Kamis, 27 Agustus 2020

Makalah Sosialisasi Hukum Bagi Warga Negara

 

KATA PEGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nyasehingga kami dapat menyelesaikan tugasmakalah ini yang berjudul Sosialisasi Hukum Bagi Warga Negaraini dengan tepat waktu.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas Ibu Nur Apriliya Rochimah pada mata kuliah Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentangSosialisasi Hukum Bagi Warga Negara bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Harapan kami dalam pembuatan makalah ini, yaituagar makalah ini dapat memberikan wawasan baru kepada pembaca.Kami selaku pembuat makalah ingin mengucapkan terimakasih kepada dosen kami yang telah memberikan tugas makalah ini, serta kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini. Serta tak lupa kami haturkan maaf bila terdapat penulisan ataupun kata-kata yang kurang berkenan.

 

 

 

Salatiga, 28 Oktober 2019

 

 

Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.................................................................................... ii

DAFTAR ISI................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 2

C.     Tujuan Pembahasan...................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3

A.    Pengertian Sosialisasi...................................................................................3

B.     Pengertian Warga Negara.............................................................................3

C.     Pengertian, Tujuan, danHakKewajibanWarga Negara DenganHukum....... 4

D.    Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum................................................5

E.     Faktor-faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial............................................................................................................ 7

F.      Peranan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial.........................10

BAB III PENUTUP....................................................................................... 12

A.    Kesimpulan................................................................................................ 12

B.     Saran.......................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 14


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum dan masyarakat keduanya seolah-olah merupakan pasangan yang tidak bisa terpisah, sebab berbicara tentang hukum pasti juga akan terkait dengan apa yang disebut masyarakat, begitu sebaliknya karena hukum merupakan bagian dari proses sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak bisa terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakat, itulah sebabnya dikatakan bahwa hukum itu tidaklah otonom,dari sini terlihat bahwa hukum merupakan suatu realitas dalam masyarakat sehingga hukum disini lebih bersifar relistis dan empirik, yang mana hal ini sejalan seperti apa yang telah dikemukakan oleh Prof.Dr.Satjipto  Raharjo, S.H.,M.H. bahwa “Saat ini hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang sifatnya otonom dan independen, melainkan difahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitannya dengan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”.

Prof. Soetandyo mengatakan bahwa dimana kita bertemu dengan masyarakat manusia disitulah kita akan bertemu dengan sejumlah aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun yang tak mengenal tata aturan/norma.

Dimana aturan tersebut diharapkan akan memberikan suatu keadilan, kedamaian, dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat tersebut. Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum tidak akan bisa lepas dari tugas / fungsi yang diembankan pada hukum sebab untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum maka hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu bergantung pada apa yang hendak dicapai.

Untuk mencapai kehidupan yang aman, tentram, tertib dan adil dalam masyarakat, maka hukum harus dapat difungsikan dengan baik salah satu fungsi hukum yang dapat dilakukan adalah fungsi hukum sebagai kontrol sosial (pengendalian sosial) yakni bahwa hukum berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga suatu keadaan pada suatu masyarakat agar tetap berada dalam pola tingkah laku yang diterima oleh masyarakat yang bersangkutan.

Suatu proses sosialisasi dalam fungsinya sebagai kontrol sosial tidak begitu saja berjalan mulus dan lancar, tetapi ada saja hal-hal yang menghambat pelaksanaan proses tersebut. Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan mengetengahkan dan mengkaji permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dalam kacamata sosiologi hukum.

B.     Rumusan Masalah

Melihat keterkaitan yang begitu erat antara sosialisasi dengan proses kontrol sosial, menimbulkan beberapa permasalahan terkait pernyataan tersebut, diantaranya:

1.    Apa pengertian sosialisasi?

2.    Apa pengertian warga negara?

3.    Apa pengertian, tujuan, dan hakkewajibanwarga Negara denganhukum?

4.    Apa yang dimaksud pengendalian sosial dan sosialisasi hukum?

5.    Faktor – faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial?

6.    Apa yang dimaksud peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial?

C.    Tujuan Pembahasan

Berawal dari latar belakang dan permasalahan yang akan dibahas, maka makalah ini bertujuan :

1.      Untuk mengetahui mengenai sosialisasi hukum.

2.      Untuk mengetahui mengenai warga negara.

3.      Untuk mengetahi pengertian, tujuan, dan hak kewajiban warga Negara dengan hukum.

4.      Untuk mengetahui pengendalian sosial dan sosialisasi hukum.

5.      Untuk mengetahui faktor–faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial.

6.      Untuk mengetahui peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Sosialisasi.

Menurut Markum (1982: 1), seorang anak dikatakan telah melakukan sosialisasi dengan baik, apabila ia bukan hanya menampilkan kebutuhannya sendiri saja, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan tuntutan orang lain.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi adalah proses belajar untuk penyesuaian diri di masyarakat. Proses belajar penyesuaian diri manusia ini berlangsung dalam proses yang lama dan bertahap sejalan dengan perkembangan pergaulan hidup manusia, yaitu mulai dari tahap anak-anak, dewasa dan tua.

B.     Pengertian Warga Negara.

Warga negara juga bisa dikatakan sebagai semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.

Menurut UU no 62 tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi. (Ubaidillah dan Salim, 2000: 59)

C.    Pengertian, Tujuan, danHakKewajibanWarga Negara DenganHukum.

1.      Pengertian hukum.

Pengertianhukummenurut E. Utrecht (Farkhani, 2014: 38-40)menyatakanbahwahukumadalahhimpunanpetunjukhidup(perintahataularangan)yang mengaturtatatertibdalamsuatumasyarakat yang seharusnyaditaatiolehanggotamasyarakatdanjikadilarangdapatmenimbulkantindakandaripihakperintahdarimasyarakatitu.[1]AdapunSoedjonoDirdjosisworomemberikandefinisihukumdaribeberapaberbagaiaspek, diantaranyadalampandangan :

a.       Penguasa, hukumadalahseperangkatperaturantertulis yang dibuatolehpemerintahmelaluibadan-badan yang berwenang.

b.      Petugas, hokumdibayangkanwujudpetugas yang berseragam.

c.       Sikaptindak,hukummerupakanperilaku yang ajekdanteratur.

d.      Sistemkaidah,hukumadalahserangkaiannilaimenujukeserasian.

e.       Tata hukum, hukum yang dimaksudadalah yang terdiridarihukumpublikdanprivat.

f.       Ilmuhukum,hukumadalahilmutentangkaidah.

g.      Disiplinhukum,hukumadalahgejala yang terjadidalammasyarakat.[2]

Dariberbagaipengertianhukum yang telahdikemukakandapatdisimpulkanbahwahukumadalahseperangkatperaturanhidup yang dibuatolehpihak yang berwenang yang berisitentangbagaimanaseharusnyamanusiabersikaptindakdalampergaulanyaberupaperintah,larangan,anjuran,danpembolehandisertaidengansaksigunamenjaminterciptanyaketertiban, keamanandankehidupan yang harmonis.[3]

2.      Tujuan hukum.

Mencaritujuanhukumsamaberagamnyadengandefinisihukum.Masing-masingsarjanahukummemiliki pandangan yang  berbedamengenairumusantujuanhukum.Dalamsejarahperkembanganhukumdikenaltiga jenis alirankonvensionalmengenaitujuanhukum, yaitu:

a.    Aliranetis, aliraninimenganggapbahwatujuanhukumadalahsemata-matauntukterciptanyakeadilan.

b.    Aliranutilitarianisme, bahwatujuanhukumadalahterciptanyakemanfaatanataukebahagiaanmasyarakat.

c.    Alirannormatif-dogmatif (campuran),bahwatujuanhukumadalahterciptanyakepastianhukum.[4]

Padaabad 20munculahaliranbarumengenaitujuanhukumyaknialiranasasprioritas-kasuistis.Walaupunaliraninihanyabaru,akantetapitetaptidakmeninggalkantigaaliranhukumsebelumnya.Aliraninihanyamewujudkanprioritastujuanhokumterhadapkasusperkasus.Dalam Islam, hukumdibuatbertujuanuntukmemeliharakemaslahatanmanusiasekaligusmenghindarimafasadat (kerusakan), baik di duniamaupun di akhirat.[5]

3.      Hak kewajiban warga Negara dengan hukum.

DalamUUD 1945 adabeberapahakyangdengantegasdinyatakandalamsalahsatupasalnya.Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi“segalawargaNegarabersamaankedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan, danwajibmenjunjung hukumdan pemerintahanitudengantidakadakecualinya.[6]

D.    Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum.

Menurut Alih Usman, sosialisasi hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Menurut Satjipto Raharjo bahwa hukum sebagai sarana kontrol sosial diartikan sebagai suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat yang dapat dijalankan dengan berbagai cara. Kontrol sosial lebih ditujukan pada proses-proses atau mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk menjamin penyesuaian dirinya terhadap norma-norma yang ada, dimana mekanisme tersebut disebut sebagai mekanisme kontrol sosial.

Mekanisme kontrol sosial adalah segala sesuatu yang dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.       Persuasif yaitu tanpa paksaan, seperti mendidik, mengajak melalui proses sosialisasi. Cara ini lebih bersifat prefentif (pencegahan) terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian dalam masyarakat.

b.      Coercive yaitu dengan paksaan/ kekerasan, cara ini lebih bersifat represif yang berwujud seperti dengan penjatuhan sanksi pada warga yang melanggar/ menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.

Namun demikian penerapan cara-cara tersebut tergantung pada faktor terhadap siapa dan dalam keadaan bagaimana hal tersebut dapat diperlakukan. Misalnya, bila cara kekerasan begitu saja diterapkan pada suatu masyarakat tanpa melihat keadaannya maka bisa saja cara tersebut malah akan menimbulkan dampak yang negatif dimana ketaatan/ kepatuhan  masyarakat timbul hanya karena adanya faktor dari luar (outer) bukan berasal dari lubuk hatinya (inner) dimana kepatuhan yang berasal dari outer tidak akan berlangsung lama.

Hukum sebagai kaidah positif yang merupakan dasar pembenar bagi para penguasa ataupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi hukum sebagai cara untuk mengendalikan prilaku masyarakat, tidak dapat dilelakkan kaitan/ hubungannya yang teramat erat dengan proses sosialisasi, karena sosialisasi merupakan suatu prose untuk menjadikan insan-insan sosial menjadi sadar akan adanya kaidah-kaidah hukum sehingga akan tercipta insan yang sanggup sepenuh hati atau setidaknya dapat menyesuaikan prilakunya dengan ketentuan-ketentuan kaidah yang berlaku.

Sosialisasi juga merupakan suatu cara/ mekanisme dalam proses pengendalian sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagai kontrol sosial karena agar hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk itu maka hendaknya manusia tersebut sadar terlebih dahulu betapa pentingnya suatu aturan hukum yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui sosialisasi sehingga ia akan tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa yang akan ditemui jika aturan tersebut tidak dipatuhi.

E.     Faktor -faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial.

Sosialisasi merupakan salah satu aspek penting dalam proses kontrol sosial sebab dapat mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dibutuhkan suatu kesadaran yang timbul dalam diri seseorang untuk mentaati dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, yang disebut dengan kesadaran hukum.[7]

Kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui berbagai cara seperti pemberitahuan, pendidikan, maupun pengajaran. Melalui cara-cara tersebut diharapkan seseorang akan menjadi tahu mengenai apa isi normatif yang terkandung di dalam kaidah-kaidah hukum yang ada. Kemudian setelah seseorang tahu akan kaidah hukumnya, maka ia akan berusaha menyesuaikan segala perilakunya dengan tuntutan kaidah hukum tersebut.

Selanjutnya proses tersebut akan berlanjut pada proses pembangkitan rasa patuh dan setia yang tidak hanya menanamkan pengetahuan baru (kognisi) saja, tetapi dengan proses ini akan menggugah perasaan (afeksi) pada diri seseorang yang akan menumbuhkan dan membentuk sikap positif yakni rasa taat yang ikhlas terhadap kaidah hukum. Dari semua proses tersebut yang disebut sebagai proses sosialisasi.

Dalam proses sosialisasi tersebut tentunya mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya, dimana hambatan tersebut juga akan mempengaruhi terhadap kerja hukum sebagai kontrol sosial karena didalam proses ini memerlukan dukungan-dukungan dalam pelaksanaannya seperti, bagaimana aparat penegak hukumnya itu sendiri juga masyarakat dan budayanya. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi berangkat dari konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang dikenal dengan teori Legal System yang terdiri dari 3 komponen,[8] yaitu :

a.       Structure / Struktur.

Struktur disini adalah aparat penegak hukum dilapangan. Aparat penegak hukum atau struktur memegang peranan yang penting karena aparat disini merupakan mediator dalam sosialisasi sehingga masyarakat menjadi tahu dan faham akan  kaidah-kaidah hukum yang berlaku.[9]

Proses sosialisasi menjadi tersendat-sendat dalam pelaksanaannya bila tidak ada kemauan dan kesungguhan yang kuat dari para aparat penegak hukum sehingga kontrol sosial lewat proses ini pun kurang membuahkan hasil yang baik. Selain itu moral atau mental para aparat yang menjadi sorotan masyarakat pun turut andil karena dalam hal ini terdapat kecenderungan yang kuat pada masyarakat untuk selalu mengidentifikasikan hukum dengan aparat penegaknya. Apabila aparat penegak hukumnya buruk atau tidak disukai maka masyarakat menganggap bahwa hukumnyapun buruk sehingga buruk pula penerapannya, sebaliknya jika aparat penegak hukumnya baik maka akan baik pula dampaknya.

b.      Subtance / Subtansi.

Subtansi merupakan materi yang disosialisasikan dalam proses sosialisasi dimana dari subtansi tersebut seseorang akan tahu, faham, mengerti dan melaksanakan apa-apa yang terkandung didalamnya, karena subtansi ini dapat mempengaruhi bahkan membentuk struktur dan kultur yang baik.[10]

Berangkat dari pendapat yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto bahwa hukum akan ditaati oleh masyarakat bila hukum tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat. Namun sayangnya hal tersebut tidak kita lihat didalam isi/ subtansi dari produk perundangan kita, karena masyarakat menganggap hukum kita saat ini lebih memihak kepada kepentingan-kepentingan pihak yang berkuasa daripada kepentingan rakyat yang hanya dibebani kewajiban-kewajiban tanpa dijamin hak-hak mereka.

Akibat dari anggapan tersebut wibawa hukum  kita saat ini mengalami kemunduran dan masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap kekuatan hukum di negara kita, kemudian masyarakat cenderung ogah-ogahan untuk mentaatinya.

c.       Culture / Kultur.

Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai pikiran serta harapannya kultur hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum berlaku yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk, dimana nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan terkait dengan proses sosialisasi, kultur disini terlihat pada budaya masyarakat yang memang enggan untuk mentaati hukum tersebut, dimana mereka sudah terbiasa dengan keadaan yang sebelumnya sehingga masyarakat menganggap bahwa hukum itu hanya membebani rakyat saja toh tanpa adanya aturan tersebut saja masyarakat tetap merasa aman-aman saja.[11] Hal inilah yang menghambat proses sosialisasi dalam masyarakat, karena walau masyarakat telah disosialisasikan dengan berbagai cara namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu penting maka akan terhambatlah pelaksanaannya.[12]

F.     Peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial.

Sebagaimana kita ketahui sosialisasi merupakan salah satu proses yang dilakukan dalam usaha untuk mengendalikan dan mengontrol tingkah laku masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi akan berusaha menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga ia akan memahami dan melaksanakan dengan ikhlas kaidah-kaidah hukum yang berlaku.[13]

Dalam proses sosialisasi pada hakekatnya merupakan proses learning dan dislearning. Pada tahapan learning seseorang belajar memahami norma-norma hukum yang berlaku. Sedangkan pada tahapan dislearning seseorang harus berusaha melupakan kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak baik sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang. Dengan proses sosialisasi dipercaya akan dapat mentransformasikan seseorang dari keadaan yang non sosial atau bahkan anti non sosial menjadi makhluk yang sosial yang mau memperhatikan kepentingan orang lain.

Penegakan hukum melalui usaha penanaman kesadaran akan cenderung mengarah pada mekanisme kontrol sosial bersifat “skin in” atau kesadaran hukum secara bathiniah, timbulnya kesadaran hukum secara bathiniah dipandang sangat penting guna penegakan hukum kedepan karena dalam jangka panjang hukum tidak akan mungkin tegak apabila hanya mengandalkan mekanisme kontrol sosial melalui keampuhan sanksi yang hanya bekerja dari luarnya saja atau kesadaran lahiriah. Maka hendaknya hukum negara harus ditegakkan melalui usaha dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dapat dilakukan melalui proses sosialisasi.

Dari uraian di atas, jelas terlihat bagaimana keterkaitan antara proses sosialisasi dan kontrol sosial dengan demikian jelaslah pula bahwa sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses kontrol sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.[14]

  


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sosialisasi adalah proses belajar untuk penyesuaian diri di masyarakat. Proses belajar penyesuaian diri manusia ini berlangsung dalam proses yang lama dan bertahap sejalan dengan perkembangan pergaulan hidup manusia, yaitu mulai dari tahap anak-anak, dewasa dan tua.

Hukumadalahseperangkatperaturanhidup yang dibuatolehpihak yang berwenang yang berisitentangbagaimanaseharusnyamanusiabersikaptindakdalampergaulanyaberupaperintah,larangan,anjuran,danpembolehandisertaidengansaksigunamenjaminterciptanyaketertiban, keamanandankehidupan yang harmonis.

Tujuanhukumadalahsemata-matauntukterciptanyakeadilan, terciptanya kemanfaatan  atau  kebahagiaan masyarakat dan  terciptanya kepastian hukum.

Hak kewajiban warga Negara dengan hukum, segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.

Sosialisasi juga merupakan suatu cara/ mekanisme dalam proses pengendalian sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagai kontrol sosial karena agar hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk itu maka hendaknya manusia tersebut sadar terlebih dahulu betapa pentingnya suatu aturan hukum yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui sosialisasi sehingga ia akan tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa yang akan ditemui jika aturan tersebut tidak dipatuhi.

Adapun faktor -faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial adalah structure / struktur, subtance / subtansi danculture / kultur. Hal inilah yang menghambat proses sosialisasi dalam masyarakat, karena walau masyarakat telah disosialisasikan dengan berbagai cara namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu penting maka akan terhambatlah pelaksanaannya.

Peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial.Dari uraian di atas, jelas terlihat bagaimana keterkaitan antara proses sosialisasi dan kontrol sosial dengan demikian jelaslah pula bahwa sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses kontrol sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

 

 

B.     Saran

Dengan adanya makalah kewrganegaraan ini, diharapkan mahasiswa dan mahasiswi mampu memahami tentang sosialisasi hukum bagi warga negara. Dan juga diharapkan  mampu mengimplementasikan pemahaman tersebut untuk senantiasa menaati hukum dan berperilaku tertib pada aturan yang berlaku serta mampu mengamalkan ilmu yang dimilikinya.

 

 

DAFTAR  PUSTAKA

Farkhani. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Salatiga. IAIN Salatiga.

Rozak, Abdul. 2000. Pendidikan Kewrgaan Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Jakarta press.

Rohman, Arif. 2009. Sosiologi. Jakarta. DepartemenPendidikanNasional.

http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.html (diaksespadatanggal 4 November 2019 padapukul 20.00)



[1]Farhani, PengantarIlmuHukum, Salatiga, IAIN Salatiga, 2014, hlm. 38

[2]Ibid., hlm.39

[3]Ibid.

[4]Ibid., hlm. 65

[5]Ibid., hlm. 66

[6]Ibid., hlm. 59

[7]Penulis, elfamurdiana.http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.htmldiaksespadatgl. 4 November 2019pada jam 20.00

[8]Ibid.

[9]Ibid.

[10]ibid

[11]Ibid.

[12] Ibid.

[13]Ibid.

[14]ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...