Jumat, 28 Agustus 2020

Makalah Tentang Otonomi Daerah

 

A. RUMUSAN MASALAH

1.     Apa yang dimaksud Otonomi Daerah?

2.     Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia?

3.     Apa landasan hukum Otonomi Daerah?

4.     Apa saja tujuan Otonomi Daerah?

 

 

B. LATAR BELAKANG

Krisis ekonomi dan politik, yang berlanjut menjadi multi-krisis, telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas negeri dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintah yang sentralistik, dimana kewenangan pemerintahan pusat sementara daerah, tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.  Sebagai respon dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan restrukturisasi sistem pemerintahan yang cukup penting, yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antar pusat dan daerah, paradigma lama dalam manajemen pemerintahan yang berporos pada sentralisme kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi daerah, yang tidak dapat dilepaskan, dari upaya politik pemerintah pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan atau negara federal dari beberapa wilayah, yang memiliki sumber daya alam melimpah, namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional pada masa pemerintahan orde baru.

     Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerintah pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintah, dan membangun kehidupan berpolitik yang efektif, sebab dapat menjamin penangan penuntutan masyarakat secara variatif dan cepat. 

 

 

C. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepemimpinan daerah

sendiri. (Ubaedilah, 2000, h.27)

Kata otonomi daerah sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum. Jadi secara harfiah, otonomi  berarti hukum sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi  daerah adalah pemberian kewenangan  dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan sendiri berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU No.32 Tahun 2004). 

 

Sedangkan yang dimaksud  daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

Otonomi sendiri mempunyai makna kebebasan dan kemandirian tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan terbatas atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung  jawabkan.

 

 

Otonomi Daerah & Desentralisasi

Desentralisasi dalam konteks bahasan otonomi daerah tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Bahkan menurut banyak kalangan, otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Tak heran misalnya dalam buku – buku referensi, pembahasan otonomi daerah diulas selalu bersama istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Dimana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ – organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak dan kewenangan yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Pada masa sekarang, hampir setiap negara bangsa (Nation State) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam sistem penyelenggaran pemerintahan negara. Desentralisasi bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian satu kesatuan dari suatu sistem yang lebih besar. Suatu negara bangsa menganut desentralisasi bukan karena alternatif dari sentralisasi. Antara desentralisasi dan sentralisasi tidak dilawankan, dan karenanya tidak bersifat dikotomis (bertentangan), melainkan merupakan sub –sub sistem dalam kerangka sistem organisasi negara. Karenanya, suatu negara bangsa merupakan payung desentralisasi dan sentralisasi.

Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingandan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi atau perwujudan desentralisasi.

Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi beberapa bidang, antara lain sebagai berikut:

a.     Politik/hubungan luar negeri

b.     Pengadilan/yustisi

c.      Moneter dan keuangan

d.     Pertahanan

e.      Keamanan

f.       Agama

Adapun kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut :

1.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perancangan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 

2.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten atau kota.

3.     Pelayanan bidang ketenaga kerjaan lintas kabupaten/kota fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, termasuk lintas kabupaten/kota.

4.     Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

5.     Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.

 

Kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota adalah sebagai berikut : 

1.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

2.     Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial, pelayanan bidang ketenaga kerjaan, fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.

3.     Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.

 

D. SEJARAH  &  PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH

Pengertian otonomi daerah dimulai pada masa Orde Baru, otonomi daerah sendiri pada masa orde baru lahir di tengah gejolak tuntutan daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan orde baru menjalankan pemerintahan terpusat atau sentralistik. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum orde baru berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol keluasaan. 

Pada masa pemerintahan Presiden Habibie melalui kesepakatan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu Tahun 1999, ditetapkan Undangundang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah untuk mengkoreksi UU  No.5  Tahun 1974  yang  diangap  sudah  tidak  sesuai  dengan  prinsip penyelengaraan pemerintah dan perkembangan keadaan. Undang-undang ini diciptakan untuk menciptakan pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah. Undang- Undang  Pemerintahan Daerah bertujuan untuk   memberdayakan daerah dan masyarakatnya serta mendorong daerah merealisasikan aspirasinya dengan memberikan kewenangan yang luas yang sebelumnya tidak diberikan ketika masa orde baru. 

Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU no.22 tahun 1999. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lampau. Kedua, adalah faktor eksternal yang di pengaruhi oleh  dorongan  internasional  terhadap  kepentingan  investasi  terutama  untuk efisiensi  dari biaya investasi yang tinggi sebagai  akibat korupsi dan rantai birokrasi  yang  panjang. 

Kemudian daerah itupun harus terpacu untuk menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 23 tahun. Dan selama itu munculah daerah otonom baru. Hingga kini terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Akan tetapi, daerah otonom baru terkadang memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran, sehingga pada tahun 2019 ini kementrian dalam negeri telah menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten kota. Namun, pemerintah belum mengabulkan karena masih moratorium (penangguhan pembayaran hutang didasarkan pada undang – undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang makin hebat). Bertujuan agar suatu daerah tidak asal dimekarkan melainkan harus dengan melalui kajian dan telaah mendalam secara mendalam.

Seperti yang kita ketahui, otonomi sendiri mempunyai makna kebebasan dan kemandirian tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan terbatas atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung  jawabkan.

Secara umum,otonomi daerah telah berjalan dengan baik. Namun,tetap saja masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.  Sebetulnya otonomi daerah sudah pada jalan yang benar hanya saja memang berbagai  hambatan dalam penyelenggaran otonomi daerah tak bisa kita hindari. Seperti persoalan lemahnya kapasitas, baik personal, kelembagaan, apalagi pembiayaan. Inilah persoalan klasik yang selama ini dianggap persoalan penyelenggaran pemerintah daerah. Berbagai persoalan itu harus dievaluasi dan dijadikan bahan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada (Akmal Malik,Plt.Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah Kementrian Dalam Negeri). 

Dalam menjalankan wewenangnya, daerah memiliki hak untuk menentukan tatacara yang sesuai dengan tuntunan masyarakat, perkembangan zaman, dan kearifan lokal, yang hidup di masing-masing daerah. Karena itu, masing-masing daerah memiliki kesempatan melahirkan berbagai inovasi dan mekanisme penyelenggaran pemerintahannya sendiri. Dengan demikian pula maka makna kebhinekaan bangsa tidak hilang. 

Di tahun 2019, kementrian dalam negeri memberikan apresiasi  terhadap pemerintah daerah yang berhasil  meraih kinerja terbaik secara nasional, sehingga layak mendapat tanda kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diberikan kepada pemerintah daerah yang sukses mendapatkan prestasi kinerja  tertinggi selama 3 tahun berturut-turut dan penghargaan tanda kehormatan Satya Lancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan kepada kepala daerah yang berprestasi dan kinerjanya sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan pada hasil evaluasi  kinerja penyelenggara pemerintah daerah (EKPPD) atas laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2017.  Sejarah otonomi  daerah sendiri baru berusia 2 dasawarsa, tetapi jejaknya dapat ditelusuri  sejak zaman kolonial belanda. ( Hendri F.Isnaini, 2019)

 

E. LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH 

          Pelaksanaan otonomi daerah tentunya membutuhkan landasan hukum agar berjalan sebagaimana yang diharapkan. Maka dari itu pelaksanan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Kelahiran UU No.22 tahun 1999 merupakan realisasi dari TAP.MPR.No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang berbunyi:

          Pasal 1: Penyelengggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemnfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

          Pasal 2: Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsipprinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.

TAP.MPR No IV/MPR 1999 tentang GBHN(Garis – garis Besar Haluan Negara) tahun 1999 – 2004 Bidang pembangunan daerah, antara lain berbunyi : “Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh potensi masyarakat dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.”

          Kebijakan tentang otonomi daerah di atur dalam undang-undang No.22 tahun 1999, kemudian diganti oleh undang-undang No.32 tahun 2004. Dengan diberlakukannya undang-undang No.22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-undang No.32 tahun 2004, yang mengandung makna pemerintahan pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah –daerah.

          Kewenangan mengatur, dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Dengan demikian, pemerintahan pusat hanya sebagai pemantau, pengawas, dan pengevaluasi. Dalam sumber lain, beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebagai landasan hukum otonomi daerah adalah sebagai berikut :

 


Undang – Undang Dasar

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah pasal 18 UUD pada ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa negara kesatuan republik di bagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur, dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Undang – Undang

Undang – undang nomor 12 tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan praaksara dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD 

1.     Undang – undang no.1 tahun 1945 tentang komite nasional daerah (KND).

2.     Undang – undang No.22 Tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

3.     Undang – undang negara Indonesia Timur No.44 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

4.     Undang – Undang No.18 Tahun 1965 Tentang pokok – pokok pemerintahan daerah.

5.     Undang – undang No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok pemerintahan daerah.

6.     Undang-undang NO.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

7.     Undang –undang No.25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

8.     Undang – undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. 

9.     Undang – Undang no.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

10.                        Perpu no.3  Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang – Undang no.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

11.                        Undang – Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang – undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 12. Undang – undang No.2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

13. Undang-undang republik Indonesia No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang –undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

      

F. TUJUAN OTONOMI DAERAH

Tujuan dilakukanya otonomi daerah menurut beberapa ahli sebagai berikut :

1.     Dilihat dari segi pemerintah,penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerinthan yang efisien. 

2.     Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokuskan kepada daerah.

3.     Dilihat dari segi ekonomi,otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mpembangunan ekonomi di daerah masing – masing.

Sebagian para ahli pemerintahan juga mengemukakakn pendapat lain tentang alasan perlunya otonomi –desentralisasi yaitu : 

1.     Untuk terciptanya efisiensi dan efektifivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan: seperti ekonomi, pertahanan dan keamanan, keuangan, politik, kesejahteraan masayarakat. Selain itu, memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat oleh karena itu penanganan hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara tersentralisasi, karena pemerintah negara menjadi tidak efektif.

2.     Sebagai sarana pendidikan politik. Pendidikan politik pada tingkat lokal sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Mereka yang tidak mempunyai peluang untuk terlibat dalam politik nasional, akan mempunyai peluang untuk ikut serta dalam politik lokal, baik pemilihan umum lokal, ataupun dalam pembuatan kebijakan publik.

3.     Sebagai persiapan karier politik. Keberadaan pemerintah daerah (Eksekutif dan Legislatif lokal), merupakan wahana yang banyak digunakan untuk menapak karir politik yang lebih tinggi, dan merupakan persiapan untuk meneliti karir lanjutan ditingkat nasional.

 

4.     Sebagai stabilitas politik. Pergolakan didaerah terjadi, karena daerah melihat kenyataan keuasaan pemerintah Jakarta sangat dominan. Hal ini merupakan contoh konkret bagaimana hubungan antara pemerintah nasional tidak menjalankan otonomi dengan tepat. 

5.     Kesetaraan politik (Polytical Equality) masyarakat ditingkat lokal, sebagaimana halnya dengan masyarakat pusat pemerintahan, akan mempunyai kesempatan yang sama untuk terlibat dalam politik, apakah itu melalui pemberian suara pada waktu pemilihan kepala desa, bupati, wali kota, dan bahkan gubernur. Disamping itu, warga masyarakat baik sendiri- sendiri ataupun secara berkelompok akan ikut dalam mempengaruhi pemerintahannya untuk membuat kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan mereka.

Akuntabilitas, publik, demokrasi, memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat didaerah untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara. Keterlibatan ini sangat dimungkinkan sejak dari awal tahap pengambilan keputusan sampai dengan tahap evaluasi. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat dapat di awasi secara langsung, dan dapat dipertanggung jawabkan karena masyarakat terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi,h.291)

Kebijakan yang sesuai dengan daerah setempat, untuk ada perhatian lebih dan khusus dalam menjaga serta mempertahankan kultur, ciri khas suatu daerah, baik itu segi geografis, ekonomi, kebudayaan dan latar belakang sejarah agar kepala daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...