KATA PEGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nyasehingga kami dapat
menyelesaikan tugasmakalah ini yang berjudul Sosialisasi Hukum Bagi Warga
Negaraini dengan tepat waktu.
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas Ibu Nur Apriliya Rochimah pada
mata kuliah Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
menambah wawasan tentangSosialisasi Hukum Bagi Warga Negara bagi para pembaca
dan juga bagi penulis.
Harapan kami dalam
pembuatan makalah ini, yaituagar makalah ini dapat memberikan wawasan baru
kepada pembaca.Kami selaku pembuat makalah ingin mengucapkan terimakasih kepada
dosen kami yang telah memberikan tugas makalah ini, serta kami juga
berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu
menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari
makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran sangat kami harapkan untuk lebih menyempurnakan makalah ini. Serta
tak lupa kami haturkan maaf bila terdapat penulisan ataupun kata-kata yang
kurang berkenan.
Salatiga, 28 Oktober
2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan Pembahasan...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
A. Pengertian Sosialisasi...................................................................................3
B.
Pengertian Warga Negara.............................................................................3
C.
Pengertian, Tujuan, danHakKewajibanWarga Negara
DenganHukum....... 4
D.
Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum................................................5
E.
Faktor-faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Sosialisasi Hukum
Dalam Proses Kontrol Sosial............................................................................................................ 7
F.
Peranan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial.........................10
BAB III PENUTUP....................................................................................... 12
A.
Kesimpulan................................................................................................ 12
B.
Saran.......................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum dan masyarakat keduanya seolah-olah merupakan pasangan
yang tidak bisa terpisah, sebab berbicara tentang hukum pasti juga akan terkait
dengan apa yang disebut masyarakat, begitu sebaliknya karena hukum merupakan
bagian dari proses sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak bisa
terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakat,
itulah sebabnya dikatakan bahwa hukum itu tidaklah otonom,dari sini terlihat
bahwa hukum merupakan suatu realitas dalam masyarakat sehingga hukum disini
lebih bersifar relistis dan empirik, yang mana hal ini sejalan seperti apa yang
telah dikemukakan oleh Prof.Dr.Satjipto
Raharjo, S.H.,M.H. bahwa “Saat ini hukum tidak lagi dilihat sebagai
suatu hal yang sifatnya otonom dan independen, melainkan difahami secara
fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitannya dengan interdependen
dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”.
Prof. Soetandyo
mengatakan bahwa dimana kita bertemu dengan masyarakat manusia disitulah kita
akan bertemu dengan sejumlah aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun
yang tak mengenal tata aturan/norma.
Dimana aturan
tersebut diharapkan akan memberikan suatu keadilan, kedamaian, dan ketertiban
bagi seluruh warga masyarakat tersebut. Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum
tidak akan bisa lepas dari tugas / fungsi yang diembankan pada hukum sebab
untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum maka hukum harus difungsikan menurut
fungsi-fungsi tertentu bergantung pada apa yang hendak dicapai.
Untuk mencapai kehidupan yang aman, tentram, tertib dan
adil dalam masyarakat, maka hukum harus dapat difungsikan dengan baik salah
satu fungsi hukum yang dapat dilakukan adalah fungsi hukum sebagai kontrol
sosial (pengendalian sosial) yakni bahwa hukum berfungsi untuk mempertahankan
dan menjaga suatu keadaan pada suatu masyarakat agar tetap berada dalam pola
tingkah laku yang diterima oleh masyarakat yang bersangkutan.
Suatu proses sosialisasi dalam fungsinya sebagai kontrol
sosial tidak begitu saja berjalan mulus dan lancar, tetapi ada saja hal-hal
yang menghambat pelaksanaan proses tersebut. Untuk itu, dalam makalah ini
penulis akan mengetengahkan dan mengkaji permasalahan yang terkait dengan hal
tersebut dalam kacamata sosiologi hukum.
B.
Rumusan Masalah
Melihat keterkaitan yang begitu
erat antara sosialisasi dengan proses kontrol sosial, menimbulkan beberapa
permasalahan terkait pernyataan tersebut, diantaranya:
1.
Apa pengertian sosialisasi?
2.
Apa pengertian warga negara?
3.
Apa pengertian, tujuan, dan hakkewajibanwarga Negara denganhukum?
4.
Apa yang dimaksud pengendalian sosial dan
sosialisasi hukum?
5.
Faktor – faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan
sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial?
6.
Apa yang dimaksud peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol
sosial?
C. Tujuan Pembahasan
Berawal dari
latar belakang dan permasalahan yang akan dibahas, maka makalah ini bertujuan :
1.
Untuk mengetahui mengenai sosialisasi
hukum.
2.
Untuk mengetahui mengenai warga negara.
3.
Untuk mengetahi pengertian, tujuan,
dan hak kewajiban warga Negara dengan hukum.
4.
Untuk mengetahui pengendalian sosial dan
sosialisasi hukum.
5.
Untuk mengetahui faktor–faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi
hukum dalam proses kontrol sosial.
6.
Untuk mengetahui peranan sosialisasi hukum dalam proses
kontrol sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sosialisasi.
Menurut Markum (1982: 1), seorang anak dikatakan telah
melakukan sosialisasi dengan baik, apabila ia bukan hanya menampilkan
kebutuhannya sendiri saja, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan tuntutan
orang lain.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
sosialisasi adalah proses belajar untuk penyesuaian diri di masyarakat. Proses
belajar penyesuaian diri manusia ini berlangsung dalam proses yang lama dan
bertahap sejalan dengan perkembangan pergaulan hidup manusia, yaitu mulai dari
tahap anak-anak, dewasa dan tua.
B. Pengertian Warga Negara.
Warga negara juga bisa dikatakan sebagai semua orang yang
secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Peserta dari
suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas tanggungjawab
bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggungjawab.
Menurut
UU no 62 tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi. (Ubaidillah dan Salim, 2000: 59)
C. Pengertian,
Tujuan, danHakKewajibanWarga Negara DenganHukum.
1. Pengertian hukum.
Pengertianhukummenurut E. Utrecht (Farkhani, 2014: 38-40)menyatakanbahwahukumadalahhimpunanpetunjukhidup(perintahataularangan)yang
mengaturtatatertibdalamsuatumasyarakat yang
seharusnyaditaatiolehanggotamasyarakatdanjikadilarangdapatmenimbulkantindakandaripihakperintahdarimasyarakatitu.[1]AdapunSoedjonoDirdjosisworomemberikandefinisihukumdaribeberapaberbagaiaspek, diantaranyadalampandangan :
a.
Penguasa, hukumadalahseperangkatperaturantertulis
yang dibuatolehpemerintahmelaluibadan-badan
yang berwenang.
b.
Petugas, hokumdibayangkanwujudpetugas yang
berseragam.
c.
Sikaptindak,hukummerupakanperilaku yang ajekdanteratur.
d.
Sistemkaidah,hukumadalahserangkaiannilaimenujukeserasian.
e.
Tata hukum, hukum yang dimaksudadalah yang
terdiridarihukumpublikdanprivat.
f.
Ilmuhukum,hukumadalahilmutentangkaidah.
g.
Disiplinhukum,hukumadalahgejala
yang terjadidalammasyarakat.[2]
Dariberbagaipengertianhukum
yang telahdikemukakandapatdisimpulkanbahwahukumadalahseperangkatperaturanhidup
yang dibuatolehpihak yang berwenang yang
berisitentangbagaimanaseharusnyamanusiabersikaptindakdalampergaulanyaberupaperintah,larangan,anjuran,danpembolehandisertaidengansaksigunamenjaminterciptanyaketertiban,
keamanandankehidupan yang harmonis.[3]
2. Tujuan hukum.
Mencaritujuanhukumsamaberagamnyadengandefinisihukum.Masing-masingsarjanahukummemiliki
pandangan yang berbedamengenairumusantujuanhukum.Dalamsejarahperkembanganhukumdikenaltiga
jenis alirankonvensionalmengenaitujuanhukum, yaitu:
a. Aliranetis, aliraninimenganggapbahwatujuanhukumadalahsemata-matauntukterciptanyakeadilan.
b.
Aliranutilitarianisme,
bahwatujuanhukumadalahterciptanyakemanfaatanataukebahagiaanmasyarakat.
c.
Alirannormatif-dogmatif
(campuran),bahwatujuanhukumadalahterciptanyakepastianhukum.[4]
Padaabad 20munculahaliranbarumengenaitujuanhukumyaknialiranasasprioritas-kasuistis.Walaupunaliraninihanyabaru,akantetapitetaptidakmeninggalkantigaaliranhukumsebelumnya.Aliraninihanyamewujudkanprioritastujuanhokumterhadapkasusperkasus.Dalam
Islam, hukumdibuatbertujuanuntukmemeliharakemaslahatanmanusiasekaligusmenghindarimafasadat
(kerusakan), baik di duniamaupun di akhirat.[5]
3. Hak kewajiban warga
Negara dengan hukum.
DalamUUD
1945 adabeberapahakyangdengantegasdinyatakandalamsalahsatupasalnya.Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi“segalawargaNegarabersamaankedudukannya
di dalam hukumdan pemerintahan, danwajibmenjunjung hukumdan pemerintahanitudengantidakadakecualinya.[6]
D.
Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum.
Menurut Alih Usman, sosialisasi hukum adalah kegiatan
penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas
penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat
sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap
norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya
supremasi hukum.
Menurut Satjipto Raharjo
bahwa hukum sebagai sarana kontrol sosial diartikan sebagai suatu proses
mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku yang sesuai dengan harapan
masyarakat yang dapat dijalankan dengan berbagai cara. Kontrol sosial lebih
ditujukan pada proses-proses atau mekanisme yang digunakan oleh masyarakat
untuk menjamin penyesuaian dirinya terhadap norma-norma yang ada, dimana
mekanisme tersebut disebut sebagai mekanisme kontrol sosial.
Mekanisme kontrol sosial adalah segala sesuatu yang
dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan
untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan
diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang
bersangkutan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses pengendalian sosial
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Persuasif yaitu tanpa paksaan, seperti mendidik,
mengajak melalui proses sosialisasi. Cara ini lebih bersifat prefentif
(pencegahan) terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian dalam masyarakat.
b.
Coercive yaitu dengan paksaan/ kekerasan, cara
ini lebih bersifat represif yang berwujud seperti dengan penjatuhan sanksi pada
warga yang melanggar/ menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.
Namun demikian penerapan cara-cara tersebut tergantung
pada faktor terhadap siapa dan dalam keadaan bagaimana hal tersebut dapat
diperlakukan. Misalnya, bila cara kekerasan begitu saja diterapkan pada suatu
masyarakat tanpa melihat keadaannya maka bisa saja cara tersebut malah akan
menimbulkan dampak yang negatif dimana ketaatan/ kepatuhan masyarakat timbul hanya karena adanya faktor
dari luar (outer) bukan berasal dari lubuk hatinya (inner) dimana kepatuhan
yang berasal dari outer tidak akan berlangsung lama.
Hukum sebagai kaidah positif yang merupakan dasar
pembenar bagi para penguasa ataupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan
fungsi hukum sebagai cara untuk mengendalikan prilaku masyarakat, tidak dapat
dilelakkan kaitan/ hubungannya yang teramat erat dengan proses sosialisasi,
karena sosialisasi merupakan suatu prose untuk menjadikan insan-insan sosial
menjadi sadar akan adanya kaidah-kaidah hukum sehingga akan tercipta insan yang
sanggup sepenuh hati atau setidaknya dapat menyesuaikan prilakunya dengan
ketentuan-ketentuan kaidah yang berlaku.
Sosialisasi juga merupakan suatu cara/ mekanisme dalam
proses pengendalian sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa sosialisasi ini
perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagai kontrol sosial karena agar
hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk itu maka hendaknya
manusia tersebut sadar terlebih dahulu betapa pentingnya suatu aturan hukum
yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui sosialisasi sehingga ia akan
tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa yang akan ditemui jika aturan
tersebut tidak dipatuhi.
E.
Faktor -faktor Yang Menghambat Pelaksanaan
Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial.
Sosialisasi
merupakan salah satu aspek penting dalam proses kontrol sosial sebab dapat
mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah hukum
yang berlaku, dibutuhkan suatu kesadaran yang timbul dalam diri seseorang untuk
mentaati dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, yang disebut dengan
kesadaran hukum.[7]
Kesadaran tersebut
dapat ditumbuhkan melalui berbagai cara seperti pemberitahuan, pendidikan,
maupun pengajaran. Melalui cara-cara tersebut diharapkan seseorang akan menjadi
tahu mengenai apa isi normatif yang terkandung di dalam kaidah-kaidah hukum
yang ada. Kemudian setelah seseorang tahu akan kaidah hukumnya, maka ia akan
berusaha menyesuaikan segala perilakunya dengan tuntutan kaidah hukum tersebut.
Selanjutnya proses
tersebut akan berlanjut pada proses pembangkitan rasa patuh dan setia yang
tidak hanya menanamkan pengetahuan baru (kognisi) saja, tetapi dengan proses
ini akan menggugah perasaan (afeksi) pada diri seseorang yang akan menumbuhkan
dan membentuk sikap positif yakni rasa taat yang ikhlas terhadap kaidah hukum.
Dari semua proses tersebut yang disebut sebagai proses sosialisasi.
Dalam proses sosialisasi tersebut tentunya mengalami hambatan-hambatan
dalam pelaksanaannya, dimana hambatan tersebut juga akan mempengaruhi terhadap
kerja hukum sebagai kontrol sosial karena didalam proses ini memerlukan
dukungan-dukungan dalam pelaksanaannya seperti, bagaimana aparat penegak
hukumnya itu sendiri juga masyarakat dan budayanya. Faktor-faktor yang
menghambat pelaksanaan sosialisasi berangkat dari konsep yang dikemukakan oleh
Lawrence M. Friedman yang dikenal dengan teori Legal System yang terdiri dari 3
komponen,[8]
yaitu :
a.
Structure / Struktur.
Struktur disini adalah aparat penegak hukum dilapangan.
Aparat penegak hukum atau struktur memegang peranan yang penting karena aparat
disini merupakan mediator dalam sosialisasi sehingga masyarakat menjadi tahu
dan faham akan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku.[9]
Proses sosialisasi menjadi tersendat-sendat
dalam pelaksanaannya bila tidak ada kemauan dan kesungguhan yang kuat dari para
aparat penegak hukum sehingga kontrol sosial lewat proses ini pun kurang
membuahkan hasil yang baik. Selain itu moral atau mental para aparat yang
menjadi sorotan masyarakat pun turut andil karena dalam hal ini terdapat
kecenderungan yang kuat pada masyarakat untuk selalu mengidentifikasikan hukum
dengan aparat penegaknya. Apabila aparat penegak hukumnya buruk atau tidak
disukai maka masyarakat menganggap bahwa hukumnyapun buruk sehingga buruk pula
penerapannya, sebaliknya jika aparat penegak hukumnya baik maka akan baik pula
dampaknya.
b.
Subtance / Subtansi.
Subtansi merupakan materi yang
disosialisasikan dalam proses sosialisasi dimana dari subtansi tersebut
seseorang akan tahu, faham, mengerti dan melaksanakan apa-apa yang terkandung
didalamnya, karena subtansi ini dapat mempengaruhi bahkan membentuk struktur
dan kultur yang baik.[10]
Berangkat dari pendapat yang dikatakan oleh
Soerjono Soekanto bahwa hukum akan ditaati oleh masyarakat bila hukum tersebut
sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat. Namun sayangnya hal tersebut
tidak kita lihat didalam isi/ subtansi dari produk perundangan kita, karena
masyarakat menganggap hukum kita saat ini lebih memihak kepada
kepentingan-kepentingan pihak yang berkuasa daripada kepentingan rakyat yang
hanya dibebani kewajiban-kewajiban tanpa dijamin hak-hak mereka.
Akibat dari anggapan tersebut wibawa
hukum kita saat ini mengalami kemunduran
dan masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap kekuatan hukum di
negara kita, kemudian masyarakat cenderung ogah-ogahan untuk mentaatinya.
c.
Culture / Kultur.
Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap
hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai pikiran serta harapannya kultur hukum
pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum berlaku yang merupakan
konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk, dimana
nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan
ekstrim yang harus diserasikan terkait dengan proses sosialisasi, kultur disini
terlihat pada budaya masyarakat yang memang enggan untuk mentaati hukum
tersebut, dimana mereka sudah terbiasa dengan keadaan yang sebelumnya sehingga
masyarakat menganggap bahwa hukum itu hanya membebani rakyat saja toh tanpa
adanya aturan tersebut saja masyarakat tetap merasa aman-aman saja.[11] Hal inilah yang menghambat proses sosialisasi
dalam masyarakat, karena walau masyarakat telah disosialisasikan dengan
berbagai cara namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu penting
maka akan terhambatlah pelaksanaannya.[12]
F.
Peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol
sosial.
Sebagaimana kita
ketahui sosialisasi merupakan salah satu proses yang dilakukan dalam usaha
untuk mengendalikan dan mengontrol tingkah laku masyarakat agar tetap berjalan
sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi akan berusaha
menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga ia akan memahami dan
melaksanakan dengan ikhlas kaidah-kaidah hukum yang berlaku.[13]
Dalam proses
sosialisasi pada hakekatnya merupakan proses learning dan dislearning. Pada
tahapan learning seseorang belajar memahami norma-norma hukum yang berlaku.
Sedangkan pada tahapan dislearning seseorang harus berusaha melupakan
kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak baik sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum
pada diri seseorang. Dengan proses sosialisasi dipercaya akan dapat
mentransformasikan seseorang dari keadaan yang non sosial atau bahkan anti non
sosial menjadi makhluk yang sosial yang mau memperhatikan kepentingan orang
lain.
Penegakan hukum
melalui usaha penanaman kesadaran akan cenderung mengarah pada mekanisme
kontrol sosial bersifat “skin in” atau kesadaran hukum secara bathiniah,
timbulnya kesadaran hukum secara bathiniah dipandang sangat penting guna
penegakan hukum kedepan karena dalam jangka panjang hukum tidak akan mungkin
tegak apabila hanya mengandalkan mekanisme kontrol sosial melalui keampuhan
sanksi yang hanya bekerja dari luarnya saja atau kesadaran lahiriah. Maka
hendaknya hukum negara harus ditegakkan melalui usaha dan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat yang dapat dilakukan melalui proses sosialisasi.
Dari uraian di atas,
jelas terlihat bagaimana keterkaitan antara proses sosialisasi dan kontrol
sosial dengan demikian jelaslah pula bahwa sosialisasi memiliki pengaruh yang
besar terhadap proses kontrol sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.[14]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sosialisasi adalah proses belajar untuk penyesuaian diri
di masyarakat. Proses belajar penyesuaian diri manusia ini berlangsung dalam
proses yang lama dan bertahap sejalan dengan perkembangan pergaulan hidup
manusia, yaitu mulai dari tahap anak-anak, dewasa dan tua.
Hukumadalahseperangkatperaturanhidup
yang dibuatolehpihak yang berwenang yang berisitentangbagaimanaseharusnyamanusiabersikaptindakdalampergaulanyaberupaperintah,larangan,anjuran,danpembolehandisertaidengansaksigunamenjaminterciptanyaketertiban,
keamanandankehidupan yang harmonis.
Tujuanhukumadalahsemata-matauntukterciptanyakeadilan, terciptanya
kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat dan terciptanya kepastian hukum.
Hak kewajiban warga
Negara dengan hukum, segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan
atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat
untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Sosialisasi juga merupakan suatu cara/ mekanisme dalam
proses pengendalian sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa sosialisasi ini
perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagai kontrol sosial karena agar
hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk itu maka hendaknya
manusia tersebut sadar terlebih dahulu betapa pentingnya suatu aturan hukum
yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui sosialisasi sehingga ia akan
tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa yang akan ditemui jika aturan
tersebut tidak dipatuhi.
Adapun faktor -faktor yang menghambat
pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial adalah structure / struktur,
subtance / subtansi danculture / kultur. Hal inilah yang menghambat proses
sosialisasi dalam masyarakat, karena walau masyarakat telah disosialisasikan
dengan berbagai cara namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu
penting maka akan terhambatlah pelaksanaannya.
Peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol
sosial.Dari uraian di atas, jelas
terlihat bagaimana keterkaitan antara proses sosialisasi dan kontrol sosial
dengan demikian jelaslah pula bahwa sosialisasi memiliki pengaruh yang besar
terhadap proses kontrol sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
B. Saran
Dengan adanya makalah
kewrganegaraan ini, diharapkan mahasiswa dan mahasiswi mampu memahami tentang
sosialisasi hukum bagi warga negara. Dan juga diharapkan mampu mengimplementasikan pemahaman tersebut
untuk senantiasa menaati hukum dan berperilaku tertib pada aturan yang berlaku serta
mampu mengamalkan ilmu yang dimilikinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Farkhani. 2009. Pengantar Ilmu Hukum.
Salatiga. IAIN Salatiga.
Rozak, Abdul. 2000. Pendidikan Kewrgaan
Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Jakarta press.
Rohman, Arif. 2009. Sosiologi.
Jakarta. DepartemenPendidikanNasional.
http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.html
(diaksespadatanggal 4 November 2019 padapukul 20.00)
[1]Farhani,
PengantarIlmuHukum, Salatiga, IAIN Salatiga, 2014, hlm. 38
[2]Ibid.,
hlm.39
[3]Ibid.
[4]Ibid.,
hlm. 65
[5]Ibid.,
hlm. 66
[6]Ibid., hlm. 59
[7]Penulis,
elfamurdiana.http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.htmldiaksespadatgl. 4 November 2019pada
jam 20.00
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]ibid
[11]Ibid.
[12]
Ibid.
[13]Ibid.
[14]ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar