Rabu, 26 Agustus 2020

Makalah Pemerintahan dan Hubungan Sipil-Militer serta Hubungan Agama dan Negara

 

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah  puji syukur kami atas kehadirat Alloh SWT. Karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah  kewarganegaraan yang diberikan oleh Ibu Nur Apriliya Rochimah, M.Pd. selaku dosen Pengampu. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan dengan judul ” PEMERINTAHAN DAN HUBUNGAN SIPIL-MILITER,HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA “.

Adapun sumber dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari buku-buku maupun jurnal yang membahas tentang kewarganegaraan . Kami terima kasih kepada pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami meminta maaf atas segala kekurangan dalam penyusunan dan penulisan makalah ini.sehingga penulis berharap saran dan kritik yang membangun demi perbaikan makalah ini.

Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan.

 

 

Salatiga, 19 September 2019

 

                                                                                   Penyusun

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian Pemerintah Sipil Dan Militer

2.      Karakteristik  Pemerintahan Sipil Dan Militer

3.      Hubungan Sipil Dan Militer

4.      Pengertian  Negara Dan Agama

5.      Hubungan  Negara Dan Agama

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PEMERINTAHAN SIPIL

1.      Pengertian Pemerintahan Sipil

Pemerintah Sipil adalah pemerintah dimana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Menurut Sayidiman Suryohadiprojo menyatakan bahwa Perkataan Sipil adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan masyarakat,  atau warga negara pada umumnya.

Oleh karena itu pemerintah harus memiliki kekuasaan militer, kekuasaan legislatif dan kekuasaan keuangan.

Menurut SE Filner dalam buku Comporative Gonverment (1974) istilah pemerintahan memiliki empat arti yaitu :

1.      Kegiatan atau proses memerintah

2.      Masalah – masalah kenegaraan

3.      Pejabat yang dibebani tugas untuk memerintah

4.      Cara, metode, atau sistem yang dipakai pemerintah untuk memerintah

 

1.      Karakteristik Pemerintahan Sipil

Eric Nordlinger mengemukakan ada 3 bentuk pemerintahan sipil :

a.       Pemerintahan Sipil Tradisional

Bentuk pemerintahan sipil tradisional begitu berpengaruh dibawah sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-17 dan 18, mereka cenderung untuk tidak menganggap diri sebagai politisi.

 

b.      Pemerintahan sipil Liberal 

    Bentuk pemerintahan sipil liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan.Tapi model ini kemungkinan akan menutup militer untuk menekuni arena dan kegiatan politik. Didalam tindakan dan pelaksanaanya, pemerintah menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.

 

c.       Pemerintah sipil Serapan

Model serapan ini telah digunakan secara meluas dalam rezim-rezim komunis.

Dalam hal ini muncul karakteristik pemerintahan sipil yang berpijak atas hubungannya dengan militer, antara lain pemerintahan sipil adalah sebuah bentuk pemerintahan yang dabergaya sipil, semua keputusan pemerintah dapat menjadi perintah apabila telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dan diambil keputusanya dalam suatu pemungutan suara ( referendum ). Dan telah mendapat pengesahan dari lembaga negara yang berwenang.

 

A.            PEMERINTAHAN MILITER

1.      Pengertian Pemerintahan militer

Pemerintahan militer adalah pemerintah yang lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedangkan yang lain mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti.

Secara kongkret perkataan sipil di indonesia adalah seluruh masyarakat, sedangkan perkataan militer berarti tentara nasional indonesia(TNI), yaitu organisasi yang merupakan kekuatan bersenjata dan yang harus menjaga kedaulatan negara republik indonesia. Karena sipil berarti masyarakat oleh sebab itu di indonesia sebelum terpengaruh oleh pandangan barat dipahami bahwa tni adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat indonesia. Bahkan yang menjadi tni adalah seluruh rakyat yang sedang bertugas sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara.

2.      Karakteristik pemerintahan militer

 

Pemerintah militer lebih merujuk kearah gaya pemimpin suatu organisasi/institusi/negara. Dimana kepemimpinan itu sendiri memiliki hubungan yang erat antara seorang dan sekelompok manusia,karena adanya kepentingan bersama,hubungan itu ditandai tingkah laku yang tertuju dan terbimbing daripada manusia yang seorang itu,manusia atau orang ini biasanya disebut yang memimpin atau pemimpin,sedangkan manusia yang mengikutinya disebut yang dipimpin.

    Karakteristik dikemukakan oleh ninik widiyanti : dalam pemerintahan militer,untuk menggerakkan bawahannya digunakan sistem perintah yang biasa digunakan dalam ketentaraan,gerak – geriknya senantiasa tergantung kepada pangkat dan jabatannya

 

B.        Hubungan pemerintahan sipil dan militer indoesia

 

Sejalan dengan berakhirnya kekuasaan orde baru pada 21 mei 1998, berakhir pula lah dominasi militer dalam perpolitikan nasional. Pada era transisi menuju demokrasi ini tak sedikit kritik dan hujatan ditujukan masyarakat terhadap ABRI atau TNI atas peran yang telah dilakukannya selama kekuasaan orde baru yang berusia 32 tahun itu. Selama itu pula telah berlangsung hubungan sipil – militer yang tidak seimbang dan melahirkan krisi yang dialami bangsa indonesia baik sosial,politik maupun ekonomi.

Menurut Ikrar Nusa Bhakti,secara umum di negara – negara BARAT terdapat model hubungan sipil – militer yang menekankan “supremasi sipil atas militer” (civilian supremacy upon the military) atau militer adalah sub koordinat dari pemerintah sipil yang dipilih secara demokratif melalui pemilihan umum. Tetapi pada kasus negra – negara berkembang termasuk indonesia hubungan sipil – militer di negeri ini tidaklah dapat disamakan dengan kenyataan hubungan sipil – militer di negara – negara barat yang membedakan secara tegas antara sipil dengan militer.

Pada kenyataannya makna hubungan sipil – militer di indonesia lebih mengandung pengertian adanya “kerjasama”,”hubungan kemitraan”,atau”keselarasan antara sipil dan militer”. Secara historis pola hubungan sipil – militer indinesia lebih banyak merupakan suatu pembagian peran antara sipil – militer yang sangat nyata pada masa refolusi kemerdekaan (1945-1949). Keikutsertaan militer dalam penataan sosial dan administrasi pemerintahan di masa refolusi fisik itu pada akhirnya melahirkan konsep Dwi fungsi ABRI yang menjadi doktrin dasar keterlibatan kaum militer diluar bidang keamanan negara.

Lahirnya konsep dwi fungsi dapat ditelusuri sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Pada saat republik baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, belum ada tentara reguler nasional. Republik baru secepatnya memerlukan perwira untuk bertempur mempertahankan kemerdekaan. Organisasi yang pertama dibentuk pada 22 Agustus 1945 dinamakan Badan Keamanan Rakyat ( BKR ), dengan tujuan menjaga keamanan bersama-sama rakyat dan badan-badan negara yang bersangkutan.

Periode selanjutnya konsep dwifungsi ABRI berasal dari konsepsi “ Jalan Tengah “ yang dikemukakan pimpinan Angkatan Darat (AD) Jenderal A.H. Nasution, November 1958. Konsep jalan tengah ini pada dasarnya menyatakan bahwa keterlibatan ABRI dalam pembinaan negara bukanlah untuk mendominasi dan memonopoli kekuasaan.Sesuai dengan Saptamarga, tentara tidaklah dibenarkan melakukan hal itu.

Menurut perspektif legal-formal, persoalan utama hubungan sipil-militer terletak pada masalah ancaman yang dilakukan militer untuk mengontrol pemerintahan dan kebebasan individu. Pemecahan masalah ini, dipandang melalui perspektif memelihara kontrol sipil atas militer melalui seperangkat konstitusi “ checks and balances “ . Perspektif ini masih dapat digunakan untuk melihat persoalan hubungan sipil-militer di indonesia.Dibawah kekuasaan Orde Baru ABRI telah tampil sebagai kekuatan politik yang paling dominan. Meluasnya peran ABRI di hampir wilayah sosial, politik dan ekonomi pada akhirnya mempersempit wilayah gerak masyarakat untuk bertindak lebih otonom dan berkembang secara mandiri. ( menurut Dewi Fortuna Anwar ) , karena ABRI selain menjadi kekuatan utama pihak eksekutif Orba juga memiliki monopoli terhadap hak pengunaan kekerasan.

Dalam sejarah politik Indonesia, hubungan antara sipil-militer dapat dijelaskan melalui pasang surut intervensi sipil atas militer atau sebaliknya.Misalnya pada masa Demokrasi Parlementer, partai politik pernah mendominasi dan mengontrol militer secara subjektif.Dalam hal ini supremasi sipil tidaklah memiliki pengertian sipil mendominasi militer atau memiliki hegemoni atas militer atau berada pada posisi superior ketimbang militer. Sekalipun pemerintah sipil menjadikan militer sebagai instrumen negara yang menjalankan fungsi pertahanan keamanan negara dari setiap ancaman yang datang dari luar maupun dalam negri, tidaklah berarti militer bisa dimanfaatkan atau diintervensi sipil menjadi instrumen kekuasaan atau alat penguasa.

Campur tangan sipil ini menimbulkan rasa tidak suka, bahkan dendam militer terhadap politisi sipil. Satu diantara ketidaksukaan militer dapat dilihat dari peristiwa 17 Oktober 1952 ketika sepasukan elit TNI-AD mengarahkan mocong meriam ke Istana Merdeka untuk memaksa presiden Soekarno membubarkan konstituante. Sikap perlawanan ini merupakan ekspresi perlawanan militer terhadap sipil yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal militer.

Sepanjang rezim soeharto militer menjadi kekuatan dominan atas sipil. Bahkan dapat disimpulkan peluang campur  tangan militer ini semakin besar selama masa Demokrasi Pancasila atau orde baru.

 

 C.    PENGERTIAN NEGARA DAN AGAMA

 

1.      Pengertian Negara

Negara berasal dari bahasa asing yaitu staat” ( bahasa belanda dan jerman ) “state “ ( banegarahasa inggris ) “etat” ( bahasa prancis ) kata “staat”( state,etat) itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum, yang artinya keadaan  yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.

Negara merupakan integrasi dari kekuatan politik,ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara adalah organisasi yang dalam wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu negara menetapkan cara – cara dan batas – batas sampai dimana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama,baik oleh individu maupun golongan atau asosiasi,ataupun juga oleh negara sendiri.

 

2.      Pengertian agama

Agama menurut etimologi berasal dari kata bahasa sansekerta dalam kitab upadeca tentang ajaran – ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sansekerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan kata “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiyah yang terpadu.

Menurut “Mukti Ali”,mantan menteri agama indoneisa menyatakan bahwa agama adalah percaya akan adanya tuhan yang esa. Dan hukum – hukum yang di wahyukan kepada kepercayaan utusan – utusannya untuk kebahagiaan hidup manusia dunia dan diakhirat.

 

3.      Hubungan negara dan agama

 

Menurut Husein Muhammad (2000 : 88), negara diperlukan untuk mencapai tujuan yang dicita – citakan masyarakat manusia secara bersama – sama.

Dengan demikian,negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri (Kaelani, 1999 : 91-93).

Perlu disadari bahwa manusia sebagai warga negara,adalah juga makhluk sosial dan makhluk Tuhan. Sebagai makhluk sosial,manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat kemanusaiaannya.Namun,sebagai makhluk Tuhan,manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepadanya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yg di ajarkan oleh agama atau keyaqinan yg dianutnya.Sedangan hubungan dengan tuhan yg tertua dalam ajaran agama adalah wahyu dari tuhan. Oleh krena itu ada benang emas yg menghubungan antara agama dan negara.

Hubungan Agama dan Negara secara umum dapat dibagi menjadi 2 ( dua ) bagian yakni :

 

1.      Hubungan Agama dan Negara Bersifat Antagonis

Hubungan Antagonis merupakan sifat hubungan yang  mencirikann adanya ketegangan antara negara dengan islam sebagai sebuah agama.

     Bahtiar mengatakan bahwa di Indonesia, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan Negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda . Pada saat ini, tema-tema politik Islam lebih bergulir pada tataran ideologi dan simbol-sesuatu yang mencapai klimaksnya pada perebatan di konstituate pada paruh kedua dasawarsa 1950 – an dari pada substansi. Pergulatan ini telah memunculkan mitos tertentu sejauh yang menyangkut pemikiran dan praktik politik Islam.

      Setelah pemerintahan Orde Baru memantapkan kekuasaanya, terjadi kontrol yang berlebihan yang di terapkan oleh Orde Baru terhadap kekuatan politik Islam, terutama pada kelompok radikal yang dikhawatirkan semakin militan dan menandingi eksistensi negara.Realitas empirik inilah yang kemudian menjelaskan bahwa hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonis, dimana negara betu-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan yang potensial dalam menandingi eksistensi negara. Disisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan.

 

2.      Hubungan Agama dan Negara Bersifat Akomodatif

Kebijakan-kebijakan tersebut berspektur luas, ada yang bersifat struktural, legislatif, infrastruktural dan kultural ( Bahtiar Effendy, 2001:35).

Menurut Thaba, munculnya sikap akomodasi negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh adanya kecenderungan bahwa umat Islam Indonesia dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asa tunggal Pancasila . Peradilan Agama, munculnya ICMI serta munculnya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila yang secara massih membangun ratusan masjid di hampir seluruh Indonesia.

Menurut Bahtiar, ia mengatakan bahwa ada 2 ( dua ) alasan yang mendasari negara melakukan akomodasi terhadap Islam. Pertama, selama dua puluh lima tahun terakhir, umat Islam mengalami proses mobilisasi sosial-ekonomi dan meluasnya akses ke pendidikan tinggi modern. Mereka tertransformasikan ke dalam entitas level menengah, baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Kedua, adanya transformasi pemikiran dan tingkah politik generasi baru Islam. Umat Islam telah mengalami transformasi intelektual dan aktivisme yang semula bersifat legalistik-formalistik menjadi lebih substansialistik ( Bahtiar Effendy, 2001: 39-40).

 

   Perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapan aliran atau faham.

 

1.         Hubungan Agama dan Negara Menurut paham Teoktrasi

Urusan kenegaraan atau politik,dalam paham teoktrasi juga diyakini sebagai manivestasi firman tuhan.

            Ada kasus menarik yang dapat mengambarkan praktik kenegaraan dalam paham teokrasi sepirti itu. Menurut sejarah,dalam Perang Dunia II,rakyat Jepang rela mati pererang demi kaisar mereka,karena menurut mereka,kaisar adalah anak Tuhan.Di negara Tibet juga demikian bahwa apa yg disebut sebagai Dalai Lama diyakini sebagai penjilmaan Tuhan dimuka bumi ini.Kedua kasus ini adalah contoh dari praktik pemerintahan dalam paham teokrasi langsung

             Dalam pemerintahan teokrasi tidak lngsung,sistem dan norma norma dalam negara dirumuskan berdasasrkkan firman firman Tuhan.dengan demikian, negara menyatu dengan agama.agama dan negara tidakdapat dipisahkan. Dari apa yg di paparkan diatas,dapat diktakan bahwa dalam prakti kenegaraan teokrasi terdapat dua macam,yaitu teokrasi langsung dan teokrasi tidak langsung. Karena perbedaan paham ini. Maka praktik pemerintahan kedua jenis paham teokrasi ini pun berbeda pula.

 

2.          Hubungan Agama dan Negara menurut paham Sekuler

 

Dalam paham ini negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain,atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.

Norma – norma dan hukum ditentukan atas kesepakaatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman – firman Tuhan. Meskipun memisahkan antara agama dan negara,pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini,tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.

 

3.     Hubungan Agama dan Negara menurut Paham Komunisme

Paham ini memandang hakekat hubungan negara dan agama berdasarkan kepada filosofi materialisme dialektis dan materialisme historis. Paham ini menimbulkan paham atheis,yang berarti tidak bertuhan. Agama,dalam paham ini dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menentukan dirinya sendiri.

Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahkluk manusia,dan agama adalahkeluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan,bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi,karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.

 

4.     Hubungan Agama dan Negara menurut Islam

Dalam islam, hubungan agama menjadi perdebatan yang cukup hangat dan berlanjut hingga kini di antara para ahli. Bahkan, menurut Azyumardi Azra ( 1996: 1 ), perdebatan itu telah berlangsung  sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini.

Menurut Azyumardi, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilihami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama ( din ) dan negara ( dawlah ). Dalam bahasa lain, hubungan antara agama ( din ) dan politik ( siyasah ) di kalangan umat islam, terlebih-lebih di kalangan Sunni yang banyak diatur oleh masyarakat Indonesia, pada dasarnya bersifat ambigous atau ambivaken. Ulama Sunni mengatakan pada dasarnya dalam islam tidak ada pemisah antara agama dan negara.

Kitab suci al-quran  dan hadis tampaknya juga merupakan inspirasi yang dapat menimbulkan yang dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda. Kitab suci menyebutkan dunnya berarti dunia sedang di berarti agama.Dengan menimbulkan kesan dikotomis antara urusan dunia dan akherat, atau agama dan negara yang bisa diperdebatkan oleh kalangan para ahli.

Ada tiga aliran yang menanggapi tentang hubungan agama dan negara.

Pertama, aliran yang menganggap bahwa islam adalah agama yang pari purna, yang mencakup segala-galanya, termasuk masalah negara. Oleh karena itu agama tidak dapat di pisahkan dari negara, dan urusan negara adalah urusan agama,dan sebaliknya.

          Kedua,mengatakan bahwa Islam tidak ada hubunganya dengan negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan.

Oleh karena itu dalam bernegara, umat Islam harus mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai dan etika yang diajarkan secara garis besar oleh Islam.  

Menurut Hussein Muhammad ( 2000:88-94 ) menyebutkan bahwa dalam Islam ada dua model hubungan agama dan negara. Model pertama, ia sebut sebagai hubungan integralistik, dan kedua ia sebut hubungan simbiosis-mutualistik.

Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu ( integral ).Dengan ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal pemisa antara agama dan politik atu negara.Konsep seperti ini sama dengann konsep teokrasi.

Hubungan simbiosis – mutualistik menegaskan bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan. Menurut pandangan ini, agama harus dijalankan dengan baik.Hal ini dapat terlaksana bila ada lembaga yang bernama negara. Sementara itu, negara juga tidak dapat dibiarkan jalan sendiri tanpa agama.

Menurut Ibnu Taimiyah seorang tokoh terkemuka Suni Salafi,bahwa agama dan negara benar – benar berkelindan. Sementara itu,negara tanpa disiplin hukum wahyu pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik (al-Siyasah:161). Teori ini juga dikemukakan oleh pemikir politik islam lainnya,seperti Al – Ghasali dan Al – Mawardi. Dalam buku teori politiknya yang amat terkenal,Al – Mawardi (tanpa tahun:3) mengungkapkan bahwa “negara dibangun untuk menggantikan tugas kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia”. Bagi tokoh ini,kekuasaan Tuhan adalah mutlak dan harus dijadikan landasan kekuasaan negara.

Menurut Al – Ghasali (149) dalam bukunya Aliqishad fi ali’tiqad,mengatakan bahwa agama dan negara adalah dua anak kembar. Agama adalah dasar,dan penguasa/kekuasaan negara adalah penjaga. Segala sesuatu yang tidak memiliki dasar akan hancur,dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan sia – sia. Dapat disimpulkan bahwa sultan (pemimpin negara/kekuasaan) adalah keniscayaan dalam sistem kehidupan dunia dan sistem kehidupan di dunia adalah keniscayaan dalam sistem agama. Sementara itu sistem agama adalah keharusan mutlak dalam mencapai kebahagian akhirat. Itulah maksud para nabi diutus Tuhan.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Secara umum agama diartikan sesuai dengan pengalaman dan penghayatan individu terhadap agama yang dianutnya. Agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang maha esa serta hukum – hukum yang diwahyukan kepada utusannya agar penganutnya bisa hidup bahagia dunia akhirat.

Hubungan anatara Sipil dan Militer dalam sejarah lebih diungkapkan dalam bentuk ekstrem karena kegagalan pemerintahan sipil yang menyebabkan terjadinya kudeta – kudeta, dan ketidak stabilan rezim militer yang tidak punya opsi memerintah lebih baik dari pemerintahan sipil. Sehingga pada akhirnya kedua hal tersebut tidak dapat berkembang sesuai dengan tujuan yang dimilikinya.

Dan pada saat ini ketika semua hal dihadapkan kepada profesionalisme yang menitik beratkan sejauh mana peran seorang warga negara terhadap negaranya,maka militer memfokuskan diri dalam ranahnya sendiri,demikian pula dengan sipil yang sekarang terintegrasi dalam bentuk yang lebih dinamis. Sehingga tidak akan terjadi supremasi sipil terhadap militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...