Jumat, 18 September 2020

Perkembangan Madrasah di Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Pengertian Madrasah

Kata madrasah diambil dari kata darasa-yadrusu-darsan : belajar. Kata madrasah sebagai isim makan (kata yang menunjukkan tempat) menunjuk pada makna tempat belajar. Atau jika dialihbahasakan ke bahasa Indonesia biasa diartikan dengan sekolah. Dilihat dari pemaknaan bahasa arab, madrasah yang menunjuk pada tempat belajar secara umum tidak menunjuk suatu tempat tertentu, karena bisa dilaksanakan kapan saja dan di mana saja (di rumah, mushola, masjid, atau tempat lain sesuai situasi dan kondisinya). Tempat-tempat tersebut dalam sejarah lembaga pendidikan islam memegang peranan penting sebagai wadah pentransformasian ilmu bagi umat islam khususnya. Dalam perkembangan selanjutnya, secara teknis kata madrasah diartikan secara sempit, yaitu sebuah gedung atau bangunan yang dilengkapi fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan untuk berlangsungnya pembelajaran ilmu agama dan atau ilmu umum. Secara umum dapat diartikan bahwa madrasah adalah tempat pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran untuk mencerdaskan peserta didik dan mengembangkan bakat dan ketrampilannya.

Istilah madrasah telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan, terutama perguruan tinggi islam. Istilah madrasah di tanah Arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum. Sedangkan di Indonesia, istilah madrasah hanya ditujukan untuk sekolah bercorak islam dan mata pelajarannya yang banyak membahas tentang ilmu keagamaan. Lahirnya madrasah merupakan kelanjutan dari dunia pesantren yang didalam madrsah sendiri terdapat unsur-unsur pokok dari pesantren. Unsur-unsur yang diutamakan dalam madrasah adalah kepala sekolah, guru, siswa, media pembelajaran, ilmu keagamaan. Pengetahuan dan ketrampilan peserta didik akan cepat berkembang dengan adanya perkembangan iptek yang semakin maju. Sehingga pada dasarnya madrasah adalah wahana untuk mengembangkan intelektual dan informasi, serta memperbaiki pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berkelanjutan.

B.   Faktor-faktor Munculnya Madrasah

Dalam buku yang di kutip oleh Abdullah Idi dan Toto Suharto dalam buku Revitalisasi Pendidikan Islam, madrasah muncul karena 2 faktor :

1.      Faktor  Internal

Madrasah muncul karena proses pendidikan dari lembaga-lembaga sebelumnya yaitu: surau, kuttab, masjid dan masjid khan.

Dalam pandangan Mehdi, disebutkan bahwa faktor tersebut memiliki kelemahan, antara lain :

·         Kurikulum dan fasilitas pada lembaga-lembaga tersebut dipandang belum mampu mendukung terciptanya proses pendidikan yang memadai.

·         Adanya pertentangan antara tujuan pendidikan dan tujuan agama pada ketiga lembaga tersebut hampir tidak dapat dikompromi.

·         Tujuan pendidikan memiliki konsekuensi pada aktivitas yang cenderung menimbulkan suasana hiruk-pikuk.

·         Kegiatan ibadah di masjid menghendaki suasana tenang dan penuh kekhusyukan.

2.      Faktor eksternal

Secara eksternal, kemajuan ilmu pengetahuan menuntut adanya sistem pengkajian bagi mereka yang mencari penghidupan melalui dunia pendidikan. Ada 4 faktor eksternal yang mendasari munculnya madrasah yaitu :

·         Faktor  politik.

Para penguasa menarik hati rakyat dengan jalan memajukan agama dan mementingkan pendidikan. Dan penguasa tidak segan segan mengeluarkan sejumlah dana yang besar untuk membangun madrasah.

·         Faktor religius.

Para penguasa yang hidup dengan kemewahan bermaksud beramal dan menyiarkan agama islam dengan jalan mendirikan madrasah.

·         Faktor ekonomi.

Para penguasa dan orang-orang kaya mewakafkan harta mereka untuk pembangunan madrasah, dengan syarat pihak pengelolanya adalah putera-putera mereka secara turun menurun.

·         Faktor fanatisme.

Pertentangan antara kaum sunni dan syiah membuat masing-masing pihak berlomba mendirikan madrasah sebagai alat untuk memperkuat aliran keagamaan masing-masing.

 

  1. Perkembangan Madrasah di Indonesia


Pendidikan di Indonesia pada Era Orde Baru telah berkembang dalam sistem yang dualistik antara pendidikan umum (nasional) dan pendidikan agama (Islam) dimana pendidikan umum lebih dominan. Adanya sistem dualistik ini merupakan refleksi politik dari golongan Nasionalisme dan Islam, yang sejak awal kemerdekaan telah berbenturan dan tidak dapat dielakkan dalam memutuskan dasar dan bentuk negara Indonesia.

Pendidikan Islam di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang—jauh lebih panjang dari tradisi pendidikan sekolah atau universitas yang mendominasi pendidikan nasional sampai saat ini. Dan usaha untuk  memadukan sistem yang dualistik tersebut telah dimulai sejak paruh kedua abad ke-19 ketika gerakan modernisme Islam mulai berkembang di Indonesia. Berikut akan kami paparkan perkembangan madrasah yang ada di Indonesia mulai dari jaman penjajahan sampai dengan sekarang.

 

1.      Masa Penjajahan dan Orde Lama

Madrasah mulai muncul pada zaman pemerintahan kolonial Belanda atas dasar semangat pembaharuan di kalangan umat Islam. Latar belakang kelahiran madrasah bertumpu pada dua faktor penting. Satu yaitu kurang sistematis. Dan kedua, laju perkembangan sekolah-sekolah ala Belanda di kalangan masyarakat cenderung meluas dan membawakan watak sekularisme (paham yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada agama) sehingga harus diimbangi dengan sistem pendidikan Islam yang memiliki model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana.

Ordonansi guru dinilai umat Islam sebagai kebijakan yang tidak sekedar membatasi perkembangan pendidikan Islam saja, tetapi sekaligus menghapus peran penting Islam di Indonesia. Dalam perkembangannya, Ordonansi Guru itu sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan surat izin menjadi keharusan guru agama itu cukup melapor dan memberitahu saja. Ketentuan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah.

Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih berlanjut pada masa penjajahan Jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi. Untuk memperoleh dukungan dari umat Islam, pemerintah Jepang menawarkan bantuan dana bagi sekolah dan madrasah. Jepang juga membiarkan dibukanya kembali madrsah-madrsah yang pernah ditutup pada masa pemerintah sebelumnya.

Setelah Indonesia merdeka, perkembangan madrasah pada masa Orde Lama sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Salah satu gambaran dari perkembangan madrasah yang cukup menonjol pada masa Orde Lama adalah didirikan dan dikembangkannya Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Kedua madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting dimana madrasah dimaksudkan mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan, di samping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah. Orde Lama memberikan sumbangan yang cukup penting bagi perkembangan madrasah pada masa berikutnya. Perkembangan jumlah PGA pada tahun 1951 mencapai 25 buah, pada tahun 1954 mencapai 30 buah. Sampai pertengahan dekade 60-an, madrasah tersebar di berbagai daerah di hampir seluruh provinsi di Indonesia

2.      Pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, antara akhir 70-an sampai dengan akhir 80-an, Pemerintah Orde Baru mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pada mulanya, kurikulum madrasah hanya berkaitan dengan keislaman saja, tetapi setelah sampai pada masa Orde Baru sedikit demi sedikit pelajaran umum mulai masuk ke dalam kurikulum madarasah. Buku-buku agama mulai disusun khusus sesuai dengan tingkatan madrasah, senagaimana buku-buku pengetahuan umum yang berlaku di sekolah-sekolah umum. Perkembangan selanjutnya, perbedaan antara madrasah dengan sekolah umum dikatakan hampir kabur, kecuali pada kurikulum dan nama madrasah yang diembeli Islam, serta kurikulum madrasah dan sekolah dengan presentase yang berbeda.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan madrasah sesuai dengan sasaran BPNKIP, agar madrasah dapat bantuan materiil dan bimbingan dari pemerintah, maka jenjang pendidikan pada madrasah disusun sebagai berikut:

1.      Madrasah Rendah, atau dikenal dengan Madrasah Ibtidaiyah ialah madrasah yang memuat pendidikan dan pengetahuan agama islam menjadi pokok pengajarannya, dengan lama pendidikan 6 tahun.

2.      Madrasah Lanjutan Tingkat Pertama, atau sekarang dikenal dengan Madrasah Tsanawiyah ialah madrasah yang menerima murid tamatan madrasah rendah, dengan lama pendidikan 3 tahun.

3.      Madrasah Lanjutan Atas, atau sekarang dikenal dengan Madrasah Aliyah ialah madrasah yang menerima murid tamatan madrasah lanjutan pertama, dengan lama belajar 3 tahun.

Dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960 ditegaskan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. Dengan adanya Tap MPRS tersebut, pada Tahun 1976 Menteri agama mengeluarkan Surat Keputusan untuk menegerikan sejumlah madrasah dari MI sampa MA dengan penggantian nama menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSAIN) dan Madrah Aliyah Nageri (MAAIN).

Akan tetapi, bersamaan dengan itu terdengar adanya upaya pemerintah untuk menyatu-atapkan lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk madrasah di bawah Departeman Pendidikan dan Kebudayaan (P&K). Ada kekhawatiran dari sejumlah masyarakat Islam, maka Presiden mengeluarkan JUKLAK. Juklak ini menuntun kemunculan Surat Keputusan Bersama. Beberapa poin yang memperkuat eksistensi madrasah misalnya tentang tingkatan madrasah :

1.    Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar

2.    Madrasah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama

3.    Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas

Namun demikian, ternyata masih ada madrasah yang mempertahankan mata pelajaran agama 100% tanpa memasukkan pelajaran umum, dengan penjenjangannya sebagai berikut:

1.    Madrasah Diniyah Awaliyah

2.    Madrasah Diniyah Wustha

3.    Madrasah Diniyah Aliyah

Kemantapan eksistensi madrasah pada masa Orde Baru terus berlanjut sampai sekarang. Hal tersebut terlihat jelas dengan munculnya UU No. 20 tahun 2003. Kemantapan itu tidak berubah; madrasah tetap merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional, kendati pengelolaannya masih dilakukan oleh Departemen Agama. Namun disamping itu, ada catatan penting yang mesti diperhatikan oleh kalangan-kalangan yang berkepentingan dengan perkembangan lembaga pendidikan Islam ini, sehubungan dengan adanya perubahan pada bagian-bagian tertentu.


BAB III

PENUTUP

 

1.                  Kesimpulan

Madrasah di Indonesia berbeda pemaknaannya dengan madrasah yang ada di Tanah Arab. Jika di Tanah Arab dimaknai dengan semua sekolah secara umum, di Indonesia lebih sempit pemaknaannya, yaitu sekolah yang bercorak islam dan banyak mata pelajarannya banyak membahas tentang ilmu keagamaan. Kemunculan madrasah dipelopori dari proses pembelajaran sebelumnya yang dilakukan di kuttab-kuttab, surau-surau, atau masjid-masjid dan juga dengan adanyan pengkajian dari orang-orang yang mencari penghidupan melalui jalur pendidikan.

Sejarah dunia pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan islam mengarungi dunia petualangannya yang sangat panjang. Dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, dengan munculnya madrasah yang dilandasi semangat pembaruan di kalangan umat islam karena  melihat pendidikan islam tradisional kurang sistematis serta kurang pragmatis dan melihat dampak sekolah ala Belanda yang mewarisi watak sekularisme. Karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum muslim terpelajar, maka pemerintah Hindia-Belanda memberi kebijakan pada pendidikan islam yang bersifat menekan dan semakin lama memberatkan dengan diperketatnya Ordonansi Guru. Kebijakan yang kurang menguntungkan ini berlanjut sampai dengan masa penjajahan Jepang. Walaupun kebijakan pada pemerintah Jepang lebih longgar daripada kebijakan pemerintah belanda. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan madrasah diperjuangkan oleh Departemen Agama sejak awal kemerdekaan--Orde Lama. Sampai pada era Orde Baru, pendidikan agama, termasuk madrasah diintegrasikan dengan sistem pendidikan nasional dengan cara memasukkan beberapa pelajaran umum ke dalam kurikulum pendidikan agama. Melalui beberapa kebijakan, madrasah beberapa kali dimodifikasi meskipun mengalami kendala dan tantangan yang tidak mudah. Hingga pada akhirnya eksistensi madrasah dari era Orde Baru terus berlanjut sampai sekarang dengan munculnya UU No. 20 tahun 2003, madrasah tetap merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional, kendati pengelolaannya masih dilakukan oleh Departemen Agama .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...