DAFTAR ISI
Cover
Daftar isi.........................................................................................................................1
BAB I :
A.
PENDAHULUAN..............................................................................................2
a.
Latar
belakang..............................................................................................2
b.
Rumusan
Masalah........................................................................................2
c.
Tujuan
Penulisan..........................................................................................2
BAB II :
B.
PEMBAHASAN................................................................................................3
a. Kondisi Pendidikan
Pasca Kemerdekaan....................................................3
b. Sistem Pengajaran
Pendidikan Pasca Kemerdekaan...................................5
c. Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran.....................................................7
BAB III :
C. PENUTUP........................................................................................................14
Daftar Pustaka..............................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan tidak hanya melingkupi bidang pengajaran di sekolah
sekolah atau rumah, tetapi juga meliputi segala yang dapat mempengaruhi
kebaikan jiwa manusia sejak kecil hingga dewasa dan hingga menjadi orang tua. Lingkup
pendidikan terbagi sesuai susunan masyarakat sebagai berikut :
1.
Pendidikan
di rumah
2.
Pendidikan
di sekolah
3.
Pendidikan
dalam pergaulan di masyarakat umum
Indonesia mempunyai keinginan yang tinggi dalam meraih kemajuan
didunia. Banyak orang yang mengartikan pendidikan sama dengan pengajaran yang
bertujuan ingin memberi pelajaran atau pengetahuan semata. Tujuan semacam itu
belum sepenuhnya benar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Kondisi
Pendidikan Pasca Kemerdekaan
2.
Sistem
Pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan
3.
Dasar
Dasar Pendidikan dan Pengajaran
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang Pendidikan Pasca Kemerdekaan
2.
Untuk
mengetahui kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan
3.
Untuk
mengetahui sistem pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan
4.
Untuk
mengetahui dasar dasar pendidikan dan pengajaran
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Pendidikan Pasca Kemerdekaan
Sesudah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka peralihan kekuasan di semua lapangan dilaksanakan dengan
cara-cara tertentu.
Pendidikan dan Pengajaran sampai 1945 diselenggarakan oleh kantor
pengajaran yang tekenal dengan nama Djepang Bungkyo Kyoku dan merupakan
sebagian dari kantor yang menyelenggarakan urusan pamongpraja yang dikenal
sebagai Naimubu
Peranan Pendidikan dan Pengajaran dalam kekuasaan Jepang yaitu
dimasukan dalam urusan pemerintahan, jadi tidak mengutamakan pendidikan dan
pengajaran untuk kepentingan pemuda indonesia.
Beberapa orang Indonesia yang ikut serta memelihara pendidikan dan
pengajaran Indonesia,antara lain:
1.
Mr.
Suwandi
2.
Samud
3.
Mr.
Dr. T.G.S.G. Mulia ( Mr = Meester in de rechten – Sarjana Hukum )
Dengan diumumkannya Kemerdekaan Indonesia segera mendapat
kesempatan leluasa untuk menyesuaikan pendidikan dan pengajaran dengan
kebutuhan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pemerintan Indonesia membentuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan, antara lain:
1.
Ki
Hajar Dewantara (19 Agustus-14 November 1945)
2.
Mr.
Dr. T.G.S.G. Mulia (14 November 1945-12 Maret 1946)
3.
Mohamad
Sjafei (12 Maret 1946-2 Oktober 1946)
4.
Mr.
Suwandi (2 Oktober 1946-27 Juni 1947)
Menteri Mr.suwandi merencanakan penyelenggaraan pendidikan guru
yang segera dapat menghasilkan guru untuk mengisi sekolah.
Jenis Pendidikan Guru pada
masa itu antara lain: Sekolah Guru C, Sekolah Guru B, Sekolah Guru A,yang masing-masing lamanya 2,4
dan 6 tahun .
Keputusan Menteri Suwandi pada tanggal 1 Maret 1946 No.104/Bhg.
Telah dibentuk suatu panitia penyelidik pengajaran dibawah pimpinan Ki Hajar
Dewantara dengan penulisnya Sugarda Poerbakawajta. Panitia telah meninjau
pendidikan dan pengajaran dari umur 3 tahun sampai umur dewasa, dari
Kindergarten sampai ke perguruan tinggi dengan segala coraknya. Soal agama,
budi pekerti, kebudayaan, angkatan perang dan pendidikan orang dewasa.
Adapun perintah Menteri P.P dan K dalam surat putusan memuat hal
hal sebagai berikut :
a.
Merencanakan
susunan baru dari tiap tiap macam sekolah ( school type ).
b.
Menetapkan
bahan bahan pengajaran dengan menimbang keperluan yang praktis dan jangan
terlalu berat ( overladen )
c.
Menyiapkan
rencana rencana pelajaran untuk tiap tiap sekolah dan kelas disertai dengan
daftar daftar dan keterangan yang lengkap
Pembentukan Panitia Penyelidik
Pengajaran adalah pelaksanaan dari utusan rapat badan pekerja tanggal 27
Desember 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Amat
perlu adanya pedoman pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan dasar susunan
negara Republik Indonesia.
2.
Pendidikan
dan pengajaran ialah suatu alat yang sebenar benarnya dalam bangunan negara
Berpendapat :
Bahwa hal itu hanya dapat tercapai jika jiwa pendidikan yang sampai
sekarang berlaku diperbarui, dengan cara revolusiner dan tidak dengan cara
tambahan.
Mengusulkan kepada Kementerian Pengajaran supaya dengan selekas
mungkin mengusahakan agar pembaharuan pendidakan dan pengajaran dijalankan sesuai
dengan renacana pokok pokok usaha pendidikan dan pengajaran yang kami lampirkan
ini.
Jakarta, 29 Desember 1945
B.
Sistem Pengajaran Pendidikan Pasca Kemerdekaan
Sistem pendidikan pasca kemerdekaan yang berdasarkan satu
jenis sekolah untuk tiga tingkat pendidikan seperti pada zaman jepang tetap di
teruskan.
1.
Pendidikan Rendah
Pendidikan
rendah pasca kemerdekaan di sebut dengan sekolah rakyat (SR) lama pendidijan
semula 3 tahun menjadi 6 tahun. Tujuan pendirian SR adalah selain meningkatkan
taraf pendidikan pada masa sebelum kemerdekaan dan juga dapat menampung hasrat
besar dari merea yang hendak bersekolah.
Kurikulum SR
di atur sesuai dengan putusan menteri PK dan
K tanggal 19 november 1946 No 1153/Bhg A yang menekankan terhadap
pelajaran bahasa Indonesia.
2.
Pendidikan Guru
a.
Sekolah Guru B
Lama
pendidian 4 tahun dan tujuan pendidikan guru untuk sekolah rakyat. Murid yang diterima adalah tamatan SR
yang lulus dalam ujian masuk sekolah lanjutan. Pelajaran yan di berikan
bersifat umum untuk du kelas I,II,III sedangkan pendidikan keguruan baru di
berikan dikelas IV. Untuk kelas IV juga dapat di terima tamatan sekolah SMP,
SPG, dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang membawahinya sejumlah guru dan
diantaranya merupakan tenaga tidak tetap karena memang kekurangan uru tetap.
Adapun system pelaksanaannya dipecah menjadi 2 yaitu, pertama di tempuh dikelas
II dan ujian kedua di kelas IV.
b.
Sekolah Guru C
Berhubungan
kebutuhan guru SR yang mendesak maka terus perlunya pembukaan sekolah guru yang
dalam tempo singkat dapat menghasilkan. Untuk kebutuhan tersebut maka didirikan
sekolah guru dua tahun setelah SR dan di kenal dengan sebutan SGC tetapi karena
di rasakan kurangg bermanfaat kemudian ditutup kembali dan di antaranya
dijadikan SGB.
c.
