Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh
Alhamdulillahhirobbil’alamin dengan mengucap puji syukur kehadirat
Allah SWT, atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan baik. Sholawat seta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah fiqih jurusan
Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Salatiga Bapak Ali Furrofi, S.Ag, M.Pd.I. yang telah
membimbing dalam proses pembelajaran. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada
teman-teman mahasiswa yang telah memberikan konstribusi baik langsung maupun
tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Harapannya melalui makalah ini mampu memberikan ilmu pengetahuan
mengenai bagaimana dan apa saja macam-macam dari puasa. Kami menyadai bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada
taraf yang sempurna. Semoga apa yang terkajikan dalam makalah ini berguna bagi
pembaca pada umumnya.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................... ...............ii
Daftar
Isi...............................................................................................................iii
A.
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang...................................................................... ................1
2.
Rumusan
Masalah..................................................................................1
3.
Tujuan
Masalah......................................................................................2
B.
BAB II PEMBAHASAN
1. PengertianPuasa.....................................................................................3
2. Dasar Hukum
Puasa...............................................................................4
3. Rukun dan Syarat Puasa........................................................................5
4. Macam-macam Puasa dan Cara Melaksanakannya...............................8
5. Cara Melaksanakan
Puasa.....................................................................9
6. Sunah-Sunnah Puasa.............................................................................10
7. Hikmah
Puasa........................................................................................11
C.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
v
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
1.
Zakat Maal
Yaitu
zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh
individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara).
2.
Zakat fitrah atau zakat jiwa
Yaitu setiap
orang Islam wajib membayar dengan makanan pokok kepada yang berhak menerimanya
pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal. Tujuan
utama disyariatkan nya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan, baik
membersihkan dan mensucikan harta kekayaan maupun pemiliknya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian zakat fitrah dan zakat maall
2. Apa dasar hukum zakat fitrah dan mall
3. Apa Syarat zakat fitrah dan mall
4. Kapan Waktu mengeluarkan zakat fitrah?
5. Bagian nishob zakat mall
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian zakat
2. Untuk mengetahui dasar hukum zakat
3. Untuk mengetahui syarat zakat
4. Untuk mengetahui macam-macam zakat dan cara melaksanakannya
5. Untuk mengetahui hikmah zakat
BAB II
LANDASAN TEORI
TENTANG ZAKAT FITRAH
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berasal dari kata " الزكاة – يزكى – زكى " yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.
1.)
Dalam buku Pedoman Zakat, zakat menurut bahasa berarti (kesuburan), thah ̅rah
(kesucian),
barakah
(keberkahan), dan juga tazkiyahtathh (mensucikan).
2.) Dalam
Kamus Al-Kautsar zakat berarti tumbuh bertambah, berkembang.
v zakat menurut bahasa dapat diartikan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, tumbuh, berkah, terpuji, subur, bertambah dan berkembang.
v
Menurut istilah, zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan
Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya
dengan persyaratan tertentu.
v
Dalam kitab Fath al-Qarib, zakat
adalah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu kemudian
diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
B.Pengertian zakat fitrah
Menurut bahasa berasal dari fi‟il madhi yakni fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan, dan bisa berarti berbuka dan makan pagi. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekuranganya, kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
v
zakat fitrah wajib diberikan oleh
tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri yang berupa makanan
pokok sehari-hari menurut umumnya daerah(negara).
v
Zakat fitrah mempunyai fungsi antara
lain fungsi ibadah, fungsi
membersihkan
orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak
bermanfaat,
dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada
hari
raya Idul Fitri.
B.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
v
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh
setiap orang muslim yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya.
C. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:
1.)
Waktu yang afdhal, yaitu semenjak
terbit fajar di hari Raya Idul Fitri
hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
2. ) Waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya
Idul
Fitri.
v
NB: Ada pendapat lain yang menyatakan boleh
membayarkan zakat tiga
hari
sebelum Idul Fitri atau sejak awal bulan Ramadhan.
v
Bahkan ada pendapat yang menyatakan
boleh membayar zakat fitrah satu atau dua
tahun
sebelumnya. Namun hal tersebut dinilai bertentangan dengan
maksud
disyariatkannya zakat fitrah, yaitu untuk memberi makan orang
fakir
miskin di hari Raya. Karena adanya zakat fitrah itu disebabkan
tibanya
hari Idul Fitri.
v
Imam Syafi’i, Ahmad, Ishak, ats
Tsauri dan Imam Malik dalam
sebuah
riwayat sebagaimana dikutip dalam buku Fiqh Sunnah 2 karya
Sayyid
Sabiq bahwa zakat fitrah itu wajib setelah terbenam matahari pada
akhir
bulan Ramadhan, karena zakat itu bertujuan untuk mensucikan orang
yang
berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir pada waktu matahari sudah
terbenam.
v
Sedangkan Abu Hanifah, Imam Laits,
Abu Tsaur dan Imam Malik
berpendapat
bahwa zakat fitrah itu wajib setelah fajar hari raya, karena
zakat
itu berhubungan dengan hari raya.
v
Faedah perselisihan ini tampak
ketika seorang bayi dilahirkan sebelum fajar hari Id dan setelah matahari
tenggelam.
a.)Menurut
pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan setelah
waktu wajib.
b.)Menurut
pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena
ia
dilahirkan sebelum waktu wajib.
v
Ada beberapa waktu dan jenis hukum
pembayaran zakat fitrah:
1.)Waktu
dibolehkan.
yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir
bulan Ramadhan.
2.)
Waktu wajib.
yaitu
selepas terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadhan hingga datangnya waktu
shalat subuh pada hari raya Idul Fitri.
3.)
Waktu paling utama.
yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul
Fitri hingga khatib naik mimbar pada
shalat sunah hari raya Idul Fitri.
4.) Waktu makruh.
yaitu setelah shalat Idul Fitri, meskipun
memang disunnahkan mengakhirkannya untuk menunggu orang yang dekat seperti
tetangga selama belum terbenam matahari.
5.) Waktu haram.
yaitu waktu yang dilarang untuk
menunda-nunda pembayaran zakat fitrah,
yaitu
akhir hari raya Idul Fitri ketika matahari telah terbenam.
D. Jenis
dan Ukuran Zakat Fitrah.
Jenis makanan pokok yang dikeluarkan untuk
Zakat Fitrah:
di
antaranya adalah tepung terigu, kurma, gandum, kismis (anggur kering), dan
aqith (semacam keju).
Untuk
daerah yang tidak ada bahan makanan tersebut maka boleh dengan beras, jagung,
sagu dan umbi.
E. Ukuran
makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.
Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha‟ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha’ adalah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.
F. Mustahiq
Zakat Fitrah.
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
(1)
orang fakir.
(2) orang
miskin.
(3)
amil zakat.
(4)
orang dilunakkan hatinya (mualaf).
(5) Fi
al-Riqab.
Al-riqab adalah para budak yang mukatab,
yang dijanjikan akan
merdeka
bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang
telah
mengikat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi
tidak
mampu membayarnya, dapat diberikan bagian dari zakat untuk
membantu
mereka memerdekakan dirinya.
(6).
Al-Garimun.
Al-Garimun
adalah orang-orang yang berhutang. Orang-orang
berhutang
ada tiga macam yaitu:
a.
Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat)
dirinya
sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia
tidak
mampu membayarnya, ia dapat diberi bagian zakat, untuk
membayar
hutang tersebut.
b.
Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan
(ishlahi
zati al-bayni).
c.
Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.
(7).Sabilillah.
Yaitu
para mujahid yang berperang yang tidak
mempunyai
hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka
adalah
mutlak berperang.
(8).Ibnu
sabil. Seorang musafir yang jauh dari
kampung halamannya berhak
menerima
zakat sekedar yang dapat membantu untuk mencapai
tujuannya
jika bekalnya tidak mencukupi. Namun dengan syarat
perjalanan
yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka taat kepada
syara‟ dan
bukan untuk maksiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar