Selasa, 06 Oktober 2020

Makalah Nahwu Tentang Maf'ul Li Ajlih


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat-NYA kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Nahwu 2, yang diberikan oleh ibu Wakhidati Nurrohmah Putri, M.Pd.I., selaku dosen pengampu. Pembuatan makalah bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Perkembangan islam dengan judul makalah “ Maf’ul Li Ajlih”

Adapun sumber dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari kitab jurumiyah yang membahas tentang pelajaran nahwu , kami sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat bertemu langsung dan kepada orang tua kami langsung yang selalu mendukung dan mendoakan  kami sehingga diberilah  kemudahan oleh Allah SWT dalam proses pengerjaan makalah ini.

Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan masing-masing, termasuk kami  mungkin dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar- besarnya. Kami berharap ada kritik dan saran dari pembaca sekalian agar menjadikan motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi kedepanya dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


                                                                                                                                    Penulis

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 1

C.     Tujuan. 1

BAB II PEMBAHASAN.. 2

A.     Pengertian Maf’ul Li Ajlih. 2

B.     Syarat-syarat Nashab menjadi Maf'ul Li Ajlih. 3

1.      Berupa Mashdar, contoh : 3

2.      Berupa Mashdar Qolbiy (Pekerjaan batin/hati). Contoh: 3

3.      Mashdar tersebut satu zaman dengan fi'ilnya. Contoh : 4

4.      Mashdar dan fiilnya tersebut satu fail. Contoh : 4

C.     Hukum Maf'ul Min Ajlih. 5

BAB III PENUTUP. 7

A.     Kesimpulan. 7

B.     Saran. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 8



BAB I
PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Menurut ahli nahwu maf’ul min ajlih disebut pula dengan maf’ul li ajlih atau maf’ul lahu. Menurut istilah ahli nahwu adalah sebagai ungkapan dari isim manshub yang disebutkan untuk menjelaskan sebab terjadinya suatu perbuatan. Isim yang menjadi maf’ul li ajlih harus  terkumpul menjadi lima perkara, yaitu : berupa masdar, berupa amalan hati (isim tersebut tidak menunjukkan amalan anggota tubuh semisal tangan dan lisan), berupa alasan untuk kata sebelumnya, satu waktu dengan ‘amilnya.

Dan setiap isim yang yang terpenuhi seluruh syaratnya atau dari lima perkara yg harus terkumpul boleh di perlakukan dengan dua cara : dinashab dan dijar (huruf jar yang menunjukkan ta’lil seperti huruf lam. Ketahuilah bahwa isim yang menjadi maf’ul li ajlih ada 3 keadaan, yaitu : diawali dengan alif lam, berupa mudhaf, dan tidak diawali alif lam dan bukan idhafah.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari maf’ul li ajlih?

2.      Apa saja syarat-syarat nashab menjadi maf’ul li ajlih?

3.      Apa saja hukum-hukum maf’ul li ajlih?

C. Tujuan

1.      Mengetahui definisi dari Maf’ul li Ajlih.

2.      Mengetahui apa saja syaratnya nashab menjadi maf’ul li ajlih.

3.      Mengetahui hukum- hukum maf’ul li ajlih.

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Maf’ul Li Ajlih

المَفْعُوْلِ لِأَجْلِهِ

وَهُوَاِسمُ المنصُوْبُ اَلَّذِى يُذْكَرُبَيَانًا لِسَبَبٍ وُقُوْعٍ اَلْفِعْلِ نَحْوُ قَوْلِكَ قَمَا زَيْدٌ إِجْلاَ لاً لِعَمْرٍو وَقَصَدْتُكَ إِبْتِغَاءَ مَعْرُوْفِكَ.

Artinya : Maful li Ajlih adalah kalimat isim yang dibaca nashob berfungsi untuk menjelaskan sebab atau motif terjadinya fa'il (pelaku), seperti kalimat :

قَامَ زَيْدٌ إِجْلاَلاً لِعَمْرٍو.                                                                                

Zaid telah datang sebagai penghormatan kepada 'Amr (maksudnya karena menghormati 'Amr)

قَصَدْتُكَ إِبْتِغَاءَ مَعْرُوْفِكَ.

Aku bermaksud menemuimu karena mencari kebaikan mu. (Maksudnya untuk kebaikan)

 

Maf'ul Li Ajlih (istilah lainnya Maf'ul Lah) adalah isim yang dibaca nashob, disebutoannya guna menjelaskan sebab / motif terjadinya perbuatan fail (pelaku pekerjaan). Contoh :

إِغْتَرَبْتُ رَغْبَةً فِى الْعِلمِ                                                                             

Aku mengembara karena cinta ilmu. 

Lafadh "رَغْبَةً فِى الْعِلمِ" (Cinta kepada ilmu) adalah 'ilat sebab wujudnya إِغْتَرَبْتُ (mutakallim mengembara) berarti cinta terhadap ilmu menjadi motif / penyebab mutakallim mengembara.

Dari definisi maf'ul li ajlih tersebut, memberi kepahaman sebgai berikut :

1. Maf'ul Li Ajlih berupa kalimah isim.

Isim yang dibuat maf'ul li ajlih berupa masdar qolbiy (pekerjaan batin/hati) seperti تَعْظِيْمًا / إِجْلاَلاً (mengagungkan), تَحْقِيْرًا (menghina) خَوْفًا / خَشْيَةً (takut), dan pekerjaan batin lainnya.

 

2. Maf'ul Li Ajlih di baca nashab.

3. Maf'ul Li Ajlih menjadi huruf 'ilat / penyebab wujudnya pekerjaan.


B.  Syarat-syarat Nashab menjadi Maf'ul Li Ajlih.

Maf'ul Li Ajlih terbaca nashab dengan empat syarat, apabila salah satunya tidak ada tidak boleh dibaca nashab.

1.   Berupa Mashdar, contoh :

صَلَيْتُ إِيْمَانًا بِااللّهِ

Aku sholat karena iman kepada Allah. Apabila tidak mashdar maka tidak boleh dibaca nashab, akan tetapi di jer kan dengan huruf jer. Seperti :

وَالْاَرْضَ وَضَعَهَا لِلْاَنَامِ

“ Dan Allah telah meratakan bumi untuk/karena makhluk (Nya) “

2.   Berupa Mashdar Qolbiy (Pekerjaan batin/hati). Contoh:

قَمَا زَيْدٌ إِجْلاَلاً لِعَمْرٍو

Zaid telah datang karena/untuk menghormati 'Amr.

Maka tidak boleh dibaca nashab apabila bukan berupa mashdar qolbiy akan tetapi dijarkan oleh huruf jar. Contoh :

جِئْتُ لِلْقِرَاءَةِ

 (Aku datang karena membaca)

                         

3.   Mashdar tersebut satu zaman dengan fi'ilnya. Contoh :

قَمَا زَيْدٌ إِجْلاَلاً لِعَمْرٍو                                                                           

(Zaid telah datang karena menghormati 'Amr)

“ Antara اِجْلَا قًا  ( mengagungkan ) dengan قَا مَ ( berdiri ) itu satu kurun waktu.    

Apabila tidak satu waktu, maka tidak boleh dibaca nashab. Seperti :

سَا فَرْتُ لِتَعْظِيْمٍ لَكَ غَدًا  

(Aku bepergian untuk menghormati mu besok)

Lafadh لِتَعْظِيْمٍ tidak dibaca nashab karena selang waktu nya berbeda, fiil nya memiliki waktu madli (sekarang) sedangkan masdhar nya istiqbal (akan).

4.   Mashdar dan fiilnya tersebut satu fail. Contoh :

قَامَ زَيْدٌ إِجْلاَلاً لِعَمْرٍو

Zaid telah datang karena menghormati Amr.

Failnya "إِجْلاَلاً" dan "قَامَ " itu satu, yaitu "زَيْدٌ". Maka tidak boleh dibaca nashob apabila tidak satu fa'il. Seperti :

أُحِبُّكَ لِتَعْظِيْمِكَ العِلْمَ                                                   

(Aku mencintai mu karena kamu mencintai ilmu)

Lafadh "لِتَعْظِيْمِكَ" tidak dibaca nashob karena beda fa'il dengan fi'ilnya berupa mutakallim sedangkan fail nya masdhar berupa mukhottob.

Mashdar tersebut menjadi 'ilat/ penyebab terjadinya pekerjaan, maksudnya bisa menjadi jawaban ketika ditanya لِمَا فَعَلْتَ؟

( Sebab apa kamu melakukannya?). Contoh :

جِئْتُ رَغْبَةً فِى العِلْمِ

Aku datang karena mancintai ilmu.

  رَغْبَةً فيِ العِلْمِ" Adalah jawaban dari pertanyaan " لِماَ جِنْتُ"

 

Apabila tidak menjelaskan sebab atau motif terjadinya pekerjaan, maka bukan Maf'ul Min Ajlih, bisa jadi sebagai Maf'ul Mutlaq seperti :

عَظِّمْتُ تَعْظِمًا

Aku benar benar mengagungkan / menghormati.

 

Setiap Masdhar jika tidak memenuhi salah satu dari lima syarat tersebut, maka wajib dijarkan dengan huruf jar berfaidah ta'lil (mengalasi / mendasar terjadinya suatu pekerjaan) seperti huruf jer فِى،مِنْ، لاَمْ . Contoh :

جِئْتُ لِلْكِتَابَةِ

 (Aku datang untuk menulis)

لاَتَقْتُلُوْا اَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ

(Janganlah membunuh anak kalian karena takut miskin)

 

دَخَلْتُ إِمْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا

(Seorang wanita masuk neraka disebabkan kucing)


C. Hukum Maf'ul Min Ajlih

Maf'ul Li Ajlih memiliki tiga hukum yaitu :

1.   Dibaca Nashab

2.   Diperbolehkan mendahulukan maf'ul li ajlih dari amilnya. Contoh :

رَغْبَةً فِى العِلمِ أَتَيْتُ

 (Karena ilmu aku datang)

3. Maful Li Ajlih yang memenuhi lima syarat diatas tidak wajib dibaca nashob, maka boleh dijarkan oleh huruf jar yang berfaidah ta'lil. Contoh :

جِئْتُ رَغْبَةً فِى العِلْمِ

(Aku datang karena mencintai ilmu)

 

 

BAB III
PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Maf'ul Li Ajlih (istilah lainnya Maf'ul Lah) adalah isim yang dibaca nashob, disebutkannya guna menjelaskan sebab / motif terjadinya perbuatan fail (pelaku pekerjaan). Maf'ul Li Ajlih terbaca nashab dengan empat syarat, apabila salah satunya tidak ada tidak boleh dibaca nashab. Syaratnya meliputi : Berupa Mashdar, Berupa Mashdar Qolbiy (Pekerjaan batin/hati), Mashdar tersebut satu zaman dengan fi'ilnya, Mashdar dan fiilnya tersebut satu fail. Maf'ul Li Ajlih memiliki tiga hukum yaitu : Dibaca Nashab, di perbolehkan mendahulukan maf’ul li ajlih dari amilnya, dan maful Li Ajlih yang memenuhi lima syarat diatas tidak wajib dibaca nashob, maka boleh dijarkan oleh huruf jar yang berfaidah ta'lil.

 

B.  Saran

Kami penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan, dan jauh dari kesempurnaan. Kami penulis akan memperbaiki makalah dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.

Kami menyarankan para pembaca tidak hanya berpedoman pada makalah ini, tetapi juga memahami dari banyak sumber referensi yang terpercaya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

An’im, Abu. 2016. Sang Pangeran Nahwu al-Jurumiyyah.Jawa Barat. Mu’jizat Group.

Hamid, Muhammad Muhyiddin Abdul. 2016. Terjemahan At-Tuhfatus Saniyyah. Semarang. Maktabah Ismail Bin Isa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Guru yang Baik dan Professional dalam Mengajar

Guru yang Baik dan Profesional               Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa ketika berada di sekolah. Yang tugasnya tidak h...