Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal
Secara etimologi zakat artinya "menambah" sedangkan
secara istilah yaitu "nama bagi suatu harta tertentu" menurut
cara-cara tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang tertentu
pula.
A.
Macam-Macam Zakat Mal
Ø Hewan peliharaan
Ø Tanaman yang dikehendaki yakni makanan pokok
Ø Benda yang dihargakan yakni emas dan perak
Ø Buah-buahan
Ø Barang dagangan
B.
Ketentuan Zakat
v Mengeluarkan zakat mal hukumnya adalah fardhu
‘ain, yaitu wajib atas setiap orang muslim yang mampu dan telah memenuhi
syarat-syaratnya.
Rukun Zakat Mal :
1.) Niat
mengeluarkan zakat
2.) Orang
yang berzakat
3.) Orang
yang menerima zakat
4.) Barang
yang dizakatkan
1.)
Zakat Hewan
peliharaan. Ada 3 jenis hewan peliharaan yang diwajibkan untuk zakat yaitu :
Sapi, kambing, dan unta.
Syarat-syarat wajib zakat hewan peliharaan yaitu :
·
islam
·
Merdeka
·
Milik yang
sempurna
·
Sudah ada satu
nisab
·
Sudah genap
satu tahun
·
Binatang yang
diumbar
(a.) Sapi atau Kerbau
v Zakat sapi (kerbau) tidak secara rinci dijelaskan oleh Rasulullah,
karena itu terjadi perbedaan pendapat. Zakat sapi (kerbau) ditetapkan zakatnya
berdasarkan sunnah dan ijma’ (pendapat yang mashur). Adapu n berdasarkan hadits
Mu’az bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Msyuruq, yaitu nabi
memerintahkan Mu’az supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor sapi
yang berumur satu.
v Zakatnya adalah: satu ekor anak sapi jantan umur satu tahun atau 1
ekor anak sapi betina umur 2 tahun.
(b.) Kambing atau Domba
v Zakat kambing atau domba wajib dikeluarkan berdasarkan hadits dan ijma’, dalam hadits disebutkan yang artinya:
Zakat kambing (domba) bila sampai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya adalah:1 ekor kambing umur satu tahun.
(c.) Unta
v Unta baik unta Khurasany, baik unta arab campuran masing – masing
2,5 dan tidak ada zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor,
v Nisabnya 5 unta yg sudah berumur 1 tahun. Zakatnya satu kambing berumur satu tahun.
2.) Zakat Buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
v Ada dua macam buah-buahan yang wajib untuk zakat yaitu kurma dan anggur
yang dalam keadaan kering.
v Zakat Tumbuh – Tumbuhan dan Buah – Buahan.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tumbuh – tumbuhan/tanaman dan buah – buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10 %), kalau tanaman dan buah – buahan tersebut disirami air hujan atau air dari sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).
v Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa nisab tanaman dan buah – buahan ada lima ausaq. Satu ausaq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira – kira mencapai sembilan ratus sepuluh
gram. Satu kilo
sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, maka tidak
wajib dizakati. Namun Hanafi berbeda pendapat, banyak maupun sedikit wajib
dizakati secara sama.
v
Ulama mazhab
berbeda pendapat tentang tanaman dan buah – buahan yang wajib dizakati. Hanafi,
semua buah – buahan dan tanam –tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati,
kecuali kayu, rambut dan tebu Persi. Malik dan Syafii , setiap tanaman dan buah
- buahan yang
disimpan untuk
kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum,beras, kurma dan anggur.
Hambali, semua tanaman dan buah – buahan yang ditimbang dan disimpan wajib
dizakati.
v
Yang dimaksud
makanan pokok yaitu seperti gandum, semacam kacang serta beras.
Ada 3 syarat yaitu :
·
Biji tanaman
dari hasil tanaman manusia.
·
Tanaman dapat
bertahan lam untuk disimpan
·
Sudah ada satu
nisab.
3.)Benda yang dihargakan yakni emas dan perak.
a. Emas
Emas tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dianr dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau setengah dinar. Lebih dari dua puluh dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %
b. Perak
Perak tidak
wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua ratus dirham. Jika telah mencapai
dua ratus dirham, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %.
Selebihnya juga dihitung dengan perentase seperti itu, baik sedikit maupun
banyak.
v Syarat wajibnya ada 5 perkara:
·
Islam
·
Merdeka
·
Milik yang
sempurna
·
Sudah satu
nisab
4.) Barang dagangan
Adapun barang dagangan
syarat-syaratnya sama seperti zakat benda yang dihargakan. (Emas dan perak) Sedangkan
yang disebut "harga dagangan" yaitu tukar menukar benda karena tujuan
memperoleh keuntungan.
E.)Tujuan dan Hikmah Zakat Mal
Segala sesuatu yang telah menjadi hukum - hukum Allah tentunya tidak lepas dari tujuan dan hikmah yang terkandung di dalamnya, begitu juga dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga tentunya mempunyai tujuan dan hikmah-hikmah yang mendalam bagi kehidupan manusia yang mendambakan kesejahteraan lahir batin. Yang dimaksud dengan tujuan zakat adalah sasaran praktisnya.
Dalam hal ini, menurut Syaefuddin Zuhri tujuan zakat adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
v Adapun secara terperinci Daud Ali menjelaskannya sebagai berikut :
1. Mengangkat
derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan
hidup serta
penderitaan.
2.
Membantu pemecahan permasalahan yang di hadapi oleh para gharimin,
ibnu
sabil, dan mustahiq lainnya;
3.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan
manusia
pada umumnya;
4.
Menghilangkan sifat kikir;
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas, maka diakhir ini penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Mengeluarkan zakat mal hukumnya
adalah fardhu ‘ain dan penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak
boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan ketika sudah satu tahun atau
mencapai haul.
2.
Dari segi ekonomi, zakat dapat
memberikan rangsangan terhadap pemilik harta yang diambil zakatnya untuk
berupaya mencari gantinya dengan amal perbuatan yang baik, terutama zakat mal.
3.
Jenis-jenis harta yang dizakati
antara lain, yaitu zakat emas, perak, dan mata uang, zakat perdagangan,
perusahaan, industri, jasa, zakat binatang ternak dan zakat hasil pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar