RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa unsur-unsur demokrasi?
3. Apa prinsip dalam demokrasi?
4. Apa norma-norma yang terdapat dalam penerpan demokrasi?
5. Apa yang dimaksud dengan demokratisasi?
6. Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi?
7. Bagaiman sejarah perkembangan demokrasi Indonesia?
8. Apa saja corak atau model demokrasi?
9. Bagaiman mekanisme dalam sistem politik demokrasi?
10. Negara hukum demokratis bagi Indonesia dan di negara lain?
11. Apa ciri-ciri demokrasi?
12. Apa ciri-ciri pemerintahan demokrasi?
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan atau kedaulatan). Pengertian secara umum demokrasi memiliki arti sebuah pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau wakil rakyat melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas. (A & Rozak, 2015)
Sedangkan pengaertian demkrasi secara terminologis bervariasi. Berikut beberapa pengertian demokrasi :
a. Menurut Joshep Schmeter demokrasi adalah suatu perencanaan untuk mencapai keputusan politik dimana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Menurut Philipp C. Schmitter ddemokrasi adalah suatu pemerintahan dimana pemerintahan dimintakan tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (from people, for people, by people). Pemerintahan dari rakyat merupakan pemerintah negara yang dipilih oleh rakyat melalui sitem demokrasi dan mendapatkan mandate dari rakyatuntuk enjalankan item negara secara demokratis dengan program-program kerja pemerintah yang pro pada rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (Sulaiman, 2016)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi diartikan sebagai bentuk gagaan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
2. UNSUR-UNSUR DEMOKRASI
Subandi (2001), menjelakan terdapat empat belas unsur-unsur penerapan demokrasi, yaitu:
a) Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
b) Demokrasi berdasarkan kepentingan umum.
c) Demokrasi menampilkan sosok negara hukum.
d) Negara demokratis menggunakan pemerintahan terbata kekuasaannya.
e) Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan (jika di Indonesia seperti : MPR, DPR, dan DPD).
f) Negara demokratis mengakui hak asasi manusia.
g) Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
h) Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara.
i) Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariaannya.
j) Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif (jika di Indonesia presiden dan mentri).
k) Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman.
l) Setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama.
m) Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam menyalurkan apirasi rakyat.
n) Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratif sifatnya. (Sulaiman, 2016)
Unsur-unsur yang menopang tegaknya demokrasi antara lain :
1) Negara Hukum (Rechsttat dan Rule of Law)
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi manusia. Konsep Rechsttat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan terhadap HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindumgan HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi. The rule of law dicirikan oleh :
• Adanya supermasi aturan-aturan hukum
• Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before law)
• Adanya jaminan perlindungan HAM
2) Masyarakat Madani
Masyarakat madami diartikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Civil society mensyaratkan adanya civilengagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiai social. Civil engagement memungkinkan ikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan yang lain yang sangat pentin bagi bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra dan patner kerja lembaga eksekutif, legeslatif, dan yudikatif juga dapat melakukan control sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga terebut.
3) Infrastruktur Politik
Terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekanan atau kelompok kepentingan. Kelompok gerakan dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekanan atau kelompok kepentingan merupakan wadah organisasi berdaarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
4) Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Mariam Budiarjo: parpol mengemban fungsi :
- Sebagai sarana komunikasi politik
- Rekrutmen kader dan anggota politik
- Sosialisasi politik
- Pengaturan konflik. (Ruslina, 2016)
3. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan. Adapun beberapa prinsip demokrasi sebagai berikut :
a. Negara berdasarkan konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma dalam sistem politik dan hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
b. Peradilan tidak memihak dan bebas
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Artinya, proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan keputusannya yang adil terhadap perkara yang ditangani.
c. Kebebasan berpendapat dan berserikat
Didalam pemerintahan demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak
d. Adanya pergantian pemerintah
Pergantian pemerintah dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan KKN, seperti yang pernah terjadi di pemerintah pada masa orde baru.
e. Kedududkan rakyat sama di mata hukum
Penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya
f. Adanya jaminan hak asasi manusia
Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi hal yang utama didalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala institusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
g. Adanya kebebasan pers
Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, PERS memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kepada kebijakn. Pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi progam-progam pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.
(http://www.maxmanroe/vid/sosial/pengertian-demokrasi.html )
4. NORMA-NORMA YANG MENJADI DASAR DEMOKRASI
Muhammad Erwin mengutip dari Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi itu haruslah didasari oleh beberapa norma, yaitu :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu mayarakat yang sedang berubah
c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekeraan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku. (Sulaiman, 2016)
5. DEMOKRATISASI
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a. Pergantian dari penguasa nondmokrasi ke penugasan demokrasi
b. Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
c. Konsolidasi demokrasi.
d. Praktek demokrasi sebagai budaya politik negara.
Demokratis pada dasarnya berhubungan dengan penerapan nilai-nilai demokrasi sehingga politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai demokrasi berkedudukan positif terhadap warga negara. Dengan demikian, setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasi di negara. (Sulaiman, 2016)
6. SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Munculnya demokrasi berkaitan dengan penolakan hak-hak feodal dan kekuatan monarki absolut dengan menanamkan rasionalismedan liberalism dan adanya kemauan masyarakat untuk menolak terhadap penguasa/pemerintah yang absolut. Konsep demokrasi telah ada sejak abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M dalam tradisi pemikiran Yuanani, yang berhubungan dengan negara dan hukum. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan yang ditandai dengan adanya perubahan masyarakat Yunani menjadi masyarakat feodal di mana keagamaan terpusat pada paus dan penjabat agama dengan kehidupan politik ditandai oleh perubahan kekuasaan dikalangan para bangsawan.
Pada akhir abad pertengahan demokrasi kembali berkembang di Eropa yang dikenal dengan Magna Charta (piagam besar)yang merupakan piagam yang diberikan tentang perjanjian antara kalangan bangawan dan raja Jhon di Inggris yang berisi sebagai tersebut :
1. Raja Jhon mengakui dan menjamin hak dan hak khusus bawahannya
2. Pembatasan kekuasaan raja
3. HAM lebih penting dari pada kedaulatan raja
Tradisi Demokrasi di Inggris tidak terlepas dari pengaruh pemikiran John Locke
(1632-104), menurutnya hak-hak politik rakyatmencakup hak untuh hidup, kebebasan, dan hak memiliki. Sementara di Perancis ada Montesquieu (1689-1744), bahwa sistem politik yang dapat menjamin hak-hak politik ditempuh melalui konsep trias politica yang merupakan sistem pemisah kekuasaan menjadi tiga kekuasaan di negara yang terdiri dari legislative, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan demokrasi yang dibangun ke dua tokoh tersebut, kemudian berimplikasi pada lahirnya konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi yang berstandar trias politica berakibat munculnya konsep welfare state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga negara. (Sulaiman, 2016)
7. SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRSI INDONESIA
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode yaitu :
1. Periode 1945-1959 (demokrasi parlementer)
Demokrasi ini dimulai sebulan setelah kemerdekaan di proklamerkan. Namun demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia karena lemahnya budaya demokrasi untuk mempratikan demokrasi ala barat telah memberi peluang sangat besar untuk mendominasi social politik. Karena tidak ada budaya yang sesuai dengan demokrasi parlementer higga melahirkan frgmentasi politik berdaarkan kesukuan dan keagamaan. Akibatnya pemerintah yang berbasis koalisi politik jarang bertahan lama. Koalisi yang dibangun sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilitas politik yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat secara fisik mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri. Faktor-faktor terebut yang mendorong presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunnya kembali UUD 1945.
2. Periode 1959-1965 (demokrasi terpimpin) Demokrai ini ditandai dengan :
a. Didominasinya polittik oleh presiden
b. Berkembangnya pengaruh komunis dan pranata tentara (ABRI) dalam panggung politik national
3. Periode 1965-1998 (pada masa orde baru)
Pada masa ini upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin digantikan oleh orde baru dengan demokrasi pancasila yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden Soekarno telah dihapus menjadi lima tahun dan dapat dipilih melalui pemilu. Demokrasi pamncasila menawarkan tiga komponen demokrasi :
a. Demokrasi dalam bidang politik (menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum)
b. Demokrasi dal bidang ekonomi (kehidupan yang layak bagi setiap warga negara)
c. Demokrasi dalam bidang hukum (pengakuan dan perlindungan HAM peradilan yang bebas dan tidak memihak)
4. Periode pasca-orde baru (era reformasi)
Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai dengan :
a. Lengsernya presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan orde baru Mei 1998
b. Penyelewengan dasar negara pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap anti pati sebagian masyarakat terhadap dasar negara terebut. (A & Rozak, 2015)
8. CORAK ATAU MODEL DEMOKRASI
Paling tidak ada lima corak demokrsi antara lain :
a. Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
b. Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilhan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan
c. Demokrasi Sosial
Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social yang egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d. Demokrai Partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e. Demokrasi Consociational
Demokrasi yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
f. Demokrasi Langsung
Terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara dilakukan secara langsung. Lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalnnya pemerintahan, pemilihan pejabat eksekutif (Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati) dilakukan rakyat secara langsung. Begitu juga pemilihan anggoota parlemen atau legislative (Dewan Perwakilan Daerah, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
g. Demokrasi Tidak Langsung
Terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan malalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan. (Ruslina, 2016)
9. MEKANISME DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRASI
a. Merupakan bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom.
b. Bentuk pemerintahan republic, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.
c. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d. Cabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Disamping cabinet, presiden dibantu oleh dewan pertimbangan.
e. Parlemen terdiri dari dua (bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mereka menjadi anggota MPR. DOR terdiri para wakil yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem proposional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik berwakil banyak. DPR memiliki kekuasaan legislative dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintah.
f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah.
g. Sistem multi partai. Banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia. pemilu 1999 diikuti 48 partai, pemilu 2004 diikuti 24 partai politik.
h. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu peradilan tinggi dan peradilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi.
i. Lembaga Negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial. (Ruslina, 2016)
10. FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA YANG DEMOKRATIS
Dalam kontitusi atau UUD 1945 dan UU no. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, tidak terdapat rumuan tentang fungsi mahkamah konstitusi, tetapi dalam penjelasan umum UU MK tersebut dijelaskan bahwa, fungi mahkamah kontitusi adalah untuk menegakkan konstitusi dalam rangka mewujudkan negara hukum dan demokrasi. Logemann (1969:H.234) mengartikan fungsi adalah suatu lingkungan kerja jabatan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengertian ini dikemukakan berkenaan dengan fungsi MK untuk menegakkan konstitusi dalam mewujudkan negara hukum Indonesia yang demokratis. Fathorrohman dkk (2004:H35) mengemukakan bahwa suatu fungsi dapat dipegang oleh lebih satu lembaga negara dan sebaliknya satu lembaga negara dapat memegang atau mempunyai lebih dari satu fungsi. Untuk dapat menjalan kan fungsi lembaga negara harus dilengkapi dengan kekuasaan atau wewenang . oleh sebab itu sebagai negara hukum egala lembaga negara yang ada tunduk dan berada dibawah uud 1945.
Untuk kepentingan internasional, pengertian yuridis tentang fungsi dalam tulisan ini dapat dibedakan dalam arti fungsional dan sosiologis. Dalam arti fungsional, fungsi adalah wewenang yang telah ditentukan terlebih dahulu sebagai suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai. Sebaliknya fungsi dalam arti sosiologis adalah satu proses yang dilaksanakan untuk mewujudkan suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Cita-cita yang di maksud dan yang telah ditetapkan sebagai suatu tujuan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan negara hukum dan berkonstitusi, dapat di temukan dalam pembukaan uud 1945, yang meliputi tiga dasar yaitu cita cita membangun dan mewujudkan keadilan sosial, cita cita membangun suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan mandiri, cita cita membangun masyarakat dan pemerintahan berdasarkan hukum. Dari cita hukum ini, MK dalam membangun dan mewujudkan negara hukum Indonesia yang demokratis melalui pelaksanaan fungsinya untuk menegkkan konstitusi dan konstusionalisme.
Faham konstusionalisme yang penulis maksudkan sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, bukan dalam pengertian naskah konstitusi semata, tetapi paham atau pandangan yang menyertainya sebagai cita cita mengenai pola dan sistem kehidupan bernegara yang menjadi pilihan kesepakatan bersama oleh para the fouding fathers sebagai the goal state atau tujuan negara yang harus diwujudkan. Kesepakatan ini yang kemudian harus dipandang sebagai faham konstitualisme khas bagi bangsa Indonesia. Arah dan hakikat konstituonalisme yang menjadi kesepakatan bersama dan disusun berdasarkan masalah yang dihadapi bangsa ini, terutama dari aspek substansi, penerapan dan penegakan suplemasi hukum yang harus diwujudkan di era reformasi adalah nilai nilai yang bersumber dan bedasarkan pancasila dan UUD 1945. (Abdul Latif, 2007)
11. CIRI-CIRI DEMOKRASI
Sesuai dengan pengertian demokrasi, berikut adalah ciri-ciri demokrasi antara lain :
1. Keputusan pemerintah untuk seluruh rakyat
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan atas kepentingan suatu kelompok yang dilakukan untuk mencegah adanya tindakan KKN di dalam masyarakat.
2. Menjalankan konstitusi
Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, daan kekuasaan rakyat yang harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
3. Adanya perwakilan rakyat
Di Indonesia, lembaga ini dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilu dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
4. Adanya sistem kepartaian.
Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.
Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin. (http://www.maxmanroe/vid/sosial/pengertian-demokrasi.html )
12. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi pemilik adalah rakyat. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan di dasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintah. Dalam hal ini penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauan sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan berlindung hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bisa berbeda-beda. Dalam hal demikian, berlaku prinsip keputusan yang diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat (majority rule) tetapi juga harus menghormati hak-hak minoritas (minority rights)
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi.Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pres bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat, dan berkumpul;hakpersamaan perlindungan hukum;hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian, disini berlaku prinsip:hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambahkan hak-hak lainnya).
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pemimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilihan umum(pemilu).
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum(di depan hukum) setiap warga negara mempunyai kesepakatan yang sama untuk berpatisipasi dalam prose pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempataan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak ada sikap membedabedakan (diskriminasi), entaah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan, maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari negara. Misalnya warga negara tak boleh ditangkap tanpa alasan yang jelas;warga negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan melalui hukum. Pembatasan itu dituangkan dalam konstitusi. Selanjutnyakonstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negra yang harus dipatuhi oleh pemerintah. Itualh sebabnya pemerintah demokrasi sering disebut “ demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsipsupremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupunpolitik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Penghargaan terhadap nilai –nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. Toleransi berarti kesedian untuk menahan diri, bersiakp sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan mafaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.Kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan citacita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu diantara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecah untuk kebaikan bersama. ( https://amanahtp.wordpress.com/2013/01/31/ciri-ciripemerintahan-demokrasi/ )