Sekolah Guru A
Karena adanya anggapan bahwa pendidikan guru 4 tahun belum
menjamuin pengetahuann yang cukup untuk taraf pendidikan guru maka dibukalah
SGA yang memberikan pendidikan tiga tahun sesudah SMP. Disamping itu dapat juga di terima pelajar
pelajar darin lulusan kelas III SGB.
Mata pelajaran yang di berikan sama dengan mata pelajaran yang di berikan di
SGB hanya penyelengaraannya lebih luas dan mendalam.
3. Pendidikan Umum
a. Sekolah
menengah pertama (SMP)
Sama seperti
halnya pada zaman jepang. SMP mempergunakan rencana pelajaran yang sama pula,
tetapi dengan munculnya surat keputusan menteri PPK tahun 1946 maka di
adakannya pembaggian A dan B mulai kelas II sehinga terdapat kelas IIA, IIB,
dan IIIA, IIIB. Di bagian A diberikan sedikit ilmu alam dan ilmu pasti. Tetapi
lebih banyak tetapi lebih banyak di belikan pelajaran bahasa dan praktek
administrasi. Di kelas B sebalinya di berikan ilmu alam dan ilmu pasti.
b.
Sekolah menengah tinggi (SMT)
Kementrian
PPK hanya mengurus langgsung SMAT yang ada di jawa terutama yang berada di kota
seperti: Jakarta, bandung semarang, Surakarta, yoggyakarta, Surabaya, dan
Cirebon. SMT diluar jawa berada dibawah pengawasan pemerintah daerah, berhubung
berhubung sulitnya perhubungan dengan pusat. SMT merupaan pendidikan tiga tahun
setelah SMP dan setelah lulus dapat melanjutan ke perguruan tinggi. Mengenai
perencanaan belum jelas, dan yang di berikan, dan yang di berikan adalah
rencana rencana pelajaran dalam garis besar saja, karena pada saat itu masih
menyesuaikan zaman yang masih belum setabil. Demikian rencana pembelajaran yang
berlaku yaitu, isinya mengenai memenuhi kebutuhan nasional dan bahasa
pengantarnya adalah bahasa Indonesia.
4.
Pendidikan Kejuruan
a.
Pendidikan Ekonomi
Pada awalnya kemerdekaan pemerintah
baru dapat membuka sekolah dagang yang lama, pendidikannya tiga tahun setelah
SR. seolah dagang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenagga administrasi
atau pembukuan, sedanggkan penyelenggaraan sekolah dagang ersebut dilakasanakan
oleh inspektur sekolah daggang.
b. Pendidikan Kewanitaan
Sesudah
kemerdekaan pemerintah membuka sekolah kepandaiaan putrid (SKP) dan pada tahun
1947 sekolah guru kepandaian putrid ( SGKP) yang dapat ditempuh selama 4 tahun
setelah SMP atau SKP.
5. Pendidikan Teknik
Seperti
sekolah lain, sekolah teknik tidaklah teratur disamping pelajarannya terlibat
dalam pertahanan Negara, seolah tersebut kadang kadang juga di pakai sebagai pabrik
senjata. Seolah teknik di Solo ,misalnya, dikerahkan untuk membuat senjata
yang sangat diperlukan kendali apa adanya, adapun sekolah sekolah teknik pada
masa itu ialah, kursus kerajinan negeri (KKN), sekolah teknik pertama (STP),
sekolah teknik (ST), sekolah teknik menengah ( STM), pendidikan guru untuk
sekolah sekolah teknik.
C.
Dasar – Dasar Pendidikan dan Pengajaran
Hasil-hasil dari Panitia Pengajaran ini adalah sebagai berikut :
I. Seksi I
tentang Kewajiban Belajar dan Pemberantasan Buta Huruf.
a.
Kewajiban Belajar.
1. Kewajiban
Belajar Penuh, Kewajiban Belajar terbatas.
2.
Persiapan-persiapan tentang segala segi.
b. P.B.H. (Pemberantasan Buta Huruf):
1. Buta huruf =
tidak mengenal huruf (Arab, Jawa dsb.).
2. Umur 16 - 40
tahun.
3. Metode yang
ringkas melalui bahasa daerah.
4. Isi
pelajaran-pelajaran.
5.
Organisasinya sampai kekelurahan dalam bentuk panitia-panitia.
6. Pemerintah
memberi subsidi.
II. Seksi II (Sekolah Kerja. Pekerjaan Tangan,
Gerak Badan, Sekolah Partikelir).
a. Sekolah Kerja:
1.
Arbeitschule, ecole aktif.
2. isi :
nasionalisme,aktivitas.
3. sesuai
dengan jiwa kanak-kanak.
4.
psychologisch didactisch dan social economis.
5.
Kursus-kursus untuk guru-guru.
b. Pekerjaan tangan:
1. di S.R. dan
S.M.P.
2.
menghilangkan perbedaan tinggi rendah.
3. disesuaikan
dengan keadaan lokal.
4. biaya oleh
Pemerintah.
c. Gerak badan:
1. Pendidikan
hanya lengkap dengan pendidikan jasmani (harmonis).
2. Latihan
militer di S.M.T.
3. Pelajaran
untuk anak-anak perempuan mendapatkannya dipisah.
4. Nasihat
tabib perlu.
5. Bahan-bahan
diambil dari permainan dan kesenian nasional.
6. Musik perlu.
7. Kepanduan
perlu dimasukkan.
8. Mencegah
ekses-ekses dalam perlombaan-perlombaan.
9. Biaya dari
Pemerintah.
10. Sekolah
partikelir perlu ditolong.
11. Setiap
sekolah satu lapangan.
12.
Kursus-kursus kilat untuk guru-guru.
d. Sekolah Swasta:
1. Sekolah
Swasta tidak dapat bersaing.
2. Sekolah Swasta
oleh warganegara dan mewujudkan badan hukum.
3. Disamping
rencana Pemerintah dapat memberi pelajaran khusus.
4. Pemerintah
harus memberi bantuan.
5. Bantuan
dapat terdiri dari guru-guru perbantuan.
6. Sekolah
Swasta diawasi Pemerintah.
7. Hak Anggota
untuk murid-murid Sekolah Swasta untuk pindah ke Sekolah Negeri.
III. Seksi III tentang agama dan pengajaran:
budi pekerti.
civics.
kebudajaan.
a. Agama dan Kebudayaan:
1. Hendaknya
Agama yang diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran.
2. Guru dibajar
oleh Pemerintah.
3. Di S.R.
mulai kelas IV.
4. Agama pada
jam yang bersamaan.
5. Guru oleh
Kementerian Agama.
6. Guru agama
harus mempunyai pengetahuan umum.
7. Buku-buku
pelajaran Agama diadakan oleh Pemerintah.
8. Harus ada
pendidikan guru agama.
9. Pesantren
dan madrasah harus dipertinggi mutunya.
10. Tidak perlu
bahasa Arab.
b. Budi Pekerti:
1. Didasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Di S.R. pada
setiap waktu ada kesempatan.
3. Di S.M.P.
idem, pada umumnyanja pada peladjaran: agama, bahasa dan sedjarah.
4. Harus ada
buku untuk ini.
c. Kewarganegaraan :
1. Di S.R.
belum khusus.
2. Di S.M.P. khusus
dan dikelas III Tata Negara antara lain U.U.D.
d. Kebudayaan:
1. Bahasa, budi
pekerti, olahraga, kesenian.
2. Menuju
pertumbuhan harmonis.
3. bahan-bahan
dari masyarakat (adat istiadat, babad kesenian dan sebagainya).
4. Menuju satu
kebudayaan.
5. Mulai di
S.R. semua wujud,
6. Diadakan
sekolah-sekolah sampai ke Kunst Academi.
7.
Disekolah-sekolah : syair, menggambar, pekerjaan tangan dan sebagainya.
8. Diluar sekolah
: perkumpulan-perkumpulan.
IV. Seksi IV
tentang Balai Bahasa dan Himpunan Pendidik:
a. Balai Bahasa:
1. Kebudayaan
kita bisanya dirancangkan ke bahasa kita, bahasa per bahasa itu menjadi lukisan
kebudayaan asli Indonesia.
2. Sifat tabiat
bahasa harus sesuai dengan bentuk serta jalan pikiran dan perasaan bangsa
Indonesia,
3. Seharusnya
bahasa itu dibutuhkan ketingkatan dan derajat yang sempurna.
4. Bahasa
Indonesia yang telah ditunjuk sebagai bahasa persatuan harus diketahui seluruh
bangsa baik yang aktif dan harus penuh di seluruh Indonesia.
5. Jalan
positif untuk pengembangannya: diberi syarat-syarat untuk menguatkan linguistisch
Expansionskraft. Jalan negatif: menjauhkan dan menjauhi segala perasaan.
6. Jika dari
pihak ilmu jiwa tidak ada halangan lagi, pelajaran bahasa Indonesia diberi
selekas-lekasnya.
7. Bahasa
Indonesia sambilnya menjadi pusat peradaban bangsa Indonesia.
8. Balai Bahasa
jangan mulai membangun sekolah-sekolah untuk ahli-ahli bahasa.
9. Balai Bahasa
membuat usaha-usaha untuk mengumpulkan lembaga bahasa: Himpunan Sastrawan.
10. Bahasa-bahasa
daerah yang benar-benar tinggal tetap bahasa pengantar di S.R.
11.
Bahasa-bahasa dengan kepustakaan tinggì diajarkan disemua sekolah menengah.
12. Huruf
daerah hanya di dalam daerahnya sendiri dan harus dipermudah.
13. Harus
segera diusahakan kitab-kitab bahasa.
b. Himpunan Pendidik:
1. Mempertinggi
pengetahuan soal-soal keguruan di dalam dan di luar sekolah.
2. Meneliti dan
mempelajari aliran-aliran dilapangan Pendidikan dan Pengajaran dan disesuaikan
dengan kepentingan Nusa dan Bangsa.
3. Ikut
menentukan aliran jang dipakai untuk rakyat.
4.
Usaha-usahanya:
pertemuan-rapat.
majalah-majalah.
buku-buku / risalah-risalah.
langkah-langkah koreksi dilapangan Pendidikan dan Pengajaran.
perhubungan luar negeri.
pembaharuan-pembaharuan.
mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan badan-badan lainnya.
V. Seksi V
tentang Konsentrasi rencana pelajaran, desentralisasi, biaya Pendidikan dan
Pengajaran. Sebuah.
a. Konsentresi:
1. pendidikan
pikiran dikumpulkan.
2. mengisi pelajaran
dengan kehidupan sehari-bari.
3. perhatian untuk
kesenian.
4. pendidikan
watak.
5. pendidikan jasmani.
6.
kewarganegaraan dan masyarakat.
7. menentukan
daftar pelajaran atas dasar-dasar atas.
b. Desentralisasi:
1. Desa: S.R, 4
tahun, P.B.H., Sekolah Masyarakat.
2. Kabupaten:
S.R. Lanjutan, S.M.P., S.M. Vak, pengawasan S.R.
3. Keresidenan:
S.M.T.
4. Propinsi:
Inspeksi S.M.P., S.M.T. dan sebagainya.
5. Departemen
Pengajaran:
politik pendidikan.
pengawasan umum.
menyediakan
buku-buku pelajaran.
perguruan
tinggi.
c. Biaya Pendidikan dan Pengajaran:
1. Hendaknya
mengumpulkan angka-angka tentang persentasi dari Turki, Filipina dan sebagainya.
2. Pendidikan
dan pengajaran pada saat pembangunan harus dipentingkan.
3. Urgensi
antara lain: PBH., S, T.M. dan vak lainnya.
VI. Seksi VI
tentang susunan sekolah::
Bagian I :
1. Ujian masuk
semua sekolah.
2. Sekolah Kriya
Bagian I - Sekolah Teknik - S.T.M.
3. Sekolah
umum: perbedaan A dan B dikelas II.
Bagian II:
1. S.M.T.
(lain-lain) bagian A dan B.
2. Bagian C
tidak perlu diadakan.
3. S.T. dapat
masuk Sekolah Tinggi.
Bagian III:
1. Segala macam
pelajaran di S.M.T. diberikan di S.G.M.
2. Dari S.G.M.
dapat ke Perguruan Tinggi.
3. Aktė A dan
B.
4. Guru Sekolah
teknik (Akte C), dan vak lainnya. :
Catatan :
1. Tahun pelajaran
mulai 1 September.
2. Jumlah
liburan maksimal 100 hari, untuk Perguruan Tinggi dapat lebih.
VII. Seksi VII
tentang perguruan Tinggi.
1. Syarat-syarat
internasional.
2. Pusat
pelajaran dan penyelidikan ilmu pengetahuan.
3. Mahasiswa
harus mempunyai Kesempatan mengembangkan pikiran dalam keilmuan.
4.
Ditiap-setiap pulau besar atau pusat, satu universitas.
5. Mahasiswa
tamatan S.M.T.
6. Tidak dapat
menganjurkan adanya ujian masuk.
7. Pelajaran
bebas, tetapi guru-guru harus memimpin.
8. Bahasa:
Indonesia.
9. Kata-kata
istilah: Latin, Jerman, Arab, Inggris.
10. Masyarakat
pelajar:
a. diluar.
b. di dalam Universitas Lingkungan (guru
berhasilnya memberi pimpinan).
c. Undang-undang:
1. Garis-garis
besar dari Perguruan Tinggi.
2.
Fakultas-Fakultas.
3. Pelajaran
& Ujian.
4. Gelar dan ijazah.
5. Dosen-Dosen.
6. Tata Usaha
dan penilikan.
7. Dan
sebagainya.
d. Peraturan-peraturan:
1. Penuntutan
peladjaran.
2. Syarat-syarat
masuk.
3. Ujian vak
mana.
4. Promosi.
5. Bea-siswa.
6. Pekerjaan
Kurator dan Dewan Perguruan Pusat.
VIII. Seksi
VIII tentang pendidikan umum.
1. Untuk keluar
memberi pengetahuan praktis kepada mereka yang belum sekolah.
2. Pelajaran
lanjut.
3. Di Kota-kota
Besar: volksuniversiteit.
4. Negara pendorong,
kontribusi untuk masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah Kemerdekaan Indonesia
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka peralihan kekuasan di semua
lapangan dilaksanakan dengan cara-cara
tertentu.
Pendidikan dan Pengajaran sampai 1945 diselenggarakan oleh kantor
pengajaran yang tekenal dengan nama Djepang Bungkyo Kyoku dan merupakan
sebagian dari kantor yang menyelenggarakan urusan pamongpraja yang dikenal
sebagai
Naimubu
Peranan Pendidikan dan Pengajaran
dalam kekuasaan Jepang yaitu dimasukan dalam urusan pemerintahan, jadi tidak
mengutamakan pendidikan dan pengajaran untuk kepentingan pemuda indonesia.
Sehinga banyak sekali tokoh pahlawan yang
membantu
mencentuskan pendidikan di Indonesia untuk pemuda Indonesia.
Sistem pendidikan pasca kemerdekaan
yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiga tingkat pendidikan seperti pada
zaman jepan tetap di teruskan: pendidikan rendah, pendidikan guru, pendidikan
kejuruan, dan pendidikan teknik.
DAFTAR
PUSTAKA
Rifa’I, Muhammad. 2011. Sejarah pendidikan nasional dari masa klasik hingga
modern.
Yoyakarta : Ar-ruzz Media.
Husain, Abdul Rajak. Penyelengaraan system pendidikan nasional, solo: CV Aneka,
1995.
Fananie,
zaenudin. 2011. Pedoman pendidikan modern .
Solo : tiga serangkai
Poerbakawatja, soecarda. 1970. Pendidikan dalam alam Indonesia merdeka. Djakarta
:
Gunung Agung
Jurnal
Agastya Vol 9 No 2 Juli 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar