BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ilmu sharaf merupakan salah satu ilmu yang menjadi syarat untuk dapat membaca dan memahami kitab kuning atau kitab gundul (kitab yang tidak ada harakatnya). Tingkat kesulitan dalam memahami ilmu sharaf tiga kali lebih sulit daripada ilmu nahwu.
Dalam mempelajari ilmu sharaf, setidaknya perlu diketahui dasar-dasar ilmu sharaf. Salah satunya adalah pembagian kata kerja (فعل). Berbeda dengan bahasa Indonesia, dalam bahasa Arab memiliki perubahan kalimat yang memiliki arti yang berbeda-beda. Bahkan, dalam bahasa Arab kata kerja (فعل) dibagi menjadi tiga, yaitu: kata kerja pada masa lampau (فعل ماضى), kata kerja pada masa yang akan datang dan sedang terjadi (فعل مضارع), dan kata kerja perintah (فعل أمر). Hal inilah yang membuat bahasa Arab semakin sulit untuk dipelajari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas. Ada masalah yang akan penulis bahas, yaitu:
1. Apa pengertian ilmu sharaf ?
2. Pembagian kata kerja (فعل) dan pengertiannya?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan dari uraian rumusan masalah di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan penulisan adalah sebagai berikut:
1. Bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian ilmu sharaf.
2. Bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembagian kata kerja beserta pengertiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Sharaf
Ilmu sharaf adalah perubahan bentuk kalimah atau kata, yang memiliki arti tertentu. Adapun sharaf sama dengan tashrif (bentuk masdar dari fi’il madli صرف). Tashrif menurut lughot adalah perubahan atau perpindahan. Sedangkan menurut istilah ulama', sharaf adalah perubahan atau perpindahan. Kalimah dari bentuk satu atau asal satu (masdar/fi’il madli) ke bentuk lain yang berbeda-beda karena menghendaki ma'na yang diinginkan/dituju.
B. Pembagian Fi’il dan Pengertiannya
Fi’il dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Fi’il Madli
الفعل الماضى هو كل فعل يدل على حصول عمل فى الزمن الماضى
Artinya: fi’il madli adalah kalimat atau kata pekerjaan yang menunjukkan perbuatan di masa lampau atau sudah terjadi. Adapun contohnya seperti dalam surat Al-baqarah ayat 213:
كان الناس أمة واحدة فبعث الله النبيين مباشرين ومنذرين...الخ
Fi’il madli hukumnya mabni fathah:
1) Dzahir, contoh: ضرب
2) Muqaddar, disebabkan:
a. Litta'adzurri yaitu ketika akhirnya berupa Alif, contoh: رمى، غزا
b. Isytighaal Al-mahal Biharakati Al-munaasabah. Ketika bertemu dengan wawu jama',
contoh: ضربوا
c. Isytighaal Al-mahal Bissukuuni Al-'aaridl. Ketika bertemu dlamir rafa' mutaharrik,
contoh: ضربت
2. Fi’il Mudlori’
الفعل المضارع هو كل فعل يدل على حصول عمل فى الزمن الحاضر أو المستقبل ولابد أن يكون مبدوءا بحرف من أحرف المضارعة وهي الهمزة والنون والياء والتاء
Artinya: fi’il mudlori’ adalah setiap pekerjaan yang menunjukkan perbuatan di masa yang sedang terjadi atau masa yang akan datang. Fi’il mudlori’ diawali dengan huruf-huruf mudloro'ah, yaitu hamzah, nun, ya', dan ta'. Adapun contohnya seperti dalam surat Al-baqarah ayat 201:
من يقول ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الأخرة حسنة وقنا عذاب النار
Fi’il mudlari’ hukumnya mu'rab disebabkan menyerupai kalimat isim dalam empat perkara, yaitu:
a. Dalam harakat dan sukunnya, seperti lafadz: يضرب, menyerupai izin failnya lafadz: ضارب.
b. Ibham (samar) fi’il mudlari' zamannya dapat haal dan Istiqlal, sama dengan isim nakirah, contoh: رجل.
c. Khusus/tertentu, fi’il mudlari’ khusus zaman istiqbal bila kemasukan siin/saufa, contoh: سيضرب. Khusus zaman haal bila kemasukan “maa”, contoh: ما يضرب. Sama dengan isim nakirah bila kemasukan “al” menjadi khusus, contoh:. الرجل.
d. Dapat dimasuki laam taukid (ibtida'), contoh: إن زيدا لضارب، إن زيدا ليضرب.
3. Fi’il amar
فعل الأمرهوكل فعل يطلب به حصول شيء في الزمن المستقبل
Artinya: fi’il amr adalah setiap pekerjaan yang menunjukkan perintah pada waktu yang akan datang. Adapun contohnya seperti dalam surat Al-baqarah ayat 203:
واذكروا الله في أيام معدودات.....إلخ
Fi’il amar hukumnya mabni disebabkan 4 perkara, yaitu:
a. Sukun, ketika akhirnya berupa huruf shohih dan tidak bertemu dengan alif tatsniyah, wawu jama', ya’ mu'annas mukhaatabah. Contoh: إضراب
b. Membuang huruf 'illat (hadzfu harful 'illat), ketika akhirnya berupa huruf 'illat (wawu, Alif, ya'). Contoh: أغز، إخش، إرم
c. Membuang nun (hadzfu nun), ketika bertemu dengan alif tatsniyah wawu jama’, ya' mu'annas mukhaatabah. Contoh: إضرابا، إضربوا، اضربي
d. Fathah, ketika bertemu nun taukid. Contoh: إضربن، إضربن
Tanbih:
1) Fi’il mudlari’ dihukumi mu'rab selama sepi dari nun taukid dan nun jama' muannats.
Contoh: يضرب، يضربان، يضربون
2) Bila fi’il mudlari’ bertemu dengan nun taukid atau nun jama' inats, maka hukumnya mabni (kembali pada hukum asalnya fi’il, yaitu mabni), sebab nun taukid dan nun jama’ inats adalah 'alamat khususnya dan bertemu pada huruf akhirnya fi’il mudlari’.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu sharaf adalah perubahan bentuk kalimah atau kata, yang memiliki arti tertentu. Adapun sharaf sama dengan tashrif (bentuk masdar dari fi’il madli صرف). Tashrif menurut lughot adalah perubahan atau perpindahan. Sedangkan menurut istilah ulama', sharaf adalah perubahan atau perpindahan. Kalimah dari bentuk satu atau asal satu (masdar/fi’il madli) ke bentuk lain yang berbeda-beda karena menghendaki ma'na yang diinginkan/dituju.
Fi’il madli adalah setiap pekerjaan yang menunjukkan perbuatan di masa lampau atau sudah terjadi. Fi’il mudlori’ adalah setiap pekerjaan yang menunjukkan perbuatan di masa yang sedang terjadi atau masa yang akan datang. Fi’il mudlori’ diawali dengan huruf-huruf mudloro'ah, yaitu hamzah, nun, ya', dan ta'. Fi’il amr adalah setiap pekerjaan yang menunjukkan perintah pada waktu yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-jarim, 'Ali dan Musthofa Amin. 2009. An-nahwu Al-wadlih. Al-haraiman.
Ibnu. Risaalatul Aqlaam. Rembang: Al-Anwar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar