Selasa, 15 September 2020

Makalah Pendidikan Pasca Kemerdekaan

 


DAFTAR ISI

Cover

Daftar isi.........................................................................................................................1

BAB I :

A.    PENDAHULUAN..............................................................................................2

a.       Latar belakang..............................................................................................2

b.      Rumusan Masalah........................................................................................2

c.       Tujuan Penulisan..........................................................................................2

BAB II :

B.     PEMBAHASAN................................................................................................3

a.    Kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan....................................................3

b.    Sistem Pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan...................................5

c.    Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran.....................................................7

BAB III :

      C.  PENUTUP........................................................................................................14

Daftar Pustaka..............................................................................................................15

    

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pendidikan tidak hanya melingkupi bidang pengajaran di sekolah sekolah atau rumah, tetapi juga meliputi segala yang dapat mempengaruhi kebaikan jiwa manusia sejak kecil hingga dewasa dan hingga menjadi orang tua. Lingkup pendidikan terbagi sesuai susunan masyarakat sebagai berikut :

1.      Pendidikan di rumah

2.      Pendidikan di sekolah

3.      Pendidikan dalam pergaulan di masyarakat umum

Indonesia mempunyai keinginan yang tinggi dalam meraih kemajuan didunia. Banyak orang yang mengartikan pendidikan sama dengan pengajaran yang bertujuan ingin memberi pelajaran atau pengetahuan semata. Tujuan semacam itu belum sepenuhnya benar.

B.     Rumusan Masalah

1.      Kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan

2.      Sistem Pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan

3.      Dasar Dasar Pendidikan dan Pengajaran

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang Pendidikan Pasca Kemerdekaan

2.      Untuk mengetahui kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan

3.      Untuk mengetahui sistem pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan

4.      Untuk mengetahui dasar dasar pendidikan dan pengajaran

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan

 

Sesudah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka peralihan kekuasan di semua lapangan dilaksanakan dengan cara-cara tertentu.

Pendidikan dan Pengajaran sampai 1945 diselenggarakan oleh kantor pengajaran yang tekenal dengan nama Djepang Bungkyo Kyoku dan merupakan sebagian dari kantor yang menyelenggarakan urusan pamongpraja yang dikenal sebagai Naimubu

Peranan Pendidikan dan Pengajaran dalam kekuasaan Jepang yaitu dimasukan dalam urusan pemerintahan, jadi tidak mengutamakan pendidikan dan pengajaran untuk kepentingan pemuda indonesia.

Beberapa orang Indonesia yang ikut serta memelihara pendidikan dan pengajaran Indonesia,antara lain:

1.      Mr. Suwandi

2.      Samud

3.      Mr. Dr. T.G.S.G. Mulia ( Mr = Meester in de rechten – Sarjana Hukum )

Dengan diumumkannya Kemerdekaan Indonesia segera mendapat kesempatan leluasa untuk menyesuaikan pendidikan dan pengajaran dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Pemerintan Indonesia membentuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, antara lain:

1.      Ki Hajar Dewantara (19 Agustus-14 November 1945)

2.      Mr. Dr. T.G.S.G. Mulia (14 November 1945-12 Maret 1946)

3.      Mohamad Sjafei (12 Maret 1946-2 Oktober 1946)

4.      Mr. Suwandi (2 Oktober 1946-27 Juni 1947)

Menteri Mr.suwandi merencanakan penyelenggaraan pendidikan guru yang segera dapat menghasilkan guru untuk mengisi sekolah.

 Jenis Pendidikan Guru pada masa itu antara lain: Sekolah Guru C, Sekolah Guru B,  Sekolah Guru A,yang masing-masing lamanya 2,4 dan 6 tahun .

Keputusan Menteri Suwandi pada tanggal 1 Maret 1946 No.104/Bhg. Telah dibentuk suatu panitia penyelidik pengajaran dibawah pimpinan Ki Hajar Dewantara dengan penulisnya Sugarda Poerbakawajta. Panitia telah meninjau pendidikan dan pengajaran dari umur 3 tahun sampai umur dewasa, dari Kindergarten sampai ke perguruan tinggi dengan segala coraknya. Soal agama, budi pekerti, kebudayaan, angkatan perang dan pendidikan orang dewasa.

 

Adapun perintah Menteri P.P dan K dalam surat putusan memuat hal hal sebagai berikut :

a.       Merencanakan susunan baru dari tiap tiap macam sekolah ( school type ).

b.      Menetapkan bahan bahan pengajaran dengan menimbang keperluan yang praktis dan jangan terlalu berat ( overladen )

c.       Menyiapkan rencana rencana pelajaran untuk tiap tiap sekolah dan kelas disertai dengan daftar daftar dan keterangan yang lengkap

 

Pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran adalah pelaksanaan dari utusan rapat badan pekerja tanggal 27 Desember 1945 yang berbunyi sebagai berikut :

1.      Amat perlu adanya pedoman pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan dasar susunan negara Republik Indonesia.

2.      Pendidikan dan pengajaran ialah suatu alat yang sebenar benarnya dalam bangunan negara

 

Berpendapat :

Bahwa hal itu hanya dapat tercapai jika jiwa pendidikan yang sampai sekarang berlaku diperbarui, dengan cara revolusiner dan tidak dengan cara tambahan.

Mengusulkan kepada Kementerian Pengajaran supaya dengan selekas mungkin mengusahakan agar pembaharuan pendidakan dan pengajaran dijalankan sesuai dengan renacana pokok pokok usaha pendidikan dan pengajaran yang kami lampirkan ini.

Jakarta, 29 Desember 1945

 

 

B.     Sistem Pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan

 

Sistem pendidikan pasca kemerdekaan yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiga tingkat pendidikan seperti pada zaman jepang tetap di teruskan.

 

1.      Pendidikan Rendah

Pendidikan rendah pasca kemerdekaan di sebut dengan sekolah rakyat (SR) lama pendidijan semula 3 tahun menjadi 6 tahun. Tujuan pendirian SR adalah selain meningkatkan taraf pendidikan pada masa sebelum kemerdekaan dan juga dapat menampung hasrat besar dari merea yang hendak bersekolah.

Kurikulum SR di atur sesuai dengan putusan menteri PK dan  K tanggal 19 november 1946 No 1153/Bhg A yang menekankan terhadap pelajaran bahasa Indonesia.

 

2.      Pendidikan Guru

a.       Sekolah Guru B

Lama pendidian 4 tahun dan tujuan pendidikan guru untuk  sekolah rakyat. Murid yang diterima adalah tamatan SR yang lulus dalam ujian masuk sekolah lanjutan. Pelajaran yan di berikan bersifat umum untuk du kelas I,II,III sedangkan pendidikan keguruan baru di berikan dikelas IV. Untuk kelas IV juga dapat di terima tamatan sekolah SMP, SPG, dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang membawahinya sejumlah guru dan diantaranya merupakan tenaga tidak tetap karena memang kekurangan uru tetap. Adapun system pelaksanaannya dipecah menjadi 2 yaitu, pertama di tempuh dikelas II dan ujian kedua di kelas IV.

b.      Sekolah Guru C

Berhubungan kebutuhan guru SR yang mendesak maka terus perlunya pembukaan sekolah guru yang dalam tempo singkat dapat menghasilkan. Untuk kebutuhan tersebut maka didirikan sekolah guru dua tahun setelah SR dan di kenal dengan sebutan SGC tetapi karena di rasakan kurangg bermanfaat kemudian ditutup kembali dan di antaranya dijadikan SGB.

c.       Sekolah Guru A

Karena adanya  anggapan bahwa pendidikan guru 4 tahun belum menjamuin pengetahuann yang cukup untuk taraf pendidikan guru maka dibukalah SGA yang memberikan pendidikan tiga tahun sesudah SMP. Disamping itu dapat juga di terima pelajar pelajar  darin lulusan kelas III SGB. Mata pelajaran yang di berikan sama dengan mata pelajaran yang di berikan di SGB hanya penyelengaraannya lebih luas dan mendalam.

 

3.      Pendidikan Umum

a.       Sekolah menengah pertama (SMP)

Sama seperti halnya pada zaman jepang. SMP mempergunakan rencana pelajaran yang sama pula, tetapi dengan munculnya surat keputusan menteri PPK tahun 1946 maka di adakannya pembaggian A dan B mulai kelas II sehinga terdapat kelas IIA, IIB, dan IIIA, IIIB. Di bagian A diberikan sedikit ilmu alam dan ilmu pasti. Tetapi lebih banyak tetapi lebih banyak di belikan pelajaran bahasa dan praktek administrasi. Di kelas B sebalinya di berikan ilmu alam dan ilmu pasti.

b.      Sekolah menengah tinggi (SMT)

Kementrian PPK hanya mengurus langgsung SMAT yang ada di jawa terutama yang berada di kota seperti: Jakarta, bandung semarang, Surakarta, yoggyakarta, Surabaya, dan Cirebon. SMT diluar jawa berada dibawah pengawasan pemerintah daerah, berhubung berhubung sulitnya perhubungan dengan pusat. SMT merupaan pendidikan tiga tahun setelah SMP dan setelah lulus dapat melanjutan ke perguruan tinggi. Mengenai perencanaan belum jelas, dan yang di berikan, dan yang di berikan adalah rencana rencana pelajaran dalam garis besar saja, karena pada saat itu masih menyesuaikan zaman yang masih belum setabil. Demikian rencana pembelajaran yang berlaku yaitu, isinya mengenai memenuhi kebutuhan nasional dan bahasa pengantarnya adalah bahasa Indonesia.

 

4.      Pendidikan Kejuruan

a.       Pendidikan Ekonomi

Pada awalnya kemerdekaan pemerintah baru dapat membuka sekolah dagang yang lama, pendidikannya tiga tahun setelah SR. seolah dagang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenagga administrasi atau pembukuan, sedanggkan penyelenggaraan sekolah dagang ersebut dilakasanakan oleh inspektur sekolah daggang.

b.      Pendidikan Kewanitaan

Sesudah kemerdekaan pemerintah membuka sekolah kepandaiaan putrid (SKP) dan pada tahun 1947 sekolah guru kepandaian putrid ( SGKP) yang dapat ditempuh selama 4 tahun setelah SMP atau SKP.

 

5.      Pendidikan Teknik

Seperti sekolah lain, sekolah teknik tidaklah teratur disamping pelajarannya terlibat dalam pertahanan Negara, seolah tersebut kadang kadang juga di pakai sebagai pabrik senjata. Seolah teknik di Solo ,misalnya, dikerahkan untuk membuat senjata yang sangat diperlukan kendali apa adanya, adapun sekolah sekolah teknik pada masa itu ialah, kursus kerajinan negeri (KKN), sekolah teknik pertama (STP), sekolah teknik (ST), sekolah teknik menengah ( STM), pendidikan guru untuk sekolah sekolah teknik.

 

C.    Dasar – Dasar Pendidikan dan Pengajaran

Hasil-hasil dari Panitia Pengajaran ini adalah sebagai berikut :

I. Seksi I tentang Kewajiban Belajar dan Pemberantasan Buta Huruf.

a.        Kewajiban Belajar.

1. Kewajiban Belajar Penuh, Kewajiban Belajar terbatas.

2. Persiapan-persiapan tentang segala segi.

      b. P.B.H. (Pemberantasan Buta Huruf):

1. Buta huruf = tidak mengenal huruf (Arab, Jawa dsb.).

2. Umur 16 - 40 tahun.

3. Metode yang ringkas melalui bahasa daerah.

4. Isi pelajaran-pelajaran.

5. Organisasinya sampai kekelurahan dalam bentuk panitia-panitia.

6. Pemerintah memberi subsidi.

 

II.  Seksi II (Sekolah Kerja. Pekerjaan Tangan, Gerak Badan, Sekolah Partikelir).

      a. Sekolah Kerja:

1. Arbeitschule, ecole aktif.

2. isi : nasionalisme,aktivitas.

3. sesuai dengan jiwa kanak-kanak.

4. psychologisch didactisch dan social economis.

5. Kursus-kursus untuk guru-guru.

       b. Pekerjaan tangan:

1. di S.R. dan S.M.P.

2. menghilangkan perbedaan tinggi rendah.

3. disesuaikan dengan keadaan lokal.

4. biaya oleh Pemerintah.

       c. Gerak badan:

1. Pendidikan hanya lengkap dengan pendidikan jasmani (harmonis).

2. Latihan militer di S.M.T.

3. Pelajaran untuk anak-anak perempuan mendapatkannya dipisah.

4. Nasihat tabib perlu.

5. Bahan-bahan diambil dari permainan dan kesenian nasional.

6. Musik perlu.

7. Kepanduan perlu dimasukkan.

8. Mencegah ekses-ekses dalam perlombaan-perlombaan.

9. Biaya dari Pemerintah.

10. Sekolah partikelir perlu ditolong.

11. Setiap sekolah satu lapangan.

12. Kursus-kursus kilat untuk guru-guru.

      d. Sekolah Swasta:

1. Sekolah Swasta tidak dapat bersaing.

2. Sekolah Swasta oleh warganegara dan mewujudkan badan hukum.

3. Disamping rencana Pemerintah dapat memberi pelajaran khusus.

4. Pemerintah harus memberi bantuan.

5. Bantuan dapat terdiri dari guru-guru perbantuan.

6. Sekolah Swasta diawasi Pemerintah.

7. Hak Anggota untuk murid-murid Sekolah Swasta untuk pindah ke Sekolah Negeri.

 

III.   Seksi III tentang agama dan pengajaran:

budi pekerti.

civics.

kebudajaan.

       a. Agama dan Kebudayaan:

1. Hendaknya Agama yang diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran.

2. Guru dibajar oleh Pemerintah.

3. Di S.R. mulai kelas IV.

4. Agama pada jam yang bersamaan.

5. Guru oleh Kementerian Agama.

6. Guru agama harus mempunyai pengetahuan umum.

7. Buku-buku pelajaran Agama diadakan oleh Pemerintah.

8. Harus ada pendidikan guru agama.

9. Pesantren dan madrasah harus dipertinggi mutunya.

10. Tidak perlu bahasa Arab.

       b. Budi Pekerti:

1. Didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Di S.R. pada setiap waktu ada kesempatan.

3. Di S.M.P. idem, pada umumnyanja pada peladjaran: agama, bahasa dan sedjarah.

4. Harus ada buku untuk ini.

       c. Kewarganegaraan :

1. Di S.R. belum khusus.

2. Di S.M.P. khusus dan dikelas III Tata Negara antara lain U.U.D.

       d. Kebudayaan:

1. Bahasa, budi pekerti, olahraga, kesenian.

2. Menuju pertumbuhan harmonis.

3. bahan-bahan dari masyarakat (adat istiadat, babad kesenian dan sebagainya).

4. Menuju satu kebudayaan.

5. Mulai di S.R. semua wujud,

6. Diadakan sekolah-sekolah sampai ke Kunst Academi.

7. Disekolah-sekolah : syair, menggambar, pekerjaan tangan dan sebagainya.

8. Diluar sekolah : perkumpulan-perkumpulan.

 

IV. Seksi IV tentang Balai Bahasa dan Himpunan Pendidik:

       a. Balai Bahasa:

1. Kebudayaan kita bisanya dirancangkan ke bahasa kita, bahasa per bahasa itu menjadi lukisan kebudayaan asli Indonesia.

2. Sifat tabiat bahasa harus sesuai dengan bentuk serta jalan pikiran dan perasaan bangsa Indonesia,

3. Seharusnya bahasa itu dibutuhkan ketingkatan dan derajat yang sempurna.

4. Bahasa Indonesia yang telah ditunjuk sebagai bahasa persatuan harus diketahui seluruh bangsa baik yang aktif dan harus penuh di seluruh Indonesia.

5. Jalan positif untuk pengembangannya: diberi syarat-syarat untuk menguatkan linguistisch Expansionskraft. Jalan negatif: menjauhkan dan menjauhi segala perasaan.

6. Jika dari pihak ilmu jiwa tidak ada halangan lagi, pelajaran bahasa Indonesia diberi selekas-lekasnya.

7. Bahasa Indonesia sambilnya menjadi pusat peradaban bangsa Indonesia.

8. Balai Bahasa jangan mulai membangun sekolah-sekolah untuk ahli-ahli bahasa.

9. Balai Bahasa membuat usaha-usaha untuk mengumpulkan lembaga bahasa: Himpunan Sastrawan.

10. Bahasa-bahasa daerah yang benar-benar tinggal tetap bahasa pengantar di S.R.

11. Bahasa-bahasa dengan kepustakaan tinggì diajarkan disemua sekolah menengah.

12. Huruf daerah hanya di dalam daerahnya sendiri dan harus dipermudah.

13. Harus segera diusahakan kitab-kitab bahasa.

       b. Himpunan Pendidik:

1. Mempertinggi pengetahuan soal-soal keguruan di dalam dan di luar sekolah.

2. Meneliti dan mempelajari aliran-aliran dilapangan Pendidikan dan Pengajaran dan disesuaikan dengan kepentingan Nusa dan Bangsa.

3. Ikut menentukan aliran jang dipakai untuk rakyat.

4. Usaha-usahanya:

pertemuan-rapat.

majalah-majalah.

buku-buku / risalah-risalah.

langkah-langkah koreksi dilapangan Pendidikan dan Pengajaran.

perhubungan luar negeri.

pembaharuan-pembaharuan.

mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan badan-badan lainnya.

 

V. Seksi V tentang Konsentrasi rencana pelajaran, desentralisasi, biaya Pendidikan dan Pengajaran. Sebuah.

       a. Konsentresi:

1. pendidikan pikiran dikumpulkan.

2. mengisi pelajaran dengan kehidupan sehari-bari.

3. perhatian untuk kesenian.

4. pendidikan watak.

5. pendidikan jasmani.

6. kewarganegaraan dan masyarakat.

7. menentukan daftar pelajaran atas dasar-dasar atas.

       b. Desentralisasi:

1. Desa: S.R, 4 tahun, P.B.H., Sekolah Masyarakat.

2. Kabupaten: S.R. Lanjutan, S.M.P., S.M. Vak, pengawasan S.R.

3. Keresidenan: S.M.T.

4. Propinsi: Inspeksi S.M.P., S.M.T. dan sebagainya.

5. Departemen Pengajaran:

politik pendidikan. pengawasan umum.

menyediakan buku-buku pelajaran.

perguruan tinggi.

       c. Biaya Pendidikan dan Pengajaran:

1. Hendaknya mengumpulkan angka-angka tentang persentasi dari Turki, Filipina dan  sebagainya.

2. Pendidikan dan pengajaran pada saat pembangunan harus dipentingkan.

3. Urgensi antara lain: PBH., S, T.M. dan vak lainnya.

 

VI. Seksi VI tentang susunan sekolah::

       Bagian I :

1. Ujian masuk semua sekolah.

2. Sekolah Kriya Bagian I - Sekolah Teknik - S.T.M.

3. Sekolah umum: perbedaan A dan B dikelas II.

       Bagian II:

1. S.M.T. (lain-lain) bagian A dan B.

2. Bagian C tidak perlu diadakan.

3. S.T. dapat masuk Sekolah Tinggi.

       Bagian III:

1. Segala macam pelajaran di S.M.T. diberikan di S.G.M.

2. Dari S.G.M. dapat ke Perguruan Tinggi.

3. Aktė A dan B.

4. Guru Sekolah teknik (Akte C), dan vak lainnya. :

       Catatan :

1. Tahun pelajaran mulai 1 September.

2. Jumlah liburan maksimal 100 hari, untuk Perguruan Tinggi dapat lebih.

 

VII. Seksi VII tentang perguruan Tinggi.

1. Syarat-syarat internasional.

2. Pusat pelajaran dan penyelidikan ilmu pengetahuan.

3. Mahasiswa harus mempunyai Kesempatan mengembangkan pikiran dalam keilmuan.

4. Ditiap-setiap pulau besar atau pusat, satu universitas.

5. Mahasiswa tamatan S.M.T.

6. Tidak dapat menganjurkan adanya ujian masuk.

7. Pelajaran bebas, tetapi guru-guru harus memimpin.

8. Bahasa: Indonesia.

9. Kata-kata istilah: Latin, Jerman, Arab, Inggris.

10. Masyarakat pelajar:

 

       a. diluar.

       b. di dalam Universitas Lingkungan (guru berhasilnya memberi pimpinan).

       c. Undang-undang:

1. Garis-garis besar dari Perguruan Tinggi.

2. Fakultas-Fakultas.

3. Pelajaran & Ujian.

4. Gelar dan ijazah.

5. Dosen-Dosen.

6. Tata Usaha dan penilikan.

7. Dan sebagainya.

       d. Peraturan-peraturan:

1. Penuntutan peladjaran.

2. Syarat-syarat masuk.

3. Ujian vak mana.

4. Promosi.

5. Bea-siswa.

6. Pekerjaan Kurator dan Dewan Perguruan Pusat.

 

VIII. Seksi VIII tentang pendidikan umum.

1. Untuk keluar memberi pengetahuan praktis kepada mereka yang belum sekolah.

2. Pelajaran lanjut.

3. Di Kota-kota Besar: volksuniversiteit.

4. Negara pendorong, kontribusi untuk masyarakat.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka peralihan kekuasan di semua lapangan dilaksanakan dengan cara-cara

tertentu.

Pendidikan dan Pengajaran sampai 1945 diselenggarakan oleh kantor pengajaran yang tekenal dengan nama Djepang Bungkyo Kyoku dan merupakan sebagian dari kantor yang menyelenggarakan urusan pamongpraja yang dikenal

sebagai Naimubu

Peranan Pendidikan dan Pengajaran dalam kekuasaan Jepang yaitu dimasukan dalam urusan pemerintahan, jadi tidak mengutamakan pendidikan dan pengajaran untuk kepentingan pemuda indonesia. Sehinga banyak sekali tokoh pahlawan yang

membantu mencentuskan pendidikan di Indonesia untuk pemuda Indonesia.

Sistem pendidikan pasca kemerdekaan yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiga tingkat pendidikan seperti pada zaman jepan tetap di teruskan: pendidikan rendah, pendidikan guru, pendidikan kejuruan, dan pendidikan teknik.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Rifa’I, Muhammad. 2011. Sejarah pendidikan nasional dari masa klasik hingga

modern.  Yoyakarta : Ar-ruzz  Media.

Husain, Abdul Rajak. Penyelengaraan system pendidikan nasional, solo: CV Aneka,

1995.

            Fananie, zaenudin. 2011. Pedoman pendidikan modern . Solo : tiga serangkai

Poerbakawatja, soecarda. 1970. Pendidikan dalam alam Indonesia merdeka. Djakarta

: Gunung Agung

Jurnal Agastya Vol 9 No 2 Juli 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...