mengeluarkan zakat fitrah?

5.      Bagian nishob zakat mall

 

C.    Tujuan Pembahasan

1.      Untuk mengetahui pengertian zakat

2.      Untuk mengetahui dasar hukum zakat

3.      Untuk mengetahui syarat zakat

4.      Untuk mengetahui macam-macam zakat dan cara melaksanakannya

5.      Untuk mengetahui hikmah zakat

 


BAB II

LANDASAN TEORI TENTANG ZAKAT FITRAH

A. Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berasal dari kata " الزكاة – يزكى – زكى yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.

1.) Dalam buku Pedoman Zakat, zakat menurut bahasa berarti (kesuburan), thah ̅rah (kesucian),

barakah (keberkahan), dan juga tazkiyahtathh (mensucikan).

2.) Dalam Kamus Al-Kautsar zakat berarti tumbuh bertambah, berkembang.

v    zakat menurut bahasa dapat diartikan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, tumbuh, berkah, terpuji, subur, bertambah dan berkembang.

v  Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang

diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak

menerimanya dengan persyaratan tertentu.

v  Dalam kitab Fath al-Qarib, zakat adalah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.

 

B.Pengertian zakat fitrah

      Menurut bahasa berasal dari fi‟il madhi yakni fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan, dan bisa berarti berbuka dan makan pagi.  Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekuranganya, kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

v  zakat fitrah wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari menurut umumnya daerah(negara).

v  Zakat fitrah mempunyai fungsi antara lain fungsi ibadah, fungsi

membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak

bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada

hari raya Idul Fitri.

B. Dasar Hukum Zakat Fitrah

v  Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya.

C. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

   Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:

1.)    Waktu yang afdhal, yaitu semenjak terbit fajar di hari Raya Idul Fitri

hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.                                 

2. ) Waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya

Idul Fitri.

 

v  NB:  Ada pendapat lain yang menyatakan boleh membayarkan zakat tiga

hari sebelum Idul Fitri atau sejak awal bulan Ramadhan.

v  Bahkan ada pendapat yang menyatakan boleh membayar zakat fitrah satu atau dua

tahun sebelumnya. Namun hal tersebut dinilai bertentangan dengan

maksud disyariatkannya zakat fitrah, yaitu untuk memberi makan orang

fakir miskin di hari Raya. Karena adanya zakat fitrah itu disebabkan

tibanya hari Idul Fitri.

v  Imam Syafi’i, Ahmad, Ishak, ats Tsauri dan Imam Malik dalam

sebuah riwayat sebagaimana dikutip dalam buku Fiqh Sunnah 2 karya

Sayyid Sabiq bahwa zakat fitrah itu wajib setelah terbenam matahari pada

akhir bulan Ramadhan, karena zakat itu bertujuan untuk mensucikan orang

yang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir pada waktu matahari sudah

terbenam.

v  Sedangkan Abu Hanifah, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik

berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib setelah fajar hari raya, karena

zakat itu berhubungan dengan hari raya.

v  Faedah perselisihan ini tampak ketika seorang bayi dilahirkan sebelum fajar hari Id dan setelah matahari tenggelam.

a.)Menurut pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan setelah waktu wajib.

b.)Menurut pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena

ia dilahirkan sebelum waktu wajib.

 

v  Ada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah:

1.)Waktu dibolehkan.

       yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.

2.)    Waktu wajib.

yaitu selepas terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadhan hingga datangnya waktu shalat subuh pada hari raya Idul Fitri.

3.) Waktu paling utama.

       yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul Fitri hingga khatib naik mimbar      pada shalat sunah hari raya Idul Fitri.

 4.) Waktu makruh.

       yaitu setelah shalat Idul Fitri, meskipun memang disunnahkan mengakhirkannya untuk menunggu orang yang dekat seperti tetangga selama belum terbenam matahari.

 5.) Waktu haram.

      yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah,

yaitu akhir hari raya Idul Fitri ketika matahari telah terbenam.

 

D. Jenis dan Ukuran Zakat Fitrah.

     Jenis makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah:

di antaranya adalah tepung terigu, kurma, gandum, kismis (anggur kering), dan aqith (semacam keju).

Untuk daerah yang tidak ada bahan makanan tersebut maka boleh dengan beras, jagung, sagu dan umbi.

E. Ukuran makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.

     Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha‟ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha’ adalah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg. 

F. Mustahiq Zakat Fitrah.

      Yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

(1) orang fakir.

(2) orang miskin.

(3) amil zakat.

(4) orang dilunakkan hatinya (mualaf).

(5) Fi al-Riqab.

     Al-riqab adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan

merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang

telah mengikat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi

tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian dari zakat untuk

membantu mereka memerdekakan dirinya.

(6). Al-Garimun.

         Al-Garimun adalah orang-orang yang berhutang. Orang-orang

berhutang ada tiga macam yaitu:

a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat)

dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia

tidak mampu membayarnya, ia dapat diberi bagian zakat, untuk

membayar hutang tersebut.

b. Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan

(ishlahi zati al-bayni).

c. Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.

(7).Sabilillah.

   Yaitu para mujahid yang berperang yang tidak

mempunyai hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka

adalah mutlak berperang.

(8).Ibnu sabil.  Seorang musafir yang jauh dari kampung halamannya berhak

menerima zakat sekedar yang dapat membantu untuk mencapai

tujuannya jika bekalnya tidak mencukupi. Namun dengan syarat

perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka taat kepada

syara‟ dan bukan untuk maksiat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